Mohon tunggu...
Nadia Muntaza_PWK_Unej
Nadia Muntaza_PWK_Unej Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

menggambar, mendengarakn musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Program "J-Pasti Kueren" dalam Membangun Pelayanan Kesehatan Gratis bagi Warga Jember

23 Maret 2023   05:22 Diperbarui: 23 Maret 2023   05:35 381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Selain pembangunan nasional, juga terdapat pembangunan daerah. Pembangunan yang terjadi ini tentunya juga memerlukan dana dalam membiayai pembangunan yang terjadi di masing-masing daerah. Selain itu, pembangunan daerah bertujuan agar pembangunan nasional dapat merata di seluruh pelosok negeri.

Daerah otonom harus mempunyai kesanggupan tersendiri dalam menggali, mempergunakan, serta mengelola sumber dana untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan daerahnya. Meskipun pemerintah pusat pasti membantu pembiayaan pembangunan daerah, tetapi daerah otonom harus berupaya meminimalisir ketergantungan tersebut. Pelaksanaan desentralisasi memiliki sumber pembiayaan yang terdiri atas:

1. Dana Perimbangan

2. Pendapatan Asli Daerah (PAD), yakni hasil BUMD, retribusi daerah, dan pajak daerah,

3. Pinjaman Daerah,

4. Pendapatan dana lain yang sah.

Ketergantungan terhadap dana dari pusat dapat diminimalisir dengan pengoptimalan sumber-sumber PAD. Oleh karena itu, perlu adanya ekstensifikasi dan intensifikasi terhadap subyek daerah yang dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu:

a. Memperkuat proses pemungutan

b. Peningkatan kapasitas pendapatan melalui perencanaan yang lebih teratur

c. Menekan biaya pemungutan

d. Peningkatan efisiensi administrasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun