Mohon tunggu...
M Ali Fernandez
M Ali Fernandez Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat Konsultan Hukum

S1 Hukum Pidana UIN Jakarta (Skripsi Terkait Tindak Pidana Korupsi) S2 Hukum Pidana Program Pasca UMJ (Tesis Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang) Konsultan Hukum/Lawyer (081383724254) Motto : Yakusa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Munas XI KAHMI: Politik Gagasan

25 November 2022   10:52 Diperbarui: 25 November 2022   11:24 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh : Muhammad Ali Fernandez, SHI., MH. [1] 

 

Korps Alumi Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), wadah berkumpulnya alumni HMI Se-Indonesia menyelenggarakan Munas XI untuk regenerasi kepemimpinan. Alasan KAHMI Nasional memilih Kota Palu, Sulawesi Tengah, sebagai lokasi Munas XI, salah satunya agar dapat membantu membangkitkan perekonomian Palu pasca gempa Tahun 2018. Dibawah kepemimpinan Kanda Sabarudin, sebagai Ketua OC dan Kanda Viva Yoga Mauladi, sebagai Ketua SC, kita semua berharap Munas XI KAHMI, tahun 2022 bukan sekedar suksesi seremonial semata melainkan juga regenerasi gagasan dan ikhtiar membentuk peradaban baru sebagaimana tema Munas XI : "Bangkit, Bersinergi Membangun Negeri Menuju Peradaban Baru". Dengan dukungan penuh Majelis Wilayah KAHMI Provinsi Sulawesi Tengah, Kanda Andi Mulhanan T, selaku Ketua Umum MW KAHMI., semoga Munas XI KAHMI bisa melahirkan pikiran-pikiran brilian untuk bangsa.

Pasca pandemi Covid 19 yang meluluhlantakan sistem ekonomi dan kesehatan global, Indonesia berkejaran dengan waktu, mencoba membangkitkan kembali perekonomian dan memperbaiki sistem kesehatan. Istimewa, bersamaan dengan itu semua, Republik menyongsong Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serentak dengan Pemilu Legislatif pada tahun 2024.

Memang "Ketegangan" politik terjadi setiap menjelang Pemilu. Namun menjelang Pemilu 2024 hal tersebut sedikit berbeda. Bukan saja karena pemegang tiket milik Partai Politik yang memiliki hak mencalonkan kandidat Presiden/Wakil Presiden adalah hasil Pemilu 2019 yang sama-sama sudah kita ketahui, tetapi juga pada 2024 tidak ada petahana (incumbent). Presiden Jokowi tidak dapat mencalonkan lagi sebagai Presiden sebagaimana mandat Pasal 7, UUD 1945 yang menyebutkan, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".

 Ketiadaan petahana, ditengah ide besar yang Presiden Jokowi canangkan seperti Ibukota baru (IKN) dan berbagai proyek raksasa lainnya diseluruh Indonesia berpotensi terhalang kebijakan Presiden baru pasca 2024. Karena jika Presiden baru yang terpilih berseberangan dengan ide-ide pemerintahan sebelumnya, bisa jadi ide-ide tersebut ditunda. Belum lagi, jika Parlemen mayoritas dikuasai lawan politik Presiden terpilih, ketegangan bisa menjadi-jadi. Sebagaimana kita tahu, meskipun Indonesia menganut sistem Presidensial (Presiden dipilih rakyat) bukan Parlementer (Presiden dipilih DPR), namun demikian Presiden terpilih kerap harus "tunduk" dan "bernegoisasi panjang" dengan Parlemen.

 Karena itu, di Munas XI ini, KAHMI punya pekerjaan rumah yang tidak sedikit. Melalui wakilnya di Parlemen, bagaimana agar KAHMI dapat membantu memperbaiki sistem politik dan tata negara Indonesia, meskipun hasilnya tidak dicapai dalam waktu singkat. Setidaknya tercatat, ada dua persoalan yang patut mendapat perhatian pada tahun 2024 yaitu : Pertama, Sistem Presidensial quasi Parlementer, Kedua, Pemilihan Kepala Daerah Serentak.

 

Sistem Presidensial Quasi Parlementer 

Indonesia memulai tradisi baik pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung sejak tahun 2004. Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, "Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh Rakyat". Praktiknya, Presiden diusung atau diusulkan oleh Partai Politik dengan presentasi jumlah kursi atau suara tertentu. Ketentuan tersebut telah ada sejak tahun 2003, sebelum Pemilihan Presiden pertama kali berlangsung. Ambang batas tersebut belakangan kita kenal dengan istilah Presidential Treshold, berikut detail ketentuannya :  

  • Pada Tahun 2003, melalui Pasal 5 ayat (4), UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, disebutkan : "Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 % dari jumlah kursi DPR atau 20 % dari perolehan suara sah secara nasional dalam Pemilu anggota DPR".
  • Pada 2008, melalui Pasal 9 UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang berbunyi : "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau 25 % dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden".
  • Pada 2017 melalui UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berbunyi : "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 % dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 % dari suara sah nasional pada Pemilu Anggota DPR sebelumnya".

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla (MJK), meskipun didukung oleh partai-partai kecil, menemukan sejarahnya menjadi Presiden dan Wakil Presiden pertama kali dipilih secara langsung oleh rakyat Indonesia pada tahun 2004. Dimasa-masa awal pemerintahan SBY-MJK, pemerintahan berjalan kurang cepat karena tidak memiliki dukungan mayoritas di Parlemen. Belakangan, Golkar ikut mendukung pemerintahan setelah Wakil Presiden MJK menjadi Ketua Umum Golkar menggantikan Ir. Akbar Tanjung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun