2. Isi Wasiat
- Wasiat harus memuat pernyataan yang jelas dan tegas tentang pemberian warisan kepada anak angkat.
- Wasiat harus menyebutkan objek warisan yang diberikan kepada anak angkat secara spesifik.
- Wasiat tidak boleh melebihi 1/3 dari harta warisan orang tua angkat.
3. Kewajiban Pewaris
- Pewaris harus cakap hukum dan berakal sehat saat membuat wasiat.
- Pewaris tidak boleh dipaksa atau ditipu saat membuat wasiat.
- Pewaris harus memahami isi dan akibat hukum dari wasiat yang dibuat.
4. Kewajiban Saksi
- Saksi harus cakap hukum dan mengetahui isi wasiat.
- Saksi tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan pewaris atau anak angkat.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!