Plato merupakan salah satu filsuf yang terlahir di Athena pada tahun 427 Sebelum Masehi, ia berasal dari keluarga aristokrasi yang turun temurun memegang politik penting dalam politik Athena. Plato memiliki karya yang ia buku kan, di dalam karyanya yang terakhir, di dalam buku tersebut ia membahas tentang hukum.
Menurut plato hukum bukan hanya membahas tentang politik, di dalam hukum juga menyangkut tentang psikologi, etika, teologi, epistemologi, dan metafisika. Plato memiliki ide yaitu hukum harus berjalan dengan paksaan, untuk menegaskan kepada masyarakat untuk mengikuti kode hukum yang tentunya hukum tersebut terbentuk sesuai dengan undang-undang yang sudah ada.Â
Maka, hukum bagi setiap orang itu sangat wajib untuk dipatuhi. Paksaan tersebutlah yang dimaksud dengan plato, jika seseorang tidak takut dengan hukum akan terjadi suatu kegagalan terhadap motivasi yang di salurkan, dengan itu paksaan datang dalam bentuk hukuman yang melekat pada hukum.
Namun, hukum yang di kemukakan oleh plato masih memiliki beberapa perbedaan dalam karya-karya yang lain. Dengan adanya perbedaan tersebut, murid plato dan sejarah filsafat menemukan pemahaman yang lebih kompleks tentang ide-ide filosofis Plato.Â
Perbedaanya adalah pada konteks dalam kebijakan yang ditetapkan oleh Plato. Plato mengaitkan kebijakan dengan tipe ideal negara polis dibawah pimpinan kaum aristokrat. Bagi Plato, kesempurnaan individu hanya mungkin tercipta dalam konteks negara dibawah kendali para guru moral, dan para pemimpin yang bijak.
Hukum ini untuk mengembangkan Magnesia, ialah negara yang berlokasi terpencil. Pada masa itu Magnesia memiliki banyak sekali masalah, salah satunya rusaknya budaya Magnesia.Â
Kota tersebut dirancang sedemikian rupa untuk mencegah warga menjadi sangat kaya atau miskin. Dan adanya hukum disini adalah agar adanya keadilan. Keadilan dapat tercipta tanpa ada hukum karena orang yang cerdik, panda, dan bijaksana pasti akan mengembangkan pengetahuan terbaiknya.
 Misalnya seperti, Meskipun tanah itu tidak akan ditanami bersama, itu harus dianggap sebagai bagian dari milik bersama, dan pemegang saham harus memberikan kontribusi publik. Oleh sebab itu, hukum disini untuk mengawasi masyarakat. Dalam rangka memastikan bahwa penjaga hukum bertanggung jawab atas perilaku mereka.
Tujuan hukum adalah untuk membantu warganya berkembang, dan hukum merupakan jalan paling cepat untuk mengembangkan kebajikan di dalamnya. Ketika Plato mendefinisikan kebajikan dari hukum, ia mengidentifikasinya sebagai sebuah kerukunan antara bagian-bagian jiwa. Kerukunan ini diperoleh dari kepatuhan nafsu yang berjalan dengan akal.
Pada masa itu pendidikan dan psikologi moral sangat penting adanya. Athena tidak berarti keterampilan teknis, melainkan hal-hal yang mengarahkan satu ke kebajikannya. Sebagian besar pendidikan dimaksudkan untuk menanamkan perasaan yang sesuai pada warga agar mereka merasa senang dan rasa sakit terhadap hal-hal yang sesuai.Â
Yang kira-kira dia akan ketika satu kelemahan secara intelektual memahami bahwa seseorang harus melakukan tindakan tertentu, tetapi emosi dan keinginan untuk mengesampingkan penilaian ini, yang menyebabkan kegagalan etis. Kekuatan akan adalah fenomena yang sebaliknya.Â
Plato tidak memperlakukan jiwa sebagai memiliki bagian, tetapi lebih sebagai pusat kesatuan dengan kekuatan yang berbeda di dalamnya.
Dalam hal kebahagiaan dan kebajikan Salah satu hal paling penting yang harus diajarkan adalah bahwa keadilan menghasilkan kebahagiaan, sedangkan ketidakadilan menghasilkan ketidakbahagiaan. Clinias dan Megillus memahami apa yang dimaksud tentang hubungan antara kebajikan dan kebahagiaan.Â
Clinias mengatakan bahwa orang yang tidak adil, tetapi tidak berpikir mereka menjalani kehidupan yang tidak berhasil jika mereka memiliki kekayaan, kekuatan, kesehatan, dan kecantikan. Athena menanggapi tentang kebahagian itu terkait dengan keadilan.
Pemikiran Plato tentang etika berdasarkan ajaran tentang ide. Istilahnya, ide menjadi dasar moral, dapat pula dikatakan, etika tersendiri kepada ajaran ide yang dimaksudkan ide dalam perspektif etika ialah budi. Budi disini dalam artian menentukan tujuan dan nilai dari etika.Â
Plato membagi budi menjadi dua macam yang pertama, budi filosofi yang timbul dari pengetahuan dengan pengertian. Yang kedua, budi biasa yang terbawa oleh kebiasaan orang, sikap hidup yang tidak dipakai tidak timbul dari keyakinan, melainkan disesuaikan kepada moral secara umum dalam kehidupan sehari-hari.

Etika Plato bersifat intelektual dan rasional. Dasar ajarannya ialah mencapai budi yang baik. Budi yang baik ialah tahu tujuan hidup manusia dalam memperoleh kesenangan hidup dan kesenangan hidupnya diperoleh dengan pengetahuan-pengetahuan. Plato juga mengatakan bahwa orang baik apabila ia dikuasai oleh akal budi yang baik, buruk apabila ia dikuasai oleh keinginan hawa nafsu.Â
Jika seseorang ingin memiliki hidup yang baik, hal yang perlu dilakukan adalah membebaskan diri dari kebiasaan buruk dan emosi yang dapat merugikan bagi dirinya sendiri, juga harus bisa mengarahkan diri dalam menjalani hidup dengan akal budi yang baik.
Ajaran Plato tentang etika itu kurang lebih mengatakan bahwa manusia dalam hidupnya mempunyai tujuan hidup yang baik dan hidup yang baik ini dapat dicapai dengan kepribadian seseorang tersebut.
Plato menyatakan bahwa ada kebaikan etis tertinggi dalam suatu perbuatan manusia yang dia sebut sebagai arete. Arete oleh plato dikaitkan dengan kemampuan manusia di dalam mengontrol dirinya sendiri. " Hal apa yang ingin di kontrol?". Menurut plato manusia terdiri dari tiga kekuatan yaitu akal, afeksi, dan hawa nafsu.Â
Masing-masing dari kekuatan tersebut memiliki dorongan-dorongan tertentu. Seperti Afeksi memiliki dorongan untuk berbuat baik, sedangkan nafsu ini memiliki dorongan untuk berbuat buruk.Â
Manusia yang baik moralnya bukanlah yang sama sekali mematikan nafsunya atau sama sekali mempertahankan diri dalam afeksinya, seperti mengontrol diri. Orang yang mampu mengendalikan tiga hal tersebut, maka ia akan mampu menjalankan hidupnya dengan damai.
Sedangkan, Hukum menurut plato adalah aturan yang disusun berdasarkan pertimbangan agar tersusun sebaik mungkin dan tertata. Karena aturan yang sudah dibuat, akan digunakan untuk menjalankan kehidupan bernegara, sifat aturan hukum adalah mengikat masyarakat meupun negara menggunakan hukum tersebut.Â
Maka, dapat dikatakan Plato berpendapat bahwa hukum merupakan sebuah gambaran dari tuhan, yang konsisten dengan kebaikan. Plato juga berpendapat bahwa dalam kehidupan pasti akan menghadapi yang namanya kehancuran atau kegagalan, sehingga masyarakat harus juga terikat dengan hukum.
Walaupun Republik dan Undang-undang berbagi banyak kesamaan, keduanya yang muncul untuk Undang-undang setelah membaca Republik kemungkinan akan sedikit kurang dipahami dengan apa yang mereka temukan seperti untuk menghormati informasi dan gaya insofar. Dalam hal gaya, Undang-undang memiliki kualitas bahasa yang jauh lebih sedikit daripada karya Plato, Republik.Â
Ini sebagian merupakan hasil dari fakta bahwa UU berurusan dengan detail kebijakan hukum dan pemerintah, sebaliknya, Republik berfokus pada politik dan etika pada tingkat yang jauh lebih umum.
Hubungan dengan hukum dan Republik didalam itu memiliki banyak kesamaan. Hukum dan Republik pasti akan sesuai dengan undang-undang. Secara umum kebijakan hukum berfokus pada politik dan etika. Athena mengatakan bahwa undang-undang yang benar bertujuan untuk mengembangkan kebajikan di seluruh masyarakat.Â
Pastinya, struktur politik Callipolis mengamankan perilaku yang benar seluruh masyarakat. Dalam pikiran plato republik membuat akal manusia lebih terpadu untuk memotivasi sesorang tersebut. Namun, seseorang masih harus memahami titik masalah yang akan mereka hadapi, kaarena hal tersebut sangat penting untuk keamanan pada diri.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya mengenai ide Plato, idenya menjelaskan bahwa kebajikan selalu berkontribusi pada orang yang berkembang, tetapi hal-hal yang sering dianggap telah melakukannya, seperti kekayaan dan kecantikan, tidak akan melakukannya kecuali satu memiliki kebajikan.Â
Tetapi hal tersebut terkadang masih jatuh ketangan orang yang tidak bertanggung jawab, dan yang bertindak semaunya saja sehingga atas tindakan yang mereka lakukan akan menyebabkan kegagalan. Sekarang ini kebajikan sangat penting untuk didirikan.Â
Hingga Athena memberikan tantangan kepada lawannya untuk mencaritahu hukum dan adat dari wilayah-wilayah rumah mereka yang mengembangkan kebajikan. Hal tersebut mengarah pada penyelidikan tentang kebiasaan apa yang dimiliki Sparta and Kreta untuk mengembangkan moderasi.
Dalam memiliki karakter Plato memberikan perintah untuk mencari cara di mana lembaga politik membentuk nilai masyarakatnya. Oleh karena itu, untuk membangun tingkah laku seseorang harus memiliki kebijakan yang benar dan baik sehingga masyarakat dapat pula menerima pendidikan yang benar.
Orang Athena mengatakan bahwa jiwa adalah bagian terpenting pada tubuh dan karena itu harus diberi prioritas bagi tubuh. Namun, kebanyakan manusia gagal melakukan hal tersebut, mereka malah mengejar keindahan, kekayaan, dan kesenangan dengan mengorbankan kebajikan, dan sebagai hasilnya, mereka memprioritaskan tubuh daripada jiwa yang mereka miliki.Â
Meskipun manusia harus memprioritaskan jiwa di atas tubuh, mereka juga harus tetap berkewajiban menjaga tubuhnya.
Tetapi, beberapa orang masih tidak menghormati tubuh dengan sangat indah, sehat, dan kuat. Sebaliknya, mereka menghormati tubuh untuk mencapai arti antara ekstrem dari masing-masing negara ini. Prinsip yang sama berlaku untuk kekayaan.Â
Terlalu banyak kekayaan akan menyebabkan perseteruan dan keserakahan, sementara terlalu sedikit kekayaan akan membuat seseorang rentan terhadap eksploitasi. Lebih menghormati tubuh mung bagus untuk menjadi sehat secara fisik, tetapi jika lebih mementikan tubuh dari pada jiwa itu akan beresiko pada diri. Plato melihat jiwa merupakan sesuatu yang digunakan sebagai kesatuan dengan kekuatan di dalamnya.
Penataan awal hukum yaitu datang langsung dari legislator dan dikrator. Athena memecahkan masalah dengan menciptakan gagasan tentang kerusakan hukum. Persuasi dicapai dengan melekat dalam memahami hukum.Â
Demikian pula, legislator dapat mendahului hukum dengan pernyataan singkat yang akan membuat warga lebih kooperatif dan siap untuk dipelajari, dan dengan demikian lebih memungkinkan masyarakat untuk menerima hukum dengan bebas. Disini orang Athena ingin masyarakat mematuhi hukum secara sukarela.Â
Maksudnya yaitu, untuk hal apapun yang akan terjadi terjadi pada masyarakat harus melihat hukum sebagai melayani kepentingan mereka dan untuk mensejahterakan dimaksudkan untuk mencapai hal ini.
Ada tiga interpretasi utama. Interpretasi pertama adalah bahwa persuasi itu rasional. Pembela pandangan ini mempertahankan bahwa titik luput dari perhatian adalah untuk menjelaskan kepada masyarakat, bahwa alasan sebenarnya yang mendasari hukum.Â
Bukti yang mendukung pembicaraan dalam hal ini terutama ditemukan seperti bagaimana Athena menggambarkan pra-peratif. Ketika sedang mendiskusikan hal ini, Athena berulang kali mengatakan bahwa mereka melibatkan pengajaran, pembelajaran, dan alasan.
Jika interpretasi ini benar, maka Undang-undang menyajikan pandangan yang jauh lebih yakin tentang masyarakat yang rata-rata daripada yang dilakukan Republik. Di Republik, petani dan masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan tidak menerima pelatihan filosofis, melainkan memahami seperti yang dilakukan oleh masyarakat Monicaia tersebut akan datang untuk memahami beberapa alasan filosofis yang mendasari di balik adanya hukum.
Interpretasi kedua menyatakan bahwa persuasi adalah non-nasional dan tidak menarik alasan masyarakat, melainkan emosi mereka. Bukti utama dalam dukungan dari pemahaman ini ditemukan di kemudian hari untuk menghindari diri mereka sendiri. Banyak dari masyarakat meskipun tidak semua, tidak memahami seperti pemahaman konvensional, hanya mempermalukan masyarakat tersebut menjadi taat terhadap hukum yang berlaku.
Interpretasi ketiga ini berhubungan dengan interpretasi pertama dan interpretasi kedua, itu mencoba mendamaikan pembacaan rasional dan non-nasional. Misalkan bahwa prapan dijelaskan oleh Athena sebagai alasan menarik dan ternyata bahwa praunit yang sebenarnya tidak menarik untuk beberapa hal, tetapi sebaliknya jika hal tersebut tidak sesuai dengan yang diinginkan dapat mengakibatkan adanya pertentangan.
" Seperti apakah yang dimaksud dari hal itu? "
Yang pertama adalah bahwa masyarakat Asing menggunakan deskripsi pratinjau untuk menawarkan tujuan hukum yang menurut masyarakat wilayah tersebut dengan bebas dan rasional untuk mematuhi hukum. Namun, karena keterbatasan psikologis manusia yang dimiliki, dunia yang sebenarnya tidak akan memenuhi ke optimalan ini. Jawaban kedua lebih pragmatis. Athena ingin memotivasi masyarakat untuk memenuhi hukum tersebut.Â
Dia mengakui, bahwa masyarakat akan beragam kepentingan dan kemampuan yang dimilikinya. Oleh karena itu, undang-undang tersebut harus mengajukan banding kepada beberapa hal yang berbeda dalam rangka memotivasi masyarakat, beberapa ada yang rasional, sementara yang lain menjadi non-nasional.
Manusia menghormati jiwa dengan mengejar keutamaan. Hal tersebut merupakan kerja dari akal manusia, yang mengetahui jiwa itu tumbuh dari yang Maha Kuasa. Meskipun hubungan agama sangat penting untuk Plato, perbedaan ini benar-benar terjadi antara barang "internal" dan "eksternal".
Barang internal adalah barang pikiran dan karakter, sementara barang-barang eksternal adalah segala sesuatu yang berpotensi baik yang terletak di luar pikiran dan karakter. Untuk Plato, nilai barang eksternal tergantung pada keberadaan barang internal,Â
sedangkan nilai barang internal dengan cara tak tergantung pada keberadaan barang eksternal. Dengan kata lain, barang internal baik dalam setiap situasi, sementara barang-barang eksternal hanya baik dalam beberapa situasi saja.
Dalam etika Yunani kuno, menyangkut hal yang sudah dijelaskan tadi, hal tersebut merupakan ego terhadap etika masing-masing individu. Yunani kuno berpendapat jika berkehdupan dengan berbudi luhur, akan membantu kita menjalani kehidupan yang sukses dan bahagia.
Dengan itu, sangatlah berhubungan oleh pemikiran plato bahwa kita berkewajiban untuk merawat jiwa dan tubuh, karena kehidupan yang baik membutuhkan hal-hal seperti itu. Tetapi, yang pastinya dalam berkehidupan masih akan dihadapi oleh masalah yang menyebabkan rasa sakit.
Patut diingat bahwa teori etis utamanya ini memiliki fungsi alih-alih dianggap sendiri yang dibangun ke dalam teori dan dengan demikian ide ini tidak sepenuhnya unik bagi Plato dan etos Yunani Kuno lainnya. Tiga teori etika utama hari ini adalah etika kebajikan seperti yang di anjurkan oleh Plato,
deontoologi, dan konsekuensialisme. Immanuel Kant, inspirasi untuk deontoologi, menahan bahwa kita memiliki kewajiban untuk pengembangan diri, sementara konsekuensialisme, dalam bentuk paling tradisional, memegang itu ketika menentukan bagaimana seseorang harus bertindak, dan untuk kesejahteraan seseorang sendiri harus adanya pertimbangan yang baik.
Setelah mengungkapkan bahwa masyarakat berusaha saling perduli terhadap satu sama lain, Athena memberikan argumen menarik dalam usaha untuk pertahanan kehidupan yang berbudi. Karna jika mengikuti kehidupan yang berbudi hidup ini akan jauh leih sejahtera.
Beralih pada topik pernikahan, Athena mendorong orang untuk menikahi pasangan yang mempunyai karakter yang berlawanan. Walaupun, sesorang saling tertarik, masyarakat akan di dorong untuk memberikan kebaikan di atas preferensi mereka sendiri.Â
Tetapi, masyarakat akan meminta keadilan karena dorongan seperti itu sangat membatasi mereka, Namun, Athena hanya ingin mendorong masyarakat untuk menikahi orang-orang dengan kualitas berlawanan. Jika mereka tidak menuruti akan dikenakan denda atau dianggap tidak hormat.Â
Di sini tentunya plato tidak memberikan rincian undang-undang pernikahan masyarakat sekitar sekelas pekerja. Athena menegaskan bahwa suatu wilayah tidak bisa berkembang di kecualikan jika semua warga menerima pendidikan yang tepat.
Di dalam buku 9 dari hukum, Hukum benar-benar benar-benar memperlakukan kesalahan untuk dengan mudah membuat hukuman yang lebih parah daripada kesalahan yang tidak disengaja.
Apalagi, konsep hukuman sepertinya membuat semua para penjahat bertanggung jawab atas tindakan mereka serta ini sepertinya membentuk kesadaran diri bahwa mereka bertindak secara sukarela saat mereka bertindak tidak adil. Memiliki sikap yang dapat merugikan orang lain dengan sengaja melakukan kejahatan akan membuat seseorang merasa tidak adil.Â
Sebab, tidak ada yang diinginkan yang buruk dan ketidakadilan itu buruk untuk satu orang, sehingga tidak ada yang menginginkan ketidakadilan. Oleh karena itu, akal biasa hanya mengacu pada keadaan psikologis yang sadar, sementara rasa Socratic dapat merujuk pada wilayah-wilayah yang tak sadar atau tidak diarahkan dengan keinginan yang baik.
Hukuman tidak harus hanya melihat bahaya yang akan disebabkan, tetapi harus melihat keadaan psikologis di bawah pengaruh apa yang ditimbulkan. Ini memiliki manfaat yang memungkinkan ketika menghukum pelaku kejahatan yang dapat ditemukan di keadaan psikologis orang yang bersangkutan.Â
Pelaku yang disengaja dan kemudian membunuh seseorang tidak boleh di perlakukan sama dengan seseorang yang membunuh seseorang dalam kemarahan atau akibat beberapa kecelakaan yang tidak terduga.
Antara suatu kejadian yang tidak di inginkan dan ketidakadilan yang sesuai dengan komitmennya terhadap hukum, hukuman tersebut diberikan menjadi cara balasan bagi korban dan sebagai salah satu cara supaya penjahat menyesali perbuatan yang ia lakukan. seperti yang dijelaskan pada buku 1, tujuan kode hukum ialah untuk membuat masyarakat bahagia.Â
Dari situ lah, kebahagiaan berhubungan dengan kebajikan, hukum harus tegas untuk membuat masyarakat berbudi luhur. Melihat hukuman menjadi kuratif benar-benar hanya perpanjangan ide ini bagi penjahat.Â
Jika keadilan merupakan keadaan sehat jiwa, maka ketidakadilan ialah penyakit jiwa yang membutuhkan perbaikan melalui hukuman. Hukuman akan mengambil enam bentuk yaitu: kematian, hukuman fisik, penjara, pengasingan, hukuman moneter, dan tidak menghormati.
Untuk Plato, keharmonisan psikologis, kebajikan, dan kesejahteraan semua saling berhubungan. Karenanya, benar-benar tegas yang tidak bisa disembuhkan akan selalu berada dalam keadaan tidak harmonis psikologis dan tidak akan pernah berkembang. Kematian lebih baik daripada hidup dalam kondisi seperti itu, seperti merugikan bagi orang lain.
Pemahaman tentang kebaikan dan kejahatan yang akan menjadi persetujuan untuk mencapai kebahagiaan.Â
Tujuan dari setiap hidup yang di utamakan adalah usulan dalam pemikiran terakhir yang diberikan oleh Plato di dalam dialognya. Pemahaman tentang kebaikan dan kejahatan bisa menggantikan apa yang sudah diutarakan oleh Kritias sebagai sains universal.Â
Namun berbeda dengan potensi universal yang di ambil oleh Kritias. Hal ini sebagai pengetahuan tentang kebaikan dan kejahatan yang membantu tiap pengetahuan agar menemukan tujuan dasar dari dalam dirinya, sehingga bisa mendapatkan kebaikan.Â
Dalam proses berbicara, sebenarnya kesederhanaan sudah di libatkan dengan pengetahuan kebaikan dan kejahatan. Maka kesederhanaan sikap seseorang merupakan sebuah tindakan yang melakukan urusannya sendiri, dalam melakukan kebaikan dan melibatkan diri sendiri. Perbuatan yang dilakukan untuk mengurus diri sendiri sebagai definisi kesederhanaan sikap yang dibimbing oleh pengetahuan tentang kebaikan dan kejahatan.
Plato menyadari bahwa untuk mencapai keberhasilannya, manusia akan lebih banyak menghadapi rintangan dan hambatan. Materi merupakan suatu penghalang terbesar karena terkadang seseorang yang memiliki materi akan bertindak sesuka hati, dan meskipun hal tersebut dapat disingkirkan, namun hambatan tersebut tidak dapat dihilangkan sepenuhnya, karena wujud manusia sangat terbatas.Â
Dengan kemampuan kecerdasan yang dimilikinya, dengan begitu, manusia dapat mengatasi suatu hambatan yang terdapat pada diri sendiri, namun untuk menyingkirkan hal yang tidak diinginkan ada rintangan yang harus dihadapi dengan sangat berat. Manusia harus berjuang membebaskan ruang lingkup rasionalnya dari pengaruh fisik yang bertentangan antara baik dengan buruk. Dari sinilah, keluar ucapan menurut Plato, yang munculnya teori etika.
Sebagaimana yang telah di jelaskan sebelumnya, bahwa dunia yang sesungguhnya bagi Plato ialah dunia ide. Sedangkan segala sesuatu yang ada di dunia pengetahuan yang di dapat dari luar lingkup kehidupan hanyalah merupakan realitas bayangan.Â
Selama manusia berada di dunia pengetahuan, dengan mendapatkan ilmu dari luar lingkup tersebut membuat sesorang bersemangat untuk menjalankan hidup yang semakin maju dan berkembang untuk mencapai kesejahteraan ke dunia ide.Â
Maka selama ia hidup, ia harus memiliki pengetahuan yang di dapatkannya oleh pemahaman yang seluas-luasnya dan sedalam-dalamnya. Ia harus mengusahakan semaksimal mungkin apa yang akan ia capai untuk mendapatkan pengetahuan yang jelas dan benar, karena hanya orang yang mempunyai pemahaman dan pengetahuan yang jelas dan benar yang disebut bijaksana dan berbudi baik.
Pemahaman lewat pengetahuan yang benar itu akan membimbing mereka yang bijaksana dan berbudi baik sampai kepada persepsi akan ide-ide yang dibuat untuk mendapatkan kebenaran sejati.
Pemikiran Plato tentang etika terlihat lebih mengatakan bahwa, manusia dalam hidupnya mempunyai tujuan hidup yang baik, Plato yakin bahwa manusia itu pasti akan saling membutuhkan satu sama lain atau tidak bisa hidup sendirian menurut kodratnya merupakan mahluk sosial, dengan begitu kodratnya manusia adalah hidup dalam bermasyarakat atau Negara.
Karakter, dan Pendidikan telah menunjukkan bahwa karakterisasi lebih banyak dilakukan dari segi hukum daripada yang cenderung kita ingat. Sejauh ini , bagaimanapun , mungkin hanya institusi di kota tersebut yang dijelaskan dalam istilah hukum karena itu adalah cara bawaan untuk menggambarkan pengaturan kota manapun, bahkan yang idealnya berbudi luhur .Â
Namun, hukum di kota yang idealnya berbudi luhur lebih mengakar dalam pemikiran Plato. Â Bukan hanya institusi kota tetapi karakter orang-orang di dalamnya dijelaskan dalam istilah hukum. Â Semua penguasa melalui sistem pendidikan bersama, yang ditetapkan oleh undang-undang yang menjadi dasar kota. Â Ini membentuk karakter mereka, yang sepenuhnya taat hukum dan menegakkan hukum. Â
Sebelum mengembangkan ini untuk karakter baik penguasa, menarik untuk melihat bahwa saling ketergantungan karakter dan pembentukan oleh sistem hukum diikuti juga untuk karakter yang salah.Â
Di dalam buku menjelaskan bahwa, orang yang berbudi luhur dikenal sebagai serangkaian pilihan yang semakin destruktif yang dibuat oleh seorang individu pada empat tahap timokrat, oligarki, demokrat, dan tiran. Â Ini adalah penurunan karakter, pada setiap tahap karakter orang tersebut telah diperburuk oleh pilihan dan cara hidup sebelumnya, sehingga setiap pilihan selanjutnya mengarah pada karakter dan cara hidup yang lebih buruk lagi. Â
Kurang mamahami, meski sama-sama ditekankan dalam Plato, bahwa degenerasi ini juga merupakan penolakan progresif terhadap hukum. Â
Timokrat datang untuk menghargai kehormatan militer lebih dari kebajikan dan mereka melakukan hal-hal seperti yang bisa merugikan orang lain, karena itu lah mereka lari dari hukum atau mereka masih tidak bertanggung jawab atas perbuatan yang mereka lakukan. Â
Mereka melakukan ini karena mereka Mereka melakukan ini karena mereka dibesarkan dengan kekuatan daripada bujukan - sebuah gagasan yang akan memiliki resonansi dalam karya selanjutnya.
