Jika jemaah yang hendak melaksanakan Haji tetap dibiarkan menempatkan uangnya di tabungan haji sementara jelang Idul Adha 2020 baru diumumkan pembatalannya, maka akan menimbulkan ketidakpuasan antara Pemerintah Arab Saudi, agen Haji / TKI, dan nasabah Haji.
Keempat hal ini lah yang harus menjadi perhatian dari pemerintah. Apabila pemerintah ingin serius menerapkan PSBB, maka harus diikuti pula dengan sikap yang tegas. Sebab, inkonsistensi hanya akan menyebabkan keengganan publik untuk mengikuti arahan pemerintah dan bila dibiarkan akan menjadi pembangkangan.
Bermula dari inonsistensi terkait mudik baik dari dalam maupun luar negeri, menjalar ke ketidakpercayaan pada PSBB dan menyebabkan Sholat berjamaah mulai digalakkan, hingga akhirnya nanti terjadi friksi apabila Ibadah Haji dibatalkan.