Mohon tunggu...
Natalia Zhaciko Mozes
Natalia Zhaciko Mozes Mohon Tunggu... Dosen

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak Anak angkat sebagai ahli waris objek tanah

26 Februari 2025   20:39 Diperbarui: 26 Februari 2025   18:55 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

- Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan bahwa anak angkat bukan ahli waris karena tidak memiliki hubungan darah dengan orang tua angkatnya[__LINK_ICON].

- UU Perlindungan Anak juga tidak memberikan hak waris secara otomatis kepada anak angkat

Pengecualian

- Anak angkat dapat memperoleh hak waris atas objek tanah melalui wasiat dari orang tua angkatnya.

- Wasiat ini harus dibuat secara sah dan memenuhi persyaratan hukum.

- Anak angkat dapat memperoleh bagian warisan maksimal 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya. 

Anak angkat tidak memiliki hak waris secara otomatis atas objek tanah milik orang tua angkatnya. Untuk mendapatkan hak waris, anak angkat harus memperoleh wasiat sah dari orang tua angkatnya.

Wasiat untuk anak angkat harus memenuhi beberapa persyaratan agar sah dan dapat dijalankan. Berikut persyaratannya:

1. Bentuk Wasiat

- Wasiat harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh pewaris (orang tua angkat) di hadapan dua orang saksi yang cakap hukum.

- Wasiat dapat dibuat dalam bentuk surat wasiat atau akta wasiat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun