Mohon tunggu...
nnnnaish
nnnnaish Mohon Tunggu... pelajar

membaca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

review skripsi

6 Juni 2025   20:17 Diperbarui: 7 Juni 2025   15:22 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai mahasiswa hukum dan bagian dari generasi muda, saya merasa terdorong untuk meneruskan semangat ini dengan mengedukasi lingkungan sekitar tentang pentingnya hak anak dan perlindungan dari kekerasan verbal. Skripsi ini menjadi pijakan kuat yang menginspirasi saya untuk memulai perubahan dari diri sendiri dan lingkungan terdekat, karena perubahan besar selalu dimulai dari kesadaran pribadi dan aksi nyata.

RENCANA SKRIPSI YANG AKAN SAYA TULIS DAN ARGUMENTASINYA
Judul Rencana Skripsi:
"Peran Orang Tua, Terutama Seorang Ayah, dalam Mencegah Fenomena Fatherless pada Anak di Kabupaten Sukoharjo (Perspektif Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak)"
Relevansi Kontekstual:
Fenomena fatherless atau ketidakhadiran figur ayah dalam kehidupan anak merupakan isu yang semakin nyata dan mengkhawatirkan, tidak hanya di kota besar tetapi juga di daerah-daerah seperti Kabupaten Sukoharjo. Fatherless bukan hanya berarti secara fisik ayah tidak ada, tetapi juga mencakup ketidakhadiran secara emosional, perhatian, dan keterlibatan dalam pengasuhan anak. Dalam kehidupan nyata, banyak anak yang tumbuh tanpa arahan, kasih sayang, dan kelekatan dari sosok ayah, meskipun ayah mereka hidup dalam satu rumah. Ini sering disebabkan oleh faktor pekerjaan, pola asuh yang kaku, budaya patriarki, atau bahkan perceraian.
Kondisi ini berdampak serius terhadap perkembangan psikologis dan moral anak. Anak yang mengalami fatherless berisiko lebih tinggi mengalami gangguan emosi, kenakalan remaja, kecanduan, dan ketidakstabilan identitas. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji peran ayah secara lebih spesifik, bukan hanya sebagai pencari nafkah, tetapi sebagai pendidik, pelindung, dan teladan moral dalam keluarga.
Urgensi Hukum:
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan bahwa orang tua, baik ayah maupun ibu, memiliki tanggung jawab bersama untuk memenuhi hak-hak anak. Dalam Pasal 26 ayat (1), ditegaskan bahwa orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
1.Mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
2.Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya.
3.Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak.
Namun, dalam praktiknya, masih banyak peran ayah yang cenderung diabaikan atau dibatasi hanya pada aspek ekonomi. Padahal hukum mengatur peran ayah secara utuh sebagai bagian dari pengasuhan. Oleh karena itu, skripsi ini penting untuk melihat bagaimana hukum dapat ditegakkan secara sosial dan kultural agar ayah lebih terlibat dalam kehidupan anak.
Kontribusi Akademik:
Skripsi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik dalam bentuk:
Menyediakan kajian hukum dan sosiologis yang komprehensif mengenai keterlibatan ayah dalam pengasuhan anak.
Memberikan pemahaman lebih mendalam tentang fenomena fatherless dari perspektif hukum keluarga Islam dan hukum positif Indonesia.
Memberikan dasar bagi pengembangan kebijakan perlindungan anak di tingkat lokal, khususnya di Kabupaten Sukoharjo.
Menjadi sumber referensi bagi penelitian lanjutan tentang hubungan antara struktur keluarga dan pemenuhan hak-hak anak.
Metode yang Akan Digunakan:
Metode penelitian yang akan digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-sosiologis.
Jenis penelitian: Field research (penelitian lapangan)
Pendekatan: Yuridis-sosiologis, untuk menilai realitas peran ayah berdasarkan norma hukum yang berlaku
Teknik pengumpulan data: Wawancara mendalam dengan anak-anak, ibu, dan ayah di beberapa kecamatan di Sukoharjo; observasi sosial terhadap pola pengasuhan dalam keluarga; serta studi dokumen terhadap regulasi yang terkait.
Sumber data:
Data primer: Wawancara dan observasi lapangan.
Data sekunder: Undang-undang, jurnal, skripsi terdahulu, dan literatur hukum terkait.
Teknik analisis: Reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan secara deskriptif-analitis.
Kesimpulan Sementara:
Dengan mengangkat isu fatherless yang jarang dibahas dari sudut pandang hukum, skripsi ini ingin menegaskan bahwa peran seorang ayah tidak bisa dianggap remeh dalam pembentukan karakter dan masa depan anak. Diharapkan hasil penelitian ini mampu menggugah kesadaran hukum dan moral masyarakat akan pentingnya kehadiran ayah sebagai figur yang aktif dan penuh kasih dalam kehidupan anak, bukan hanya sebagai kepala keluarga yang formal.

Kesimpulan
Setelah saya membaca dan mereview skripsi tentang "Pemenuhan Hak-Hak Anak Oleh Orang Tua Kandung Perspektif Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak", ada banyak hal yang membuat saya berpikir ulang tentang bagaimana posisi anak di tengah keluarga dan masyarakat kita. Jujur saja, sebelumnya saya mengira bahwa selama anak-anak punya rumah, makan, dan bisa sekolah, berarti hak-hak mereka sudah terpenuhi. Tapi ternyata, setelah mendalami skripsi ini, saya sadar bahwa kenyataannya jauh lebih rumit dari itu.

Di Desa Srati yang jadi lokasi penelitian skripsi ini, saya melihat gambaran nyata bahwa masih banyak anak yang hak dasarnya belum terpenuhi. Banyak anak yang putus sekolah, harus membantu orang tua bekerja, bahkan sering mendapat kekerasan verbal yang dianggap biasa saja. Saya jadi ingat, hal-hal seperti membentak atau membanding-bandingkan anak itu sering banget terjadi di sekitar kita, bahkan mungkin di keluarga sendiri, tanpa disadari sudah termasuk pelanggaran hak anak.

Yang paling mengena buat saya adalah kenyataan bahwa banyak orang tua di desa itu tidak paham soal hukum perlindungan anak. Mereka mengira mendidik anak dengan cara keras atau membatasi pendidikan anak perempuan itu wajar, padahal dari sisi hukum dan kemanusiaan jelas salah. Saya jadi sadar, ternyata masalah utama bukan cuma ekonomi, tapi juga pengetahuan dan budaya yang sudah mengakar sejak lama.

Skripsi ini menurut saya sangat membuka mata. Penulisnya tidak sekadar mengkritik, tapi juga menawarkan solusi yang realistis. Misalnya, pentingnya edukasi hukum untuk orang tua, pelatihan parenting, dan peran aktif pemerintah desa untuk mengawasi dan melindungi anak-anak. Saya setuju banget, karena perubahan tidak akan terjadi kalau hanya mengandalkan pemerintah atau undang-undang saja. Kesadaran harus tumbuh dari keluarga, dari orang tua, dan dari masyarakat sekitar.

Saya juga jadi semakin yakin bahwa perlindungan anak itu bukan hanya soal fisik, tapi juga psikis dan emosional. Anak-anak butuh didengar, dihargai, dan diberi kesempatan untuk berkembang sesuai minat dan bakat mereka. Kalau dari rumah saja mereka sudah tidak mendapatkan perlindungan dan keadilan, bagaimana mereka bisa tumbuh jadi generasi yang percaya diri dan siap menghadapi masa depan?

Dari hasil review ini, saya terinspirasi untuk mengangkat isu tentang peran ayah dalam mencegah fenomena fatherless di rencana skripsi saya berikutnya. Saya merasa, selama ini peran ayah sering dianggap hanya sebatas pencari nafkah, padahal kehadiran ayah secara emosional sangat penting untuk perkembangan anak. Banyak anak yang secara fisik tinggal serumah dengan ayahnya, tapi secara emosional mereka merasa "tidak punya ayah". Ini adalah masalah yang sering tersembunyi tapi dampaknya sangat besar, mulai dari masalah emosi, perilaku, sampai identitas diri anak.

Saya ingin skripsi saya nanti bisa mengupas lebih dalam soal ini, karena saya percaya bahwa keluarga yang utuh secara peran, terutama kehadiran ayah dan ibu secara seimbang, akan sangat berpengaruh pada pemenuhan hak-hak anak. Saya juga ingin menyoroti bagaimana hukum sebenarnya sudah mengatur hal ini, tapi implementasinya di masyarakat masih sangat minim.

Secara keseluruhan, tugas review ini benar-benar jadi pengalaman belajar yang berharga buat saya. Saya jadi lebih peka terhadap isu-isu perlindungan anak, dan semakin sadar bahwa perubahan besar itu selalu dimulai dari langkah kecil. Mulai dari diri sendiri, dari keluarga, dan dari lingkungan terdekat. Saya juga makin yakin bahwa sebagai mahasiswa hukum, tugas saya bukan cuma menghafal pasal-pasal, tapi juga ikut menyuarakan dan memperjuangkan hak-hak anak di sekitar saya.

Saya berharap, ke depan semakin banyak keluarga, terutama orang tua, yang sadar dan mau belajar tentang pentingnya pemenuhan hak anak. Saya juga berharap pemerintah dan masyarakat bisa bekerja sama lebih baik lagi dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak. Karena pada akhirnya, anak-anak adalah masa depan bangsa. Kalau hak mereka saja tidak terpenuhi, bagaimana kita bisa berharap Indonesia punya masa depan yang cerah?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun