Nah, sudah tau kan pentingnya membayar PBB??
Tentunya akan terasa masih sangat kurang pengetahuan kita kalau belum tahu subjek PBB dan Tarif PBB. Yang menjadi subjek PBB adalah orang pribadi yang singkat katanya memiliki, mengelola, memanfaatkan atau memperoleh manfaat atas tanah dan atau bangunan. Sebagai contoh Tuan A menyewa rumah yang dimiliki tuan B. Dalam kasus ini, Tuan A dapat dikatakan memanfaatkan atau memiliki hak atas rumah tersebut meski dalam jangka waktu tertentu. Untuk itu, yang membayar PBB adalah Tuan A. Nah taunya kita bayar PBB berapa, dimana tempat bayarnya bisa diperoleh informasinya di SPPT. Siapa pula SPPT itu dan macam mana wujudnya?? Jangan pusing ya sama istilah-istilah yang ada...
SPPTÂ atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang merupakan surat tagihan kepada wajib pajak yang berisikan jumlah PBB yang harus dibayar. Jumlah ini sudah dihitung oleh petugas penilai pada Kantor Pajak (KPP Pratama). SPPT berisikan informasi yang dibutuhkan oleh kita sebagai wajib pajak yaitu identitas atas tanah dan/atau bangunan, tempat pembayatan, KPP Pratama penerbit serta nama subjek pajak.
Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, Subjek Pajak di sini bisa merupakan si pemilik tanah (pemilik sertipikat) atau orang lain yang mengelola objek PBB. Pendataan terhadap bumi dan atau bangunan (Objek PBB) dilakukan pada awal tahun anggaran. Sehingga identitas subjek pajak yang akan tercetak pada SPPT adalah identitas orang yang memenuhi salah satu dari : memiliki; memanfaatkan; dsb pada saat pendataan dilakukan. Masyarakat sering salah mengartikan nama/identitas yang tercetak pada SPPT dimana SPPT tersebut dianggap sebagai bukti kepemilikan atas tanah atau bangunan.
Sekali lagi ya guys, SPPT bukan dokumen kepemilikan atas tanah dan/atau bangunan.
Pemerintah sudah mengeluarkan dokumen yang sah sebagai bukti kepemilikan yaitu Sertipikat.
Dicatat ya..
Next, kembali lagi ke topik ya.. Selanjutnya adalah Tarif PBB. Tarif PBB sangat kecil yaitu cuma 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Nah loh, apa lagi ini... Jadi gini..
PBB Terutang = Tarif  X NJKP
NJKPÂ didapat dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikurangi dengan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). NJOPTKPÂ adalah fungsinya sama dengan PTKP dalam PPh. Karena ini pajak yang ditetapkan oleh Petugas Penilai (KPP Pratama) maka kita tidak usah pusing memikirkan berapa yang harus kita bayar. Tinggal tunggu SPPT itu datang diantar oleh pihak kelurahan atau ketua RT/RW atau perlu usaha sedikit dengan mendatangi KPP Pratama yang membawahi lokasi objek pajak kita berada untuk:
- mengambil SPPT (dalam hal meminta salinan SPPT) atau