Mohon tunggu...
Nabila Rofiah Hidayanti
Nabila Rofiah Hidayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi Berenang, kuliner

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sosiologi Hukum

9 Desember 2022   16:38 Diperbarui: 9 Desember 2022   17:40 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ujian Akhir Semester

Mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Negeri Islam Raden Mas Said

Nama : Nabila Rofiah Hidayanti

Nim   : 202111302

Kelas : Hukum Ekonomi Syariah 5H

1. Berikan analisis terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat, apa saja syaratnya

Jawaban : Efektivitas hukum adalah perbuatan memahami efek yang diharapkan atau terjadinya suatu efek-efek atau hasil mencapai sesuatu keadilan. Gagasan bahwa efektivitas memiliki tingkat kesempurnaan atau keunggulan Berhasil mencapai tujuan yang selalu diinginkan.

Pengertian Efektivitas  kata efektivitas berasal dari bahasa Inggris , yakni effective . Arti kata tersebut adalah :  "having the intended or expected effect  serving the purpose". Efektivitas hukum dapat diartikan dengan kemampuan hukum untuk menciptakan atau melahirkan keadaan atau situasi seperti yang dikehendaki atau diharapkan oleh hukum. Efektivitas hukum dapat diartikan dengan kemampuan hukum untuk menciptakan atau melahirkan keadaan atau situasi seperti yang dikehendaki atau diharapkan oleh hukum. Dialam kenyataannya hukum itu tidak hanya berfungsi sebagai sosial kontrol , tetapi dapat juga menjalankan fungsi perekayasaan sosial ( social -- engineering atau instrument of change ) 

Hukum tidak dapat berfungsi secara efektif faktor pendukung lainnya seperti aparat penegak hukum dan masyarakat, tapi ini tidak membuat hukum langsung bisa bekerja secara efisien karena memerlukan beberapa langkah Hukum ditegakkan.

Adapun syarat-syarat efektivitas hukum pendapat tersebut diinterpretasikan oleh Clarence J Dias dalam Marcus Priyo Guntarto sebagai berikut, bahwa terdapat 5 (lima) syarat efektifnya sistem hukum, antara lain:

  • Mudah atau tidaknya makna isi aturan-aturan itu ditangkap.
  • Diukur dari luasnya sosial dalam mengetahui isi aturan yang bersangkutan.
  • Efisen dan efektif mobilisasi peraturan perundang-undangan yang efektif dicapai dengan bantuan eksekutif yang sadar akan keterlibatannya dalam mobilisasi tersebut, dan anggota masyarakat yang terlibat dan merasa perlu untuk terlibat dalam proses mobilisasi hukum.
  • Adanya mekanisme penyelesaian persoalan yang tidak hanya mudah diakses dan dimasuki oleh setiap anggota masyarakat, tetapi harus cukup efisien untuk menyelesaikan persoalan.
  • Adanya anggapan dan kesepakatan yang cukup merata di kalangan masyarakat bahwa peraturan dan pranata hukum memang kuat dan mampu berlaku efektif.

2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun