Mohon tunggu...
Nana Yuliani
Nana Yuliani Mohon Tunggu... Guru - SMAIT Ibadurrohman Tasikmalaya, Ibu Profesional Tasikmalaya

Passionate di bidang ekonomi dan keuangan syariah, senang sharing tetang parenting dan pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Money

Pembiayaan di Bank Syariah, Kenapa Didominasi Murabahah?

16 Desember 2015   10:24 Diperbarui: 4 April 2017   17:32 6953
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Penyaluran pembiayaan sebagai core business perbankan syariah merupakan hal yang penting dan utama dalam kegiatan operasional. Melalui kegiatan pembiayaan, bank dapat menghasilkan profitabilitas serta mengembangkan usahanya. Tujuan dari pembiayaan tidak hanya sekadar peningkatan pada aspek profit saja, melainkan juga pada aspek kemanfaatan, sehingga tujuan pembiayaan bank Islam adalah untuk memenuhi kepentingan stakeholder, yakni bagi pemilik bank, karyawan, masyarakat (baik debitur maupun pemilik dana) bagi pemerintah (negara) dan bagi bank yang bersangkutan.

Selain dari aspek eksternal, risiko usaha dapat muncul dari internal. Menurut Ahmed dan Khan, risiko pembiayaan yang dihadapi oleh perbankan syariah salah satunya disebabkan oleh karakteristik unik yang dimiliki oleh akad-akad pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan syariah. Pemahaman mengenai karakteristik akad pembiayaan tersebut dapat memandu bank syariah untuk memahami profil risiko pembiayaan sehingga dapat menentukan strategi yang tepat dalam menanggulangi risiko yang terjadi untuk mencapai keuntungan optimum dari kegiatan operasionalnya. Menurut Khan, tiap akad mempunyai karakteristik risiko kredit, risiko harga, risiko operasional, risiko likuiditas dan risiko pada level yang berbeda, yang dijelaskan dalam tabel berikut:

Tingkat Risiko Jenis Pembiayaan

Jenis

Pembiayaan

Risiko


Kredit

Risiko

Harga

Risiko

Likuiditas

Risiko

Operasional

Rata-Rata

Murabahah

2,56

2,87

2,67

2,93

2,76

Mudharabah

3,25

3,0

2,67

3,08

3

Musyarakah

3,69

3,4

2,92

3,18

3,3

Ijarah

2,64

2,92

3,1

2,9

2,89

Istisna

3,13

3,57

3,0

3,29

3,25

Salam

3,2

3,5

3,2

3,25

3,29

Diminishing Musyarokah

3,33

3,4

3,33

3,4

3,37

Keterangan: Skala 1 sampai dengan 5, di mana 1 sebagai pembiayaan yang paling tidak berisiko dan 5 sebagai pembiayaan yang paling berisiko

 

Dalam praktiknya, bank syariah lebih banyak menggunakan skim murabahah dalam penyaluran pembiayaan. Karakteristik murabahah yang pasti dalam besaran angsuran dan margin juga melahirkan persepsi bahwa penggunaan akad murababah dapat mengurangi tingkat risiko pembiayaan. Di Indonesia, sampai pada Juni 2015, dominasi pembiayaan murabahah pada bank syariah dibanding pembiayaan dengan akad lainnya mencapai 57%.

Ilustrasi porsi pembiayaan bank syariah di Indonesia berdasarkan akadnya dapat dilihat di tabel berikut ini.

AkadJuni 2015PersentaseAkad Mudharabah14,9067.31%Akad Musyarakah54,03326.50%Akad Murabahah117,77757.76%Akad Salam00.00%Akad Istishna6780.33%Akad Ijarah11,5615.67%Akad Qardh4,9382.42%Total  203,894100%

Sumber: SPS Juni 2015, diolah

Jika merujuk kepada profil risiko pembiayaan Khan dan Ahmed pada pembahasan sebelumnya, dapat kita lihat bahwa bank syariah di Indonesia cenderung lebih menyukai pembiayaan-pembiayaan dengan nilai risiko relative rendah. Hal ini dilihat dari komposisi pembiayaan di atas bahwa dominasi pembiayaan tersalur adalah menggunakan akad murabahah, kemudian disusul dengan musyarakah dan mudharabah. Dominasi pembiayaan murabahah dibandingkan pembiayaan-pembiayaan dengan akad lain juga membuktikan asumsi-asumsi pada penelitian sebelumnya bahwa secara rasional, untuk mempertahankan profitabilitas dan efisiensi serta pengelolaan risiko pembiayaan bank syariah akan cenderung memaksimalkan pembiayaan dengan akad murabahah dibandingkan akad-akad lain.

Dari data di atas, pembiayaan dengan skim murabahah merupakan pembiayaan dengan porsi paling besar dalam komposisi pembiayaan yang disalurkan bank syariah di Indonesia. Jika dikaitkan dengan nilai risiko pembiayaan (Ahmed dan Khan), pembiayaan murabahah memiliki karakteristik risiko yang paling rendah di antara pembiayaan-pembiayaan lain.

Secara fiqh, memang tidak ada pengaturan portofolio produk pada lembaga keuangan syariah. Kemudian, secara kelembagaan, pilihan atas penyaluran murabahah dibandingkan pembiayaan jenis lain adalah pilihan paling menarik, menguntungkan dan mengandung risiko paling kecil sehingga pada dasarnya bank diperbolehkan mengutamakan murabahah dalam produk pembiayaannya. Namun terdapat catatan mengenai pembiayaan murabahah ini, di antaranya bahwa sistem margin pada pembiayaan murabahah, mudah disalahartikan sebagai konsep “kredit syariah” oleh masyarakat awam. Di sisi lain, secara makro, pembiayaan jenis ini membuat nuansa moneter menjadi lebih menonjol dibandingkan sektor riil, karena pembiayaan murabahah pada umumnya bersifat konsumtif, sehingga tidak sesuai dengan cita-cita ekonomi Islam yang menuntut keseimbangan antara sektor moneter dan sektor riil.

Pembiayaan bank syariah yang lebih menyentuh pada sektor riil dan menggerakkan perekonomian adalah pembiayaan mudharabah dan musyarakah, Rama mengungkapkan bahwa bank syariah terbukti efektif memainkan perannya sebagai lembaga intermediasi dan mengembangkan sektor riil melalui pembiayaan mudharabah dan musyarakah serta instrumen profit and loss sharing secara alamiah memiliki andil dalam menahan laju inflasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Meskipun demikian pembiayaan dengan prinsip kerja sama ini belum tumbuh optimal dan konsentrasi pembiayaan masih terpusat pada pembiayaan murabahah.

Porsi pembiayaan salam dan ijarah juga masih terbatas dalam portfolio perbankan syariah. Hal itu dikarenakan pembiayaan tersebut banyak diterapkan pada sektor pertanian (salam), konstruksi dan manufaktur (istishna). Sementara, pembiayaan bank syariah saat ini fokus pada sektor produktif, terutama UMKM dan sektor konsumstif. Dalam hal ini, pembiayaan mudharabah dan musyarakah lebih relevan untuk mewakili pembiayaan pada sektor UMKM. Sementara skim murabahah lebih relevan untuk mewakili pembiayaan pada sektor konsumtif.

Selain dari pertimbangan risiko yang cukup tinggi pada pembiayaan selain muabahah, rendahnya pembiayaan dengan akad lain disebabkan oleh : 1) kurangnya pemahaman, kualitas dan kuantitas sumber daya insani (SDI) yang dimiliki Bank Syariah, 2) regulasi pemerintah belum mendorong pertumbuhan pembiayaan berbasis bagi hasil, serta: 3) belum sinergis dan harmonisnya fungsi struktural dari Dewan Syariah Nasional (DSN), Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator dan lembaga pengawas perbankan syariah.

 

 

 

Daftar Bacaan:

Adnan, Muhammad Akhyar, “Dari Murabahah Menuju Musyarakah, Upaya Mendorong Optimalisasi Sektor Riel”, JAAI Volume 9 No. 2, Desember 2005, hlm. 156-169.

Golin, Jonathan. dan Philippe Delhaise, Bank Credit Analysis Handbook-Second Edition, Wiley Finance Series, 2013.

Khan, Tariqullah Dan Habib Ahmed, Risk Management An Analysis Of Issues In Islamic Financial Industry, IRTI Occasional Paper (Jeddah-Saudi Arabia, 2001).

Muhammad, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, (Yogyakarta, UPP AMP YKPN, 2005).

Priyanto, Toni, Idqan Fahmi dan Rifki Ismal, “Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Pembiayaan Berbasis Bagi Hasil (Equity Financing) Pada Bank Syariah”, Sekolah Bisnis Sekolah Pascasarjana IPB, diunduh dari http://journal.ipb.ac.id/

Rama, Ali. 2013. Perbankan Syariah dan Pertumbuhan Ekonomi (Studi Kasus Perbankan Di Indonesia). Jurnal ETIKONOMI, Vol.12, No.1, April 2013.

Rivai, H. Veithzal, Islamic Banking: Sebuah Teori, Konsep dan Aplikasi, (Jakarta: Bumi Aksara, 2010)

Undang-Undang No. 10 tahun 1998 Tentang Perbankan.

Otoritas Jasa Keuangan, Statistik Perbankan Syariah Juni 2015.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun