Mohon tunggu...
Nadya CahyaRiani
Nadya CahyaRiani Mohon Tunggu... Lainnya - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Menjadi Seorang Konten Kreator, Potensi hingga Kekurangannya

9 Juni 2021   21:59 Diperbarui: 9 Juni 2021   22:21 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Nama saya Nadya Cahya Riani, saya adalah salah satu mahasiswi semester empat dari program  studi Ilmu Komunikasi di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta. Pada artikel ini saya ingin membagikan pengalaman pribadi saya dalam menjadi seorang konten kreator. Tidak hanya itu, [ada artikel ini saya juga akan memberikan sudut pandang pribadi saya mengenai apa saja potensi dari prangkat yang saya gunakan sebagai seorang konten kreator, serta apa saja kekurangan yang harus di perbaiki lagi agar produksi konten di Indonesia menjadi lebih sehat.

Konten kreator adalah sebuah profesi yang bergerak di bidang produksi. Produksi yang di maksud disini adalah memproduksi suatu konten baik dalam bentuk tulisan, gambar / foto, video, suara, maupun gabungan antara dua atau lebih dari elemen – elemen tersebut. Konten - konten yang telah dibuat tersebut kemudian akan diletakkan di beberapa media, terutama media digital seperti instagram, yotube, blog, dan media baru seperti tiktok, hingga media - media lain yang akan mendapatkan antusias yang besar dari masyarakat. Profesi konten kreator sendiri tidak dapat di sepelekan, sebagai profesi yang bergerak di bidang produksi, khususnya produksi konten, seorang konten kreator harus memiliki jiwa yang kreatif. Tuntutan perkerjaan membuat seorang konten kreator harus selalu memiliki ide – ide kreatif, fresh, dan tentunya inofatif. Karena dengan adanya ide – ide kreatif konten yang akan di produksi tentunya akan menjadi lebih menarik serta dapat menarik perhatian public.

Seiring perkembangan jaman yang dikuti oleh adanya perkembangan ekonomi, dunia digital adalah salah satu alternative public dalam mencari informasi, edukasi, bahkan hiburan.  Dengan adanya kehadiran konten kreator yang telah mengolah sebuah konten agar menjadi semenarik mungkin, public kini tentunya akan lebih nyaman berselancar di  dunia digital. Dengan itu, profesi konten kreator kini bisa di jadikan profesi utama, bahkan profesi ini sedang banyak di geluti pada saat ini. Siapa saja bisa menjadikan konten kreator ini  sebagai profesi mereka dengan bermodal perangkat bantuan serta ide kreatif.

Pada artikel ini, saya ingin mencoba membagikan pengalaman saya sebagai konten kreator. Tidak banyak yang bisa saya bagikan karena saya hanya beberapa kali mencobanya dan hanya beberapa konten yang telah saya publikasikan. Di mulai  dari  pengalaman saya memproduksi sebuah konten vidio berdurasi pendek pada saat duduk di bangku Sekolah Menegah Atas. Pada saat itu saya menggarap video yang berisi pesan – pesan yang di berikan kepada para remaja dan teman – teman sekitar agar terhindar dari kenalakan remaja yang marak terjadi. Video hasil produksi saya ini kemudian saya kirimkan di instagram pribadi saya dengan harapan mendapatkan viewers yang sesuai dengan tujuan utama saya tadi, yakni teman – teman dan remaja lain di sekitar saya. Selain konten video, saya juga sempat membuat podcast yang saya lakukan dengan salah seorang teman kampus saya. Di podcast ini kami membahas seputar media penyiaran. Selama pembuatan podcast ini kami memanfaatkan aplikasi Anchor sebagai perangkat yang akan membantu kami dalam proses produksi podcast. Selama bergerak sebagai konten kreator, tentunya banyak hal yang perlu saya perhatikan. Mulai dari pemilihan tema, manfaat dari konten yang saya buat, target viewers, design serta seni bahasa yang saya gunakan harus sangat di perhatikan. Hal ini bertujuan guna adanya kenyamanan serta keterrtarikan dari viewers yang di tuju. Selain itu, ini juga berguna untuk memudahkan viewers memahami maksud dan tujuan pempublikasian konten.

Menurut sudut pandang saya pribadi, pada saat ini terdapat beragam potensi yang dimiliki prangkat – prangkat yang terhubung dengan konten kreator ini.  Pada saat ni, terlebih di era pandemi ini, sekitar 70%  masyarakat Indonesia mulai gemar membuat konten video yang kemudian akan di posting di akun youtube miliknya. Maraknya bermunculan youtuber baru dengan jumlah viewers yang cukup banyak ini seolah menjanjikan bahwa adanya potensi profesi baru yang hadir akibat melonjaknya minat masyarakat dengan konten video tersebut. Bayaran yang di dapatkan para youtuber dari pihak youtube sendiri cukup tinggi. Hal ini tentu saja menarik hati para konten kreator untuk focus di dunia konten video di youtube, dengan anggapan eazy money  bermodal bekerja dari rumah namun dapat menghasilkan keuntungan yang berlimpah. Selain itu, potensi dimiliki seorang konten kreator adanya potensi lebih di kenal public. Ketika seorang konten kreator rajin membuat konten dan konten – konten miliknya mampu menjadi trending public, tentusaja public akan mencaritahu siapa di balik konten yang menjadi trending ini. Dengan ini sang konten kreator pun mulai di kenal public dan menjadi pusat perhatian public dalam kesehariannya. Adapun kekuntungan yang didapatkan biasanya adalah eazy akses.

Selain memiliki potensi yang baik, tentu saja profesi konten kreator memiliki beberapa kekurangan yang harus di perhatikan guna menciptakan produksi konten terlebih di Indonesia ini menjadi lebih sehat. Karena adanya kebebasan “siapa saja bisa menjadi konten krator” beberapa orang yang berkerja sebagai konten kreator ini seringkali terlewat dari pengawasan KPI. Adanya kebebasan berekspresi dalam konten sendiri sering kali membuat para kreator menyelewengi aturan yang di berikah pihak – pihak terkait, dan menyebabkan adanya perdebatan hingga dampak negative buat para penikmat konten (viewers). Salah satu usaha yang dilakukan pihak youtube unutuk meminimalisir kejadian seperti ini dengan adanya aturan mengenai larangan konten yang dapat di unggah. adapun konten yang dilarang untuk diunggah ke YouTube di antaranya adalah konten seksual atau ketelanjangan, konten yang merugikan atau berbahaya, konten yang mengandung kebencian, konten kekerasan atau vulgar, pelecehan dan cyberbullying, spam, metadata yang menyesatkan, dan scam,  Ancaman, Hak cipta, Privasi, Peniruan identitas, dan Keselamatan anak. Konten – konten bermasalah di YouTube juga dapat dijerat dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentanag Informasi dan Transaksi Elektroonik (UU 19/2016).  Serta terdapat aturan khusus yang perlu di perhatikan oleh para konten kreator karena adanya UU ITE yang telah mengatur.  Adapun Pasal 27 UU ITE melarang beberapa hal berikut, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, muatan perjudian, muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, serta muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Pada saat ini penambahan wewenang KPI untuk mengawasi konten youtube adalah wacana yang sedang berkembang belakangan. Sebagaimana diuraikan Ketua KPI Pusat Agung Suprio dalam artikel KPI ingin Awasi Konten Digital, Komminfo: Belum Ada Aturannya, pengawasan tersebut dilakukan agar konten – konten yang berada di media digital memang layak di tonton serta memiliki nilai edukasi, juga menjauhkan masyarakat dari konten berkualitas rendah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun