Akuntan Publik sendiri dalam praktiknya didasari pada UU No. 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Â Peran utama akuntan publik adalah meningkatkan kredibilitas dan kualitas laporan keuangan entitas yang diaudit. Akuntan publik dipercaya masyarakat untuk memberikan opini terhadap laporan keuangan entitas sehingga tanggung jawab akuntan publik adalah terletak pada opininya dan tanggung jawab laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen suatu entitas yang dimana di sinilah peran dari CA.
Terintegrasinya dua profesi akuntansi ini, CA dan CPA ini akan dapat mewujudkan transparansi dan akuntabilitas yang tetap terjaga dalam setiap pelaporan keuangan entitas. Hal ini juga membantu terwujudnya laporan keuangan yang berkualitas dan dapat diandalkan untuk kepentingan pihak-pihak yang memerlukannya.