Mohon tunggu...
Nada Shafa Salsabila
Nada Shafa Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pencegahan Praktik BEPS Melalui Penerapan MLI dalam Sistem Perpajakan di Indonesia

18 Oktober 2021   03:46 Diperbarui: 18 Oktober 2021   03:54 499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Saat ini, perhatian banyak negara di dunia terfokus pada permasalahan Base Erosion and Profit Sharing (BEPS). BEPS dianggap telah menyebabkan permasalahan yang serius bagi kedaulatan dan penerimaan pajak di banyak negara di dunia. T

ak hanya itu, pertumbuhan investasi yang rendah akibat menurunnya integritas dan kepercayaan seluruh negara juga merupakan dampak dari implementasi BEPS itu sendiri. 

Dan pada kenyataannya, BEPS berpotensi mendukung terciptanya unfairness (ketidakadilan) dalam sistem perekonomian internasional. Adanya BEPS ini memberikan ancaman serta menimbulkan kerugian terutama bagi negara-negara yang dalam sistem perpajakannya menerapkan tarif pajak tinggi.

Praktik BEPS banyak dilakukan oleh perusahaan multinasional (MNCs). Perusahaan multinasional merupakan perusahaan besar yang ada di berbagai negara industri dan memiliki anak atau kantor cabang di beberapa negara lainnya. 

Karena merupakan perusahaan global, perusahaan multinasional tentu memiliki pengaruh atau dampak yang besar pada keadaan politik internasional. 

Perusahaan Multinasional (MNCs) sering kali dengan sengaja memindahkan/mengalihkan laba atau keuntungan dari perusahaan mereka ke negara lain yang memberlakukan tarif pajak lebih rendah atau bahkan nol.

Dilihat dari definisinya, Base Erosion dan Profit Sharing (BEPS) adalah dua hal yang berbeda namun saling berkaitan antara satu dengan lainnya. 

Pengertian Base Erosion lebih merujuk pada praktik penggeseran, pengalihan atau pemindahan laba usaha ke negara yang menerapkan tarif pajak rendah atau tarif pajak nol. Sedangkan Profit Sharing adalah upaya yang ditempuh dalam mengalihkan atau memindahkan laba usaha tersebut.

Pada dasarnya BEPS ini memiliki konteks yang sangat luas. Praktik BEPS juga mencakup tindakan untuk memerangi aggressive tax planning (perencanaan pajak yang agresif), melawan persaingan pajak yang menimbulkan kerugian bagi negara lain, juga keinginan untuk mengoordinasikan sektor pajak yang lebih baik dalam ruang lingkup internasional. Jadi, praktik BEPS tidak selalu membahas mengenai tindakan penggeseran atau pengalihan laba usaha dalam rangka menghindari pajak.

Banyak hal yang menjadi latar belakang terjadinya praktik BEPS. Yang pertama adalah karena sistem perpajakan yang berlaku saat ini memberikan kemudahan dan kesempatan serta mendorong untuk melakukan penghindaran pajak sehingga mengurangi kewajiban perpajakannya. 

Yang kedua adalah karena adanya pemberlakukan tarif pajak yang berbeda-beda di seluruh negara di dunia. BEPS cenderung dilakukan oleh perusahaan dari negara yang menerapkan tarif pajak tinggi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun