Selulase bekerja memecah selulosa (serat tanaman) menjadi glukosa, sehingga bermanfaat dalam pembuatan jus buah untuk meningkatkan hasil ekstraksi. Selulase komersial biasanya diproduksi oleh jamur seperti Trichoderma reesei atau Aspergillus niger. Metode fermentasi Submerged fermentation (SmF) menggunakan media cair seperti Potato Dextrose Broth (PDB) atau medium lignoselulosa .
Xilanase
Xilanase bekerja bekerja memecah xilan yaitu polisakarida hemiselulosa pada dinding sel tanaman menjadi xilosa. sumber xilanase mayoritas berasal dari mikroorganisme seperti Bacillus subtilis dan Aspergillus spp.. Metode fermentasi bisa menggunakan SmF atau Solid State Fermentation (SSF).
Invertase
Invertase memecah sukrosa (gula pasir) menjadi glukosa dan fruktosa (gula invert) sehingga sangat berguna dalam pembuatan kembang gula agar tidak mengkristal. Sumber invertase biasanya dari ragi Saccharomyces cerevisiae. Metode fermentasinya yaitu SSF ( Solid state fermentation): Menggunakan substrat padat seperti dedak gandum atau kulit nanas. Dan SmF (Submerged fermentation): menggunakan media cair berbasis molase atau sukrosa.
Pullulanase
Pullulanase memecah polisakarida pullulan menjadi maltotriosa. Enzim ini dihasilkan dari Bacillus acidopullulyticus. Proses produksi melibatklan fermentasi, pemurnian, dan penambahan bahan stabilisasi. Kehalalan terletak pada media fermentasi dan bahan tambahan yang digunakan.
Referensi
1.Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah Direktorat Industri Produk Halal Proyek Penyusunan Buku “Daftar Referensi Bahan-Bahan yang Memiliki Titik Kritis Halal dan Substitusi Bahan Non-Halal” Ni Putu Desinthya AA Eva Afifah Tsurayya Mumtaz Anwari Ryanda Al Fathan Ketua: Afdhal Aliasar Anggota: Umar Aditiawarman Yopi Nursali Azumah Putri Amuna Khairana Izzati Penyusun: Prof. Dr. Irwandi Jaswir, MSc. Ir. Elvina A. Rahayu, MP. Dr. Nancy Dewi Yuliana, MSc. Dr. Anna Priangani Roswiem, MS. Editor: Novita Heny Purwanti, S.Sos. ISBN 978-623-90941-9-5 Cetakan Pertama, Desember 2020 Penerbit: Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah.
2.Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 1 tahun 2010.
3.Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 35 Tahun 2013.