Karena dari segi geografis Indonesia merupakan negara yg memiliki banyak pulau sehingga kemungkinan untuk terjadinya perpecahan itu sangat mungkin/tinggi, dari banyaknya pulau tersebut menimbulkan beragam nya suku, bahasa, budaya, dan termasuk juga agama. Maka perlu adanya ideologi yg dapat mempersatukan perbedaan yg ada, jika kita memakai Islam sebagai ideologi bangsa karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam maka hal itu akan menimbulkan perpecahan karena ada nya keberpihakan pada satu agama tertentu. Jika agama islam digunakan sebagai ideologi bangsa maka hal tersebut jga merubah tatanan negara yg menjadikan negara Indonesia menjadi negara islam sedangkan agama di Indonesia tidak hanya agama islam. Contoh peristiwa yg terjadi adalah perubahan sila pertama rumusan pancasila pada piagam Jakarta yg berbunyi "ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" dirubah menjadi "ketuhanan yang Maha Esa" hal tersebut dikarenakan untuk menghindari perpecahan dan untuk menghargai perjuangan dari seluruh golongan karena tidak hanya Islam saja yg memperjuangkan kemerdekaan. Ketika Pancasila dimaknai sebagai dari nilai luhur asli bangsa Indonesia yang berasal dari nilai-nilai ketuhanan nenek moyang Bangsa  Indonesia, maka secara logika akan sulit diterima mengingat bahwa pemahaman nenek moyang kita atas Tuhan baik sejak masa animisme, dinamisme masa Hindu-Buddha kesemuanya mengenal konsep Politheisme.
bukan itu saja Perdebatan antara kedua kutub ideologis telah mulai diperdebatkan semenjak masa awal kemerdekanan, ketika merumuskan dasar negara, masa Demokrasi Liberal ketika terjalin persidangan Konstituante yang merumuskan landasan dasar negara, saat Presiden Soekarno memutuskan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Perdebatan antara 2 kutub ideologis tidak saja menyudahi pada tataran negara akan tetapi pada tataran warga yang meyakini Pancasila selaku suatu konsep final serta bulat, serta kutub lain yaitu kutub yang mem perjuangkan konsep Islam selaku konsep yang wajib diletakan serta diperjuangakan sebagau landasan filosofi negara
Uraian antara Islam serta konsep hukum senantiasa berhubungan dengan 2 kutub yang berbeda, kutub syariah serta kutub barat. Keduanya didatangkan dalam wujud yang berhadapan, silih dimaksud selaku 2 kutub yang berhadapan sekaligus tolak belakang. Kutub negeri hukum yang berasal dari konsep machstaat yang berasal dari kutub hukum sekuler barat serta kutub islam yang merupa kan hukum Tuhan. Buat seperti itu butuh dikaji lebih dalam akankah kedua kutub tersebut silih berha dapan serta tolak balik, ataukah kedua kutub saling mengisi satu sama lain
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI