Mohon tunggu...
Nadia Muntaza_PWK_Unej
Nadia Muntaza_PWK_Unej Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

menggambar, mendengarakn musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Program "J-Pasti Kueren" dalam Membangun Pelayanan Kesehatan Gratis bagi Warga Jember

23 Maret 2023   05:22 Diperbarui: 23 Maret 2023   05:35 380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

e. Memperluas basis pendapatan

f. Mengoptimalkan pengawasan.

Enam upaya tersebut dapat membantu meningkatkan sumber pembiayaan dalam pelaksanaan desentralisasi.

Salah satu pembangunan daerah di Kabupaten Jember ialah melalui program pembangunan kesehatan yang tentunya dapat membantu kebutuhan kesehatan masyarakat. Transfigurasi sistem pembiayaan kesehatan Kabupaten Jember memiliki tujuan yaitu, cukup, tersedia, serta berkelanjutan, pemanfaatan yang efektif dan efisien, serta memiliki alokasi atau pelayanan yang adil.

Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Kabupaten Jember dalam bidang kesehatan berupa layanan kesehatan gratis bagi masyarakat Jember yang tidak mampu. Program pelayanan kesehatan gratis ini bisa disebut J-Pasti Kueren (Pelayanan Kesehatan Gratis Khusus Penduduk Jember yang Efektif dan Efisien). Syarat untuk mendapatkan pelayanan gratis bagi warga Jember yang tidak mampu hanya dengan menunjukkan KTP berdomisili Jember.

Pada saat peresmian J-Pasti Kueren di Alun-alun Jember pada Rabu, 1 Juni 2022, Bupati Jember, Hendy Siswanto menyampaikan, "apapun keluhan yang dialami akan tetap dilayani asal merupakan warga Jember dan pelayanan kesehatan gratis tersebut hanya diberlakukan pada fasilitas kesehatan kelas 3 yang dimiliki Pemkab Jember".

Beliau juga menyampaikan bahwa pelayanan gratis yang dimaksudkan hanya berlaku pada tingkat fasilitas kesehatan kelas 3 saja, untuk fasilitas di atasnya yaitu kelas 2 dan 1 tetap terdapat biaya yang harus warga Jember bayar. Selain itu, puskesmas atau rumah sakit yang memberikan pelayanan gratis ini merupakan hak milik masyarakat Jember karena pembiayaan yang digunakan juga berasal dari masyarakat Kabupaten Jember itu sendiri.

Menurut Bupati Hendy, kebijakan atau program ini dibentuk guna meningkatkan keterjangkauan pelayanan kesehatan dan karena pelayanan kesehatan adalah kewajiban negara dalam menjamin hak hidup warga negaranya. Selain itu peresmian J-Pasti Kueren bertujuan untuk mencapai Universal Health Coverage. Kegiatan peresmian program pelayanan gratis ini diawali dengan pemberian kartu BPJS Ketenagakerjaan, pemberian kartu BPJS Kesehatan, pemberian PMT bagi balita dan ibu hamil, serta pemberian santunan kepada anak yatim oleh Bupati Jember, Hendy Siswanto.

Tujuan kebijakan pemerintah Kabupaten Jember dalam program pelayanan kesehatan gratis tersebut bertujuan untuk memastikan terpenuhinya pembiayaan kesehatan kepada masyarakat Jember yang belum terdaftar sebagai peserta JKN dan/atau belum menjadi peserta penerima kartu BPJS Kesehatan.

Dasar hukum program pelayanan kesehatan gratis ini hanya didasari oleh Surat Keputusan (SK) Bupati Jember. Karena dalam APBD Jember tidak ada hal yang menyinggung pelayanan kesehatan kelas tiga secara gratis, yang ada hanyalah Surat Pernyataan Miskin (SPM). Program SPM yang tersurat pada APBD Kabupaten Jember, kini menyasar pada warga Jember yang tidak mampu mendapatkan layanan kesehatan gratis. Anggaran yang dialokasikan hampir mencapai Rp 40 miliar.

Ketika layanan SPM telah berganti menjadi pelayanan kesehatan gratis untuk kelas tiga dan telah diresmikan berdasar SK Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember khawatir hal tersebut akan mendatangkan konsekuensi hukum, sebab payung hukum program ini belum dinilai cukup kokoh. Pada hearing bersama Dinas Kesehatan Jember di gedung DPRD, Ardi Pujo Prabowo selaku anggota Komisi D DPRD Jember menuturkan, "Langkah yang diambil pemerintah sudah sangat baik. Searah dengan amanah undang-undang. Tetapi menyinggung payung hukum program ini bagaimana? Apakah sudah kuat?".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun