Mohon tunggu...
Nabila Khairunnisa
Nabila Khairunnisa Mohon Tunggu... Nabila Khairunnisa (43121010292), Dosen : Apollo, Prof.Dr, M.Si.Ak Etika dan Hukum Bisnis

Mahasiswa Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2_Etika dan Hukum Plato

25 Mei 2022   20:53 Diperbarui: 25 Mei 2022   22:19 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mereka di paksa mengaku bahwa merekalah yang membunuh korban, kemudian mereka ditahan hingga tiga tahun dan mendapatkan perlakuan kasar selama mereka di tahan. Hingga pada akhirnya dibantu oleh lembaga bantuan bantuan hukum dan ternyata mereka tidak bersalah. Karena perlakuan di paksa mengaku dan di perlakukan kasar di penjara, mereka mengajukan ganti rugi ke pengadilan, namun sayangnya gugatan mereka tidak di penuhi.

Contoh kasus selanjutnya dalam kehidupan sehari-hari, seorang anak muda yang sedang berkendara di jalan dengan kecepatan yang tinggi dan menerobos rambu-rambu lalu lintas, lalu ada pihak kepolisian yang memberhentikan kendara anak muda tersebut, 

pihak kepolisian menanyakan surat-surat berkendara lengkap kepada anak muda tersebut dan ternyata anak muda tersebut ketika di periksa tidak memiliki surat-surat berkendara. Hal tersebut tentu tidak baik dan melanggar tata tertib berkendara. 

Oleh sebab itu, walaupun setiap orang memiliki hak untuk berkendara dimana pun dan kapan pun, akan tetapi hak tersebut di batasi oleh adanya SIM yang berguna untuk mematuhi rambu-rambu di jalan saat berkendara karena jika melanggar rambu-rambut tersebut bisa dikenakan hukuman. Begitupun kendaraan yang kita kendarai harus memiliki surat-surat yang lengkap, salah satunya STNK. Dan kita sebagai negara yang baik wajib membayar pajak tiap tahun.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya pelanggaran tersebut masih harus adanya kesadaran pada diri masing-masing. Faktor-faktor yang menjadi penyebab munculnya perilaku yang tidak baik pada anak muda pada pelanggaran moral, otomatis orang yang kurang beriman tidak akan mudah meniru melakukan pelanggaran yang sama.

Namun jika setiap orang teguh beriman kepada Tuhan dan mengamalkan agama dengan sungguh-sungguh maka tidak perlu lagi pengawasan yang ketat, karena setiap orang bisa menjaga dirinya sendiri, tidak mau melanggar hukum dan ketentuan Tuhan. Sebaliknya, semakin jauh masyarakat dari agama, maka semakin terpeliharanya moral masyarakat dengan peraturan perundang-undangannya. 

Namun biasanya pengawasan masyarakat tidak sekuat pengawasan diri.

Contoh kasus berikut ini mengenai pelanggaran hak manusia, kasus ini terjadi ketika seorang ibu hamil menaiki transportasi kereta api, beberapa orang terkadang masih mengabaikan peraturan yang telah di buat. Kasus ini seorang ibu yang sedang hamil tidak diberi tempat duduk oleh penumpang lain di dalam kreta Api. 

Tidak ada satupun orang yang ingin bertukar tempat dengan ibu hamil. Orang yang tidak memiliki respon itu hanya sibuk sendiri duduk di kereta yang seharusnya tidak ia tempati. Penumpang lain tersebut padahal menempati tempat prioritas yang seharusnya diberikan oleh ibu hamil. 

Dengan melihat dari hal tersebut etika masih harus ditumbuhkan serta harus adanya kesadaran pada diri individu. Solusi agar hal tersebut tidak terulang kembali, harus adanya pengawasan yang lebih ketat oleh pihak-pihak yang berjaga, supaya tidak adalagi kejadian tersebut yang dapat merugikan bagi satu pihak. Memang betul, seseorang memiliki hak dalam hal apapun. Tetapi masih harus diikuti oleh kode etik seperti yang sudah dijelaskan dalam filosofi Plato.

Kesimpulannya :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun