Mohon tunggu...
M.Choirun Nafik
M.Choirun Nafik Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiwa Tanpa Dosa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Aku bukanlah orang hebat, Tapi ku mau belajar dari orang-orang yang HEBAT. Aku adalah orang biasa, Tapi aku ingin menjadi orang yang LUAR BIASA., Dan aku bukanlah orang yang istimewa, Tapi aku ingin membuat seseorang menjadi ISTIMEWA.,.,

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perkembangan Hukum Waris di Nusantara

16 Oktober 2020   21:18 Diperbarui: 16 Oktober 2020   21:20 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

DAFTAR PUSTAKA

Alfian. Segi-Segi Sosial Masyarakat Aceh. Jakarta: LP3S, 1977.

Harahap, M. Yahya.Mimbar Hukum Nomor 5/III. Jakarta: Departemen Agama RI, 1992.

Hazairin.Hukum Kekeluargaan Nasional. Jakarta: Tintamas, 1968.

Ichtijanto.Pengembangan Teori Berlakunya Hukum Islam di Indonesia dalam Hukum di Indonesia Perkembangan dan Pembentukannya. Bandung: Remaja Rasdakarya, 1991.

Rosyadi, A. Rahmad dan M. Rais Ahmad. Formolasi Syari'at Islam Dalam Perspektif Tata Hukum Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia, 2006.

Soekanto, Soerjono.Penegakan Hukum, cet. I. Bandung: Bina Cipta, 1983.

Sostroatmodjo, Asro dan A. Wasit Aulawi, Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Bulan Bintang, 1978.

Syaukani, Imam.Rekontruksi Epestimologi Hukum Islam Indonesia Dan Relevansinya Bagi    Pembangunan Hukum Nasional. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2006.

Thalib, Sajuti. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia , cet. 4. Jakarta: Sinar Grafika, 1993.

---------. Receptie a Contrario:Hubungan Hukum Adat Dengan Hukum Islam. Jakarta: Bina Aksara,1980.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun