Mohon tunggu...
Natalia Zhaciko Mozes
Natalia Zhaciko Mozes Mohon Tunggu... Dosen

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak Anak angkat sebagai ahli waris objek tanah

26 Februari 2025   20:39 Diperbarui: 26 Februari 2025   18:55 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

- Saksi harus menandatangani wasiat di hadapan pewaris.

5. Pengesahan Wasiat

- Wasiat harus disahkan oleh pejabat yang berwenang, seperti notaris atau pejabat pengadilan agama.

- Pengesahan bertujuan untuk memastikan keabsahan dan keautentikan wasiat.

 

Kesimpulan:

Wasiat untuk anak angkat harus memenuhi persyaratan hukum yang ketat agar sah dan dapat dijalankan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa anak angkat mendapatkan hak waris yang adil dan sesuai dengan kehendak orang tua angkatnya.

 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun