- Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan bahwa anak angkat bukan ahli waris karena tidak memiliki hubungan darah dengan orang tua angkatnya[__LINK_ICON].
- UU Perlindungan Anak juga tidak memberikan hak waris secara otomatis kepada anak angkat
Pengecualian
- Anak angkat dapat memperoleh hak waris atas objek tanah melalui wasiat dari orang tua angkatnya.
- Wasiat ini harus dibuat secara sah dan memenuhi persyaratan hukum.
- Anak angkat dapat memperoleh bagian warisan maksimal 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.Â
Anak angkat tidak memiliki hak waris secara otomatis atas objek tanah milik orang tua angkatnya. Untuk mendapatkan hak waris, anak angkat harus memperoleh wasiat sah dari orang tua angkatnya.
Wasiat untuk anak angkat harus memenuhi beberapa persyaratan agar sah dan dapat dijalankan. Berikut persyaratannya:
1. Bentuk Wasiat
- Wasiat harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh pewaris (orang tua angkat) di hadapan dua orang saksi yang cakap hukum.
- Wasiat dapat dibuat dalam bentuk surat wasiat atau akta wasiat.