Ada beberapa orang penanggung jawab atas hukum. Pertama, mereka bertugas menambahkan serta merevisi hukum dalam keterangan keadaan yang berubah, tetapi masih dengan tetap mempertahankan semangat semula pada hukum. Kedua, mereka akan mempelajari prinsip-prinsip etika yang mendasari hukum.Â
Ini masih berhubungan mempelajari sifat-sifat kebajikan masing-masing orang itu sendiri, mereka menemukan cara di mana kebajikan individu moderasi, keberanian, kebijaksanaan dan keadilan betul-betul merupakan salah satu Kebajikan.
 Selain itu, setiap anggota akan belajar kosmologi dan teologi. Ketiga, mereka akan menjelajahi bagaimana ide filosofis dan teologis ini dapat diterapkan pada hukum. Mereka memeriksa sejauh mana hukum memiliki kesamaan dengan prinsip-prinsip filosofis yang mereka pelajari.

Dengan memahami teori the laws, Plato, hingga sekarang ini etika tetap berlaku. Etika sebagai sesuatu yang dipakai atau sebagai alat untuk memperoleh pandangan hidup yang benar, memiliki makna yang begitu besar untuk mengarahkan kehidupan seseorang supaya lebih tertata.
 Etika bertujuan untuk menjelaskan apa yang ada di dalam suatu hal baik itu kebaikan ataupun kejahatan. Hal ini sangat memiliki peran penting untuk dimengerti oleh manusia yang dibantu untuk memiliki tujuan dalam hidupnya dengan menentukan mana yang baik dan mana yang tidak baik dalam mengambil keputusan.Â
Karena mau tidak mau, suka tidak suka, hidup seseorang selalu dikuasai oleh gagasan-gagasan yang benar maupun yang tidak benar, yang baik maupun yang tidak baik.
 Etika menjadi sangat penting untuk dimiliki oleh seseorang karena memberi arahan bahwa untuk sebelum mereka melakukan hal yang dapat merugikan diri mereka, alangkah baiknya sebelum melakukan tindakan harus memikirkan kembali, apakah tindakan tersebut baik atau dapat merugikan orang lain.
Oleh karena itu suatu tindakan itu penting dan cara manusia bertindak sangat dipengaruhi oleh keyakinan masing-masing orang tentang mana yang benar dan mana yang tidak benar, atau mana yang baik dan mana yang tidak. Karena, sebuah penyesalan yang muncul dalam melakukan tindakan, tidak akan mudah untuk di perbaiki secara mudah.
Kita harus memahami hal tersebut untuk mempelajari bagaimana latar belakang yang mendasari tingkah laku dalam masyarakat tertentu artinya, ketika kita memahami tingkah seseorang kita akan paham dengan latar belakang masyarakat tertentu yang kita lingkupi, karena disini setiap orang, setiap kondisi masyarakat mempunyai kondisi moral, kondisi latar belakang yang berbeda.
Ketika kita sudah memehami latar belakang pada masyarakat tertentu, maka kita dapat menyesuaikan diri dengan cepat berkomunikasi pada komunitas baru sehingga kita mudah diterima dan menerima bagaimana sikap-sikap seseorang dari komunitas tersebut.
Kemudian pada akhirnya yaitu, kita dapat mengurangi sifat pasif seperti menuntut orang lain berbuat baik terlebih dahulu, dan memupuk sifat aktif seperti menuntut diri sendiri untuk berbuat baik terlebih dahulu. Tanpa menuntut atau memberi imbalan atau balasan seperti balas budi dari orang lain.
Etika tidak hanya di gunakan dalam kehidupan sehari-hari. Etika juga memiliki hubungan dalam bidang bisnis. Etika bisnis dapat dijelaskan sebagai perwujudan dari tahap-tahap prinsip-prinsip etika normatif dalam kehidupan bisnis. Dalam hal ini etika bisnis digunakan sebagai pedoman untuk menentukan tindakan yang benar maupun tindakan yang salah.Â
Bisnis itu harus dijalankan secara etis karena bisnis itu harus memenuhi kebutuhan para pemangku kepentingan. Bisnis itu harus bertanggung jawab kepada para pemangku kepentingan.Â
Dengan menjalankan bisnis dengan beretika yang baik akan berpengaruh baik, maksudnya adalah jika usaha yang dijalakan berjalan dengan etis ia akan mendapatkan keuntungan yang tinggi dan usaha tersebut akan memiliki citra yang baik di mata masyarakat untuk masa yang akan datang.Â
Di sini dengan menjalankan bisnis yang etis maka ia akan mencegah kerugian yang besar bagi masyarakat mapun bagi para pemangku kepentingan. Sebaliknya, jika perusahaan menjalankan bisnisnya kurang etis maka, mereka akan mendapatkan kerugian karena adanya salah satu pihak yang merasa di rugikan.
Sedangkan hukum sangatlah penting bagi kehidupan manusia agar segala sesuatu yang kita perbuat terarah dengan baik dan benar. Adanya hukum juga sangat penting agar seseorang dalam melakukan sesuatu tidak semena-mena. Hukum sebagai lingkup untuk kebenaran atau keadilan bagi setiap orang. Hukum itu penting, karena semua itu terstruktur, hukum itu hadir untuk membuat struktur tersebut menjadi lebih baik.Â
Karena semua yang di lakukan itu ada konsekuensi. Konsekuensi tersebut hadir untuk menanamkan sikap kedisiplinan pada seseorang dalam kehidupan sehari-hari. Karena hukum itu suatu peraturan yang di buat untuk membatasi hak-hak manusia, jadi seseorang itu tidak boleh berbuat seenaknya karena ada peraturan hukum yang sudah di tetapkan.Â
Dengan itu hukum mempunya jaminan untuk kesejahteraan masyarakat.
Setiap orang mempunyai aturan dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Dengan adanya hukum membuat seseorang terlindungi dari berbagai hal yang dapat merugikan bagi diri masing-masing.Â
Dalam menjalani kehidupan dengan diikuti hukum untuk mencapai kesejahteraan bersama. Hukum berguna pula untuk menjaga hubungan individu dengan individu lainnya. Selain itu pula untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat.
Hukum pula tidak hanya melihat dari kehidupan pribadi seseorang, hukum juga dapat berhubungan dengan bisnis. Hukum bisnis dapat dijelaskan sebagai aturan dalam menjalankan bisnis dengan menyangkut hukum dan keadilan.
 Dengan adanya hukum dalam bisnis sebagai arahan agar bisnis yang dijalankan menciptakan keamanan, ketertiban, serta keseimbangan dalam berkegiatan bisnis.Â
Hukum bisnis bertujuan agar tidak mengarahkan pada hal yang dapat merugikan bisnis. Jadi pembisnis juga harus mengetahui apakah tindakan itu benar atau salah.Â
Oleh karena itu jika bisnis ingin berkembang dan mendapatkan keuntungan yang besar, pembisni harus mengikuti aturan-aturan yang telah di tetapkan. Menjadi seorang pembisnis tidak hanya untuk memikirkan keuntungannya saja tetapi harus melihat kembali dalam bersikap.
Hukum bertujuan untuk mengatur tentang tata cara pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang di hubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang. Maka dari itu hukum juga mengatur bagaimana setiap manusia harus bersikap dengan baik agar tidak adanya kerugian ataupun sesuatu yang terjadi di luar kendali.
Menurut plato hukum merupakan sistem yang terbaik untuk mengatasi suatu hal yang seluruhnya berisikan ketidak adilan.Â
Hal itu memiliki arti bahwa keadilan itu sangat erat hubungannya dengan perasaan seseorang. Oleh karena itu hukum harus bisa mengetahui bagaimana perasaan seseorang, jika hukum dijadikan sebagai alat untuk menentukan keadilan, maka kaitannya dengan itu sudah sudah pasti untuk menegakkan norma hukum yang telah mengetahui perasaan keadilan seseorang itu haruslah orang yang menangani keadilan harus bisa pula memahami rasa keadilan,Â
karena jika orang yang menangani suatu masalah tetapi tidak memiliki atau tidak memahami rasa keadilan maka tentu saja hal tersebut bisa merugikan oleh satu pihak atau orang lain.

Di Indonesia hukum masih terasa seperti masih kurang tegas dalam penangananya ada beberapa tindakan yang masih kurang adil dalam mengambil sikap dengan secara adil. Pembicaraan tersebut muncul karena di rasa tidak adil terhadap hukuman  antara kaum kasta bawah dengan kaum kasta atas.Â
Jadi hukum masih terlihat kurang tegas itu seperti kalau masyarakat biasa-biasa apalagi orang miskin yang melanggar hukum meskipun tidak terlalu fatal, ia akan diberikan hukuman yang benar-benar sesuai dengan undang-undang tanpa ada belas kasihan.Â
Tetapi sedangkan, jika yang melanggar hukum itu orang kata atas bisa saja mereka tidak difonis hukuman yang setimpal, mungkin karena orang-orang ksta atas bisa membayar ahli hukum, jadi bisa dibela dengan imbalan yang diberikan, maka mereka bisa lolos dari hukuman atau akan mendapatkan hukuman yang lebih ringan. Kita bisa meilihat beberapa kasus hukum yang masih belum tegas.
Seperti contohnya kasus pencurian tiga biji kakao yang nilainya tidak lebih dari sepuluh ribu rupiah oleh Nenek Minah yang kemudian difonis satu setengah bulan. Kasus pencurian semangka, kasus pencurian sendal jepit, dan lainnya. Kasus-kasus ini menggambarkan betapa kurang tegasnya penegak hukum bangsa kita, sedangkan, dilain sisi masih banyak kasus korupsi yang sangat merugikan negara kita terlepas dari jeratan hukum.Â
Mendapatkan hukuman ringan bahkan terpidana kasus korupsi mendapat fasilitas-fasilitas yang mewah di penjara. Selanjutnya tentang korban salah tangkap, yaitu empat orang pengamen, mereka di tuduh melakukan pembunuhan terhadap korban yang di temukan tewas dibawah jembatan.Â
Mereka di paksa mengaku bahwa merekalah yang membunuh korban, kemudian mereka ditahan hingga tiga tahun dan mendapatkan perlakuan kasar selama mereka di tahan. Hingga pada akhirnya dibantu oleh lembaga bantuan bantuan hukum dan ternyata mereka tidak bersalah. Karena perlakuan di paksa mengaku dan di perlakukan kasar di penjara, mereka mengajukan ganti rugi ke pengadilan, namun sayangnya gugatan mereka tidak di penuhi.
Contoh kasus selanjutnya dalam kehidupan sehari-hari, seorang anak muda yang sedang berkendara di jalan dengan kecepatan yang tinggi dan menerobos rambu-rambu lalu lintas, lalu ada pihak kepolisian yang memberhentikan kendara anak muda tersebut,Â
pihak kepolisian menanyakan surat-surat berkendara lengkap kepada anak muda tersebut dan ternyata anak muda tersebut ketika di periksa tidak memiliki surat-surat berkendara. Hal tersebut tentu tidak baik dan melanggar tata tertib berkendara.Â
Oleh sebab itu, walaupun setiap orang memiliki hak untuk berkendara dimana pun dan kapan pun, akan tetapi hak tersebut di batasi oleh adanya SIM yang berguna untuk mematuhi rambu-rambu di jalan saat berkendara karena jika melanggar rambu-rambut tersebut bisa dikenakan hukuman. Begitupun kendaraan yang kita kendarai harus memiliki surat-surat yang lengkap, salah satunya STNK. Dan kita sebagai negara yang baik wajib membayar pajak tiap tahun.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya pelanggaran tersebut masih harus adanya kesadaran pada diri masing-masing. Faktor-faktor yang menjadi penyebab munculnya perilaku yang tidak baik pada anak muda pada pelanggaran moral, otomatis orang yang kurang beriman tidak akan mudah meniru melakukan pelanggaran yang sama.
Namun jika setiap orang teguh beriman kepada Tuhan dan mengamalkan agama dengan sungguh-sungguh maka tidak perlu lagi pengawasan yang ketat, karena setiap orang bisa menjaga dirinya sendiri, tidak mau melanggar hukum dan ketentuan Tuhan. Sebaliknya, semakin jauh masyarakat dari agama, maka semakin terpeliharanya moral masyarakat dengan peraturan perundang-undangannya.Â
Namun biasanya pengawasan masyarakat tidak sekuat pengawasan diri.
Contoh kasus berikut ini mengenai pelanggaran hak manusia, kasus ini terjadi ketika seorang ibu hamil menaiki transportasi kereta api, beberapa orang terkadang masih mengabaikan peraturan yang telah di buat. Kasus ini seorang ibu yang sedang hamil tidak diberi tempat duduk oleh penumpang lain di dalam kreta Api.Â
Tidak ada satupun orang yang ingin bertukar tempat dengan ibu hamil. Orang yang tidak memiliki respon itu hanya sibuk sendiri duduk di kereta yang seharusnya tidak ia tempati. Penumpang lain tersebut padahal menempati tempat prioritas yang seharusnya diberikan oleh ibu hamil.Â
Dengan melihat dari hal tersebut etika masih harus ditumbuhkan serta harus adanya kesadaran pada diri individu. Solusi agar hal tersebut tidak terulang kembali, harus adanya pengawasan yang lebih ketat oleh pihak-pihak yang berjaga, supaya tidak adalagi kejadian tersebut yang dapat merugikan bagi satu pihak. Memang betul, seseorang memiliki hak dalam hal apapun. Tetapi masih harus diikuti oleh kode etik seperti yang sudah dijelaskan dalam filosofi Plato.
Kesimpulannya :
Etika masih harus adanya kesadaran pada masing-masing Individu. Karena dengan seseorang memiliki kesadaran terhadap etika dan hukum, pastinya kehidupan mereka akan berjalan dengan baik dan sejahtera. Etika harus dibangun melalui sikap atau tingkah laku seseorang dalam berkehidupan sehari-hari.
Karena etika itu memiliki beberapa nilai moral yang berbeda-beda, dan yang pastinya dengan memiliki etika yang bagus dan baik akan menguntungkan bagi diri masing-masing.
Terkadang ada beberapa orang yang melihat orang lain itu, pertama melihat dari sikap orang tersebut, sehingga orang itu akan senang jika kita memiliki sikap yang baik.Â
Dengan membangun etika bisa dengan adanya pendidikan. Sedangkan hukum untuk mengatur tingkah laku seseorang, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan, dan seperti yang sudah dijelaskan tadi hukum itu berisikan aturan yang sifatnya paksaan. Jika, seseorang melanggar aturan maka ia akan diberikan hukuman.
Dan juga hukum dibuat tidak boleh merugikan bagi orang lain. Dan setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan keadilan terhadap adanya hukum, serta hukum itu mendorong seseorang untuk berbuat hal-hal yang baik yang tidak merugikan untuk kehidupan bagi masing-masing Individu.
Sumber :
Annas, J. Virtue and Law in Plato and Beyond. (New York: Oxford University Press, 2017)
Djoko. S Warsito., Juli 2018, Etika Moral Berjalan, Hukum Jadