Mohon tunggu...
sang putu dian dwipayana
sang putu dian dwipayana Mohon Tunggu... -

saya hanya pegawai negeri sipil yang berusaha sebaik mungkin demi masa depan bersama

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kenalan Yuk Sama PBB, Pajak Bumi dan Bangunan

21 Juni 2018   16:54 Diperbarui: 21 Juni 2018   17:16 1375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kalo kita bertanya pada orang-orang "Apa sih PBB itu??" Pastinya jawaban pertama yang kita dapatkan adalah "PBB itu ya pajak bumi dan bangunan". Hmn... ga salah juga sih kalau PBB itu adalah Pajak Bumi dan Bangunan. Tapi apa iya kamu sudah paham dengan apa itu PBB?

Coba perhatikan di sekitar kita. Ada berbagai bentuk dari bangunan yaitu modelnya, luasnya, lokasinya, biaya pembangunan, dsb. Ya  ini adalah contoh bangunan. Bagaimana dengan contoh dari Bumi? Dari pada makin bingung, yok pelan-pelan kita bahas apa itu PBB, dengan bahasa yang sederhana tentunya..

Untuk memahami apa itu PBB, coba kita renungkan dulu pertanyaan ini: "kita membayar PBB atas apa?" Kalau kami menjawab bayar PBB atas tanah dan rumah yang kita miliki, maka jawaban kamu BENAR. Apakah sudah semuanya tepat? Jawabannya BELUM.

Nah kan belum selesai..

Jadi....

Definisi PBB yaitu pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan (Objek PBB). Bumi di sini dapat diartikan sebagai permukaan bumi (bagian bumi yang nampak) termasuk juga tubuh bumi (bagian bumi yang tidak nampak dan berada di bawah tanah) beserta kekayaan alam di dalamnya. 

Contoh Permukaan bumi yaitu tanah, sawah, kebun, laut dll. Sedangkan tubuh bumi adalah kandungan yang ada di dalam tanah, misalnya nih minyak bumi dan panas bumi. Kemudian, yang dimaksud bangunan di sini adalah konstruksi buatan manusia misalnya bangunan gedung, jembatan, taman, kilang minyak, tanah yang sudah diperkeras, termasuk tembok rumah. Nah dari sini sudah kebayang kan apa itu bumi dan apa itu bangunan.

Selanjutnya, bicara PBB ya pasti berhubungan dengan pajak. Pasti kita berpikir kenapa kita dikenakan pajak, padahal tanah itupun juga tanah punya kita sendiri dan malah ada sertipikatnya juga. Menjawab hal itu, marilah kita lihat sejenak ke belakang. Bukan belakang kita ya, tapi historinya. Suatu negara pasti memiliki wilayah sebagai teritori berupa daerah daratan (tanah) maupun perairan (laut dan danau). 

Nah, karena suatu negara bisa disebut dengan negara kalau ada warganya. Untuk itu negara memberikan hak kepada warga negaranya untuk tinggal dan menjalankan usaha. Warga diberikan hak pengelolaan atas tanah melalui surat ijin tertulis yaitu  salah satunya berupa sertipikat. Inilah alasan mengapa kita wajib membayar pajak (PBB).

PBB yang dikenakan kepada kita selaku Wajib Pajak kemudian dikumpulkan melalui suatu mekanisme pemungutan PBB, yang kemudian diatur lebih lanjut melalui aturan yang ditetapkan Menteri keuangan mengenai Bagi Hasil PBB (DBH). PBB tersebut hampir seluruhnya dikembalikan ke daerah masing-masing demi mengoptimalkan potensi daerah dan membantu daerah lain yang belum berkembang. Dengan adanya distribusi pendapatan negara, pembangunan akan merata.

"Jadi sebagai warga negara yang baik bayarlah PBB sebagai wujud sadar dan peduli kepada negara."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun