Mohon tunggu...
Naufal Al Zahra
Naufal Al Zahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan Sejarah FKIP UNSIL

Dari Sumedang untuk Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Sjafruddin Prawiranegara Sang Pencetus Oeang Republik Indonesia (ORI)

30 Maret 2022   22:40 Diperbarui: 31 Maret 2022   06:19 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Komite pencetak uang saat itu kesulitan mendapatkan bahan-bahan percetakan. Untuk mencetak uang diperlukan sejumlah bahan baku seperti kertas, tinta, bahan kimia untuk fotografi dan zinkografi, pelat seng untuk klise, dan lainnya. Namun, untungnya, bahan-bahan ini bisa bisa diperoleh dari sejumlah perusahaan di Jakarta yang belum dikuasai oleh Sekutu.

Komite percetakan uang semakin terasa kesulitan manakala Sekutu sudah menguasai seluruh wilayah Jakarta. Hal demikian menyebabkan seluruh pekerjaan pencetakan uang tertunda agak lama karena hasil pekerjaan, bahan-bahan, alat, juga para karyawan harus dipindahkan ke Yogyakarta.

"Oleh karena itu beberapa ratus rim lembaran yang seratus rupiah yang belum diberi bernomor seri dan segala bahan dan alat yang dianggap perlu bersama dengan para karyawan yang menanganinya beserta keluarganya dipindahkan ke Yogyakarta, karena pemerintah pun sudah berhijrah ke sana -kecuali kantor Perdana Menteri dan beberapa menteri lain.", tulis Ajip.

Pasca dipindahkan dari Jakarta, usaha pencetakan uang dilakukan di sejumlah daerah yang aman dan bebas dari penguasaan Sekutu, terutama Yogyakarta. Ajip menerangkan:

"Selanjutnya pencetakan uang itu dilaksanakan di beberapa tempat yaitu di percetakan NIMEF (Nederlands-Indische Metaalwaren en Emballage Fabrieken) di Kendalpayak, Malang, dan juga di percetakan yang ada di Yogyakarta dan Solo."

Dinamika Distribusi ORI kepada Masyarakat Indonesia

Sebelum uang baru diedarkan, pemerintah berupaya untuk menarik peredaran mata uang Jepang dan Hindia Belanda dari masyarakat. Ajip menuliskan bahwa penarikan ini dilakukan sebisa mungkin dengan tidak merugikan masyarakat.

Tak hanya itu, pemerintah juga menerbitkan dua regulasi sebagai dasar hukum pengeluaran uang baru Republik Indonesia yaitu UU No. 17/1946 pada 1 Oktober 1946 mengenai gambaran umum ORI dan UU No. 19/1946 pada 25 Oktober 1945 tentang pengaturan dasar nilai ORI. Lebih jelasnya, Ajip menerangkan:

"Sebagai dasar nilai ORI ditetapkan bahwa 10 rupiah uang baru sama dengan harga emas murni seberat 5 gram (pada masa sebelum perang, 10 gulden Belanda nilainya disamakan dengn 6,948 gram emas murni).

Ajip meneruskan,

"Dan sebagai dasar penukaran 50 rupiah uang Jepang sama dengan satu rupiah ORI untuk wilayah Jawa dan Madura serta 100 rupiah uang Jepang sama dengan satu rupiah ORI untuk wilayah Sumatra."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun