Para Imam Madzhab sepakat apabila ibu dari seorang perempuan yang dinikahi dan telah dicampuri maka anak perempuan itu tidak boleh dinikahi oleh orang yang menikahi ibunya, meskipun anak perempuan itu tidak berada dalam asuhannya. Daud berkata: ‚Jika anak perempuan tersebut tidak berada dibawah kekuasaannya maka ia boleh dinikahi‛.
Selain bentuk larangan perkawinan tersebut di atas, yang berkaitan dengan nasab, persusuan dan musaharah, ada beberapa larangan yang diperselisihkan, yaitu: Kawin dengan pezina, baik antara laki-laki baik-baik dengan perempuan pelacur atau perempuan baik-baik dengan laki-laki pezina, tidak dihalalkan, kecuali setelah masing-masing mengatakan bertaubat. Firman Allah SWT., dalam surat al-Nûr ayat 3, apabila pezina benar-benar bertaubat, mohon ampun kepada Allah, menyesali perbuatannya di masa lampau dan berjanji tidak akan kembali lagi berbuat zina, diikuti dengan ketaatan menjalankan aturan-aturan Allah SWT.
Â
Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Pemikiran agus hermanto terhadap pembaruan hukum islam", Klik untuk baca:
https://www.kompasiana.com/pemikiran-agus-hermanto-terhadap-pembaruan-hukum-islam
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI