Mahalnya Biaya Kuliah: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Oleh: Nabil Huda Rizalul Haq
Pendahuluan: Paradoks Pendidikan Tinggi
Di tengah gencarnya kampanye peningkatan kualitas sumber daya manusia, ironisnya, akses terhadap pendidikan tinggi di Indonesia justru semakin menunjukkan gejala eksklusivitas. Biaya kuliah yang terus melambung---baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta menjadi momok bagi banyak keluarga kelas menengah ke bawah. Pertanyaannya sederhana, namun mendesak: Siapa yang bertanggung jawab atas mahalnya biaya kuliah di negeri ini?
Komersialisasi Pendidikan: Realita yang Tak Terbantahkan
Pergeseran paradigma pendidikan dari ranah sosial menjadi entitas ekonomi telah menciptakan mekanisme pasar dalam proses belajar-mengajar. Perguruan tinggi, khususnya yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU) dan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), diberikan otonomi untuk mengelola keuangan. Alhasil, banyak kampus berlomba menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT), menarik iuran pembangunan, dan membuka program studi dengan biaya tinggi demi menopang operasional institusi.
Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari keterbatasan anggaran pendidikan yang dialokasikan negara kepada perguruan tinggi. Saat subsidi dikurangi, kampus pun mencari solusi dari pasar: mahasiswa.
Kesenjangan Akses: Potret Ketimpangan Struktural
Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 mencatat bahwa partisipasi pendidikan tinggi dari kelompok pengeluaran terendah hanya mencapai 8,1%, jauh dibanding kelompok pengeluaran tertinggi yang mencapai 37,4%. Artinya, kuliah masih menjadi kemewahan yang tidak merata.
Lebih parah lagi, banyak mahasiswa dari daerah tertinggal harus mengubur impian masuk kampus negeri hanya karena biaya yang tidak sanggup dipenuhi. Salah satunya adalah Rizal, siswa berprestasi asal Lombok Timur, yang mendapat undangan SNBP di Universitas ternama. Namun karena biaya UKT Rp7 juta per semester dan tidak lolos KIP Kuliah, ia akhirnya memilih bekerja serabutan membantu orang tuanya di ladang.
Data yang Menampar: Visualisasi Kenaikan Biaya UKT
Grafik: Kenaikan UKT beberapa PTN besar (2020--2024)
Berdasarkan data dari Pusat Data dan Informasi Pendidikan (Pusdatin) dan liputan berbagai media, dalam lima tahun terakhir, UKT di beberapa kampus negeri melonjak hingga 70%. Jurusan-jurusan strategis seperti Kedokteran, Teknik, dan Farmasi kini menetapkan UKT tertinggi mencapai Rp20-35 juta per semester, belum termasuk biaya pendukung lainnya.
Negara, Kampus, atau Masyarakat?
Jika merunut pada konstitusi terutama Pasal 31 UUD 1945 negara memiliki kewajiban mutlak untuk menyelenggarakan pendidikan yang terjangkau dan berkualitas. Namun dalam praktiknya, beban tanggung jawab tersebut kerap dilimpahkan ke institusi pendidikan dan masyarakat.