Mohon tunggu...
sang putu dian dwipayana
sang putu dian dwipayana Mohon Tunggu... -

saya hanya pegawai negeri sipil yang berusaha sebaik mungkin demi masa depan bersama

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kenalan Yuk Sama PBB, Pajak Bumi dan Bangunan

21 Juni 2018   16:54 Diperbarui: 21 Juni 2018   17:16 1375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

- menanyakan jumlah tagihan PBB yang harus dibayarkan.

Selanjutnya kita tinggal bayar di bank yang tertera di SPPT atau fasilitas elektronik yang disediakan bank tempat pembayaran PBB. Trus dapet deh Surat Tanda Terima Setoran (STTS) sebagai bukti kita sudah melunasi PBB dan berkontribusi pada negara. Gampang kan??

Sebagai tambahan informasi buat kamu nih ya..

Sejak tahun 2011, PBB yang biasa kita bayar untuk rumah dan tanah kita (disebut PBB sekto Perdesaan dan Perkotaan  - PBB P2) secara bertahap sudah dilakukan pendaerahan. Jadi pendaerahan ini maksudnya adalah pengelolaan PBB secara penuh diserahkan untuk dikelola oleh Pemerintah Daerah (Dispenda/DPKAD/DPPKAD atau apapun namanya). 

Pendaerahan dilakukan secara bertahap tergantung kesiapan dari Pemda masing-masing. Kota Surabaya menjadi kota pertama yang melaksanakan pendaerahan PBB pada tahun 2011 disusul dengan 4 (empat kota besar lainnya pada tahun 2012) dan selanjutnya seluruh daerah kabupaten atau kota (Pemda) sudah mengelola PBB pada tahun 2014.

Secara garis besar, tidak ada perubahan besar pengelolaan PBB yang dilakukan oleh DJP (KPP Pratama) maupun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Dispenda) sehingga masyarakat tidak kaget dengan pengalihan pengelolaan PBB ini.

Hanya saja, sekarang untuk menghitung PBB P2 diberlakukan tarif yaitu:

PBB terutang = tarif X NJKP

Sebagai catatan, tarif PBB berbeda antar daerah Kabupaten/Kota, namun masih dalam amanah Undang-Undang PBB nomor 28 Tahun 2009, yaitu antara 1% s.d. 3%.

Nah sekian dulu ya riview tentang PBB. Untuk riview PBB selanjutnya akan dimuat dalam artikel PBB semanjutnya. Kalau mau update tentang pajak, kamu bisa klik di sini.

-Spudd-

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun