Mohon tunggu...
Teuku Munandar
Teuku Munandar Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Putra Aceh, menikah dikarunia 3 anak, alumni Univ. Syiah Kuala, bekerja di sebuah lembaga negara.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Saran untuk Gubernur DKI

24 Januari 2015   13:11 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:28 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_392946" align="aligncenter" width="614" caption="Pengendara motor yang memadati jalan di Jakarta"][/caption]

Sebenarnya dari dua bulan lalu saya ingin membuat tulisan ini, saat pertama kali mendengar di media mengenai akan dikeluarkannya aturan larangan sepeda motor melintas di Jl. M.H. Thamrin hingga Jl. Medan Merdeka Barat. Namun selain karena kesibukan pekerjaan, alasan urungnya saya membuat tulisan ini saat itu karena saya berpikiran, mengapa tidak kita lihat saja dulu bagaimana dampak dari berlakunya aturan tersebut, siapa tau akan membawa lebih banyak manfaat dibandingkan kerugiannya. Setelah sebulan pasca diterapkannya Pergub DKI Nomor 195 tahun 2014 tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang dikenal dengan nama Ahok ini, kemudian ditambah lagi dengan adanya isu bahwa aturan tersebut akan diperluas wilayahnya, membuat saya kembali bersemangat membuat tulisan ini, sekedar untuk menuangkan sebuah pemikiran dan saran, syukur-syukur bisa di dengar oleh Pak Ahok.

Meskipun bukan simpatisan partai pendukung Pak Ahok saat pemilu Jakarta lalu, bahkan saya tidak memilih beliau saat itu, namun selama ini saya memberikan apresiasi yang tinggi dan mendukung berbagai kebijakan Pak Ahok. Sebut saja seperti transparansi anggaran Pemda DKI, penataan kembali sistem perparkiran, serta komitmennya terhadap penerapan e-payment dalam transaksi keuangan Pemda.Berbagai kebijakan tersebut saya yakini dapat membawa Jakarta ke arah yang lebih baik, sepanjang dilakukan dengan konsisten dan berkesinambungan. Akan tetapi khusus terhadap kebijakan larangan melintas bagi sepeda motor di daerah tertentu, saya pribadi merasakan perlunya pengkajian dan peninjauan kembali terhadap aturan ini. Pada prinsipnya saya tidak menentang aturan tersebut yang pastinya dibuat setelah melalui sebuah proses panjang dengan berbagai pertimbangan, namun pada kesempatan ini saya hanya ingin menyampaikan beberapa saran yang mungkin dapat memperkaya pertimbangan dan informasi bagi Pemda DKI saat mengevaluasi aturan tersebut. Berikut beberapa saran dan informasi dimaksud.

Latar Belakang Penerbitan Aturan

Bila membaca dan mendengar di berbagai media, Pak Ahok mengungkapkan bahwa alasan diterbitkannnya aturan ini selain membantu mengurangi kemacetan, juga untuk menekan angka kecelakaan sepeda motor. Saat diwawancara oleh sebuah media elektronik, Pak Ahok mengemukakan bahwa banyak pengendara motor yang bermukim di luar Jakarta, kemungkinan merasa lelah setelah menempuh perjalanan jauh menuju kantornya di Jakarta, sehingga berpotensi mengalami kecelakaan.

Menurut saya, dasar pertimbangan penerbitan aturan tersebut sebagaimana yang dikemukakan Pak Ahok perlu diperdalam lagi secara komprehensif. Misalnya dengan menampilkan data jumlah kecelakaan sepeda motor yang terjadi di ruas Jl. M.H. Thamrin – Medan Merdeka Barat. Apakah memang angka kecelakaan di ruas jalan tersebut tergolong tinggi, sehingga perlu diterapkan kebijakan aturan larangan melintas bagi sepeda motor. Seandainya ternyata data menunjukkan bahwa angka kecelakaan sepeda motor di ruas Jl. M.H. Thamrin – Medan Merdeka Barat rendah, dan justru angka kecelakaan yang tinggi berada di ruas jalan lainnya, maka secara logika aturan tersebut menjadi kurang relevan. Ibaratnya seperti memberikan obat merah di lengan, sementara lukanya berada di kaki.

Efektifitas Peraturan

Sebagaimana yang dikemukakan Pak Ahok, tujuan penerapan aturan ini adalah untuk menekan angka kecelakaan pengendara motor, dengan harapan agar pengendara motor mengunakan transportasi publik sebagai alternatif kendaraan menuju kantornya yang berada di kawasan yang dilarang dilintasi motor. Kemudian yang jadi pertanyaan adalah, seberapa efektifkah penerapan aturan tersebut. Berdasarkan amatan kami semenjak diterapkannya aturan ini, alih-alih menggunakan transportasi publik, kebanyakan pengendara motor malah memilih menggunakan jalan alternatif untuk menghindari jalan yang dilarang bagi sepeda motor. Alhasil banyak jalan yang selama ini tidak begitu padat, mendadak menjadi ramai akibat dilintasi oleh para pengendara motor. Konsekuensi dari kondisi ini adalah, potensi kecelakaan di jalan alternatif tersebut menjadi lebih besar bila dibandingkan sebelumnya, karena kepadatan lalu lintas bertambah seiring dengan penerapan aturan larangan melintas bagi sepeda motor di jalan protokol. Potensi risiko semakin besar bila para pengendara motor memacu kendaraannya lebih cepat dari biasanya, karena mereka harus mengejar waktu agar tidak terlambat tiba di tujuan. Larangan melintas di Jl .M.H. Thamrin – Medan Merdeka Barat bisa jadi membuat jarak tempuh pengendara motor menuju kantor menjadi lebih jauh, sementara waktu yang dialokasikan untuk perjalanan ke kantor tidak mengalami perubahan, sehingga mereka lebih memilih memacu motornya lebih cepat untuk menutupi defisit waktu terhadap tambahan jarak tempuh yang harus dihadapi pasca terbitnya aturan tersebut. Dengan kondisi jalan yang lebih kecil dari jalan protokol, kepadatan pengendara motor yang bertambah, dan ditambah lagi dengan daya pacu kendaraan yang tinggi, maka secara logika akan menambah potensi risiko kecelakaan lalu lintas di jalan alternatif. Memang semua ini baru sekedar analisa dan masih memerlukan pembuktian, namun setidaknya kondisi ini memiliki kemungkinan untuk terjadi. Bila melihat fakta dan analisa di atas, saya pribadi berpendapat bahwa aturan tersebut hanya menghasilkan perpindahan risiko kecelakaan, yakni dari Jl. M.H. Thamrin - Medan Merdeka Barat, ke jalan lainnya yang digunakan sebagai alternatif oleh pengendara motor.

[caption id="attachment_392947" align="aligncenter" width="576" caption="Pekerjaan konstruksi di salah satu ruas jalan di Jakarta yang dapat menambah kemacetan jalan"]

142205398735502073
142205398735502073
[/caption]

Upaya Pemda DKI mengatasi permasalahan kemacetan dan mengurangi angka kecelakaan memang patut diapresiasi dan didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Namun tentunya dalam pengambilan kebijakan hendaknya pemerintah perlu menetapkan skala prioritas dan memilih kebijakan yang efektif. Beberapa kebijakan yang hemat kami dapat ditempuh oleh Pemda DKI untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan mengurangi kemacetan diantaranya adalah dengan men-sinergikan pekerjaan konstruksi dari beberapa perusahaan/instansi apabila berada di suatu lokasi yang sama, sehingga tidak terjadi penggalian jalan berulang-ulang. Kondisi ini selain menyebabkan kemacetan, juga bisa berisiko terjadinya kecelakaan akibat kendaraan terperosok ke dalam lubang galian.

[caption id="attachment_392948" align="aligncenter" width="576" caption="Pekerjaan konstruksi di salah satu ruas jalan di Tokyo yang dilngkapi dengan rambu, petugas, dan perlengkapan keamanan lainnya, untuk mencegah kecelakaan terhadap pengguna jalan"]

1422054095448944024
1422054095448944024
[/caption]

Selain itu perbaikan jalan berlubang juga perlu diagendakan secara rutin oleh Pemda, tentunya dengan kualitas pekerjaan yang baik, sehingga daya tahan jalan lebih kuat. Peningkatan standar keamanan dalam pekerjaan konstruksi di jalanan juga perlu ditingkatkan. Peletakkan tanda peringatan yang mencukupi harus menjadi kewajiban bagi perusahaan pelaksana konstruksi, bukan hanya sekedar meletakkan selembar papan di lokasi penggalian jalan. Dari sisi penegakkan hukum, aturan lalu lintas kiranya dapat diterapkan dengan konsisten dan berkesinambungan, tidak hanya berlaku musiman dan tebang pilih. Pelanggaran-pelangaran seperti menerobos lampu merah, berjalan melawan arah, serta penertiban pengendara kendaraan yang belum memiliki surat izin (SIM) harus dilakukan secara rutin dengan sanksi sesuai ketentuan. Khusus mengenai penertiban pengguna kendaraan yang belum memiliki SIM, hal ini untuk menghindari remaja yang masih dibawah umur mengendarai kendaraan, mengingat umumnya secara psikologis mereka masih labil dan mudah terpancing emosinya. Dikhawatirkan saat berkendaraan mereka dapat bertindak kurang rasional dan bertanggungjawab.

Bersamaan dengan kebijakan tersebut diatas, sarana transportasi publik juga terus dibenahi oleh pemerintah secara bertahap. Saya yakin dengan membaiknya transportasi publik, seleksi alam akan terjadi layaknya di negara lain, dimana secara berangsur-angsur masyarakat akan lebih memilih transportasi publik yang murah, aman dan nyaman, ketimbang harus bawa kendaraan yang menguras isi kantong dan tenaga.

Untuk mengatasi permasalahan macet dan tertib berlalu lintas memang memerlukan waktu yang panjang, karena tidak hanya memerlukan penyediaan infrastruktur, namun juga menyangkut perubahan budaya. Bangsa Jepang saja memerlukan waktu belasan tahun untuk merubah suatu kebiasaan sederhana memilah sampah saat membuangnya di tong sampah. Tentu saja effort yang lebih besar dan waktu yang tidak sebentar akan diperlukan untuk merubah budaya tertib berlalu lintas di Jakarta. Disinilah ketepatan pengambilan kebijakan dan penentuan skala prioritas oleh pemerintah menjadi penting, agar segala sesuatunya berjalan efektif dan efisien. Semoga sumbang saran saya ini bermanfaat, dan mohon maaf bila ada tulisan yang kurang berkenan. Salam cinta Jakarta....!!

[caption id="attachment_392949" align="aligncenter" width="560" caption="Kenyamanan dan keamanan kereta api di Jepang membuat masyarakat Jepang lebih memilik transportasi publik dibanding kendaraan pribadi"]

14220544441696525109
14220544441696525109
[/caption]

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun