Mohon tunggu...
Natalia Zhaciko Mozes
Natalia Zhaciko Mozes Mohon Tunggu... Dosen

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak Anak angkat sebagai ahli waris objek tanah

26 Februari 2025   20:39 Diperbarui: 26 Februari 2025   18:55 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

2. Isi Wasiat

- Wasiat harus memuat pernyataan yang jelas dan tegas tentang pemberian warisan kepada anak angkat.

- Wasiat harus menyebutkan objek warisan yang diberikan kepada anak angkat secara spesifik.

- Wasiat tidak boleh melebihi 1/3 dari harta warisan orang tua angkat.

3. Kewajiban Pewaris

- Pewaris harus cakap hukum dan berakal sehat saat membuat wasiat.

- Pewaris tidak boleh dipaksa atau ditipu saat membuat wasiat.

- Pewaris harus memahami isi dan akibat hukum dari wasiat yang dibuat.

4. Kewajiban Saksi

- Saksi harus cakap hukum dan mengetahui isi wasiat.

- Saksi tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan pewaris atau anak angkat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun