A. Pengesahan anak angkat dalam sistem Hukum Perdata
Sistem hukum perdata Indonesia, khususnya KUH Perdata, tidak mengatur secara khusus mengenai pengesahan anak angkat.
Â
1. Ketiadaan Aturan Khusus
Â
- KUH Perdata lebih fokus pada pengakuan anak luar kawin, bukan pengesahan anak angkat.
Â
- Hal ini disebabkan oleh asas monogami mutlak yang dianut dalam KUH Perdata.
Â
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah tidak dapat diakui secara hukum, termasuk anak yang lahir dari hubungan terlarang.
Â
2. Adopsi sebagai Alternatif
Â
- Adopsi merupakan alternatif hukum untuk pengesahan anak angkat.
Â
- Adopsi diatur dalam UU Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak.
Â
- Proses adopsi melibatkan putusan pengadilan yang secara hukum memisahkan anak dari orang tua kandung dan menyerahkan hak asuh kepada orang tua angkat.
Â
3. Hak Waris Anak Angkat
Â
- KUH Perdata tidak mengatur secara khusus hak waris anak angkat.
Â
- Anak angkat dapat memperoleh hak waris melalui hibah wasiat.
Â
- Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum terkait hak waris anak angkat.
Â
Ketidakpastian Hukum Hak Waris Anak
Â
Sistem hukum waris di Indonesia masih memiliki beberapa ketidakpastian, terutama dalam hal anak Angkat yaitu :
- Tidak Ada Aturan Khusus: KUH Perdata tidak mengatur secara khusus mengenai hak waris anak angkat.
- Ketergantungan pada Wasiat: Anak angkat hanya dapat memperoleh hak waris melalui hibah wasiat.
- Ketidakpastian Hukum: Ketiadaan aturan khusus mengenai hak waris anak angkat menimbulkan ketidakpastian hukum.
B. Anak angkat sebagai ahli waris objek tanah
Anak angkat tidak secara otomatis menjadi ahli waris atas objek tanah milik orang tua angkatnya.
Dasar Hukum
- KUH Perdata tidak mengatur secara spesifik mengenai hak waris anak angkat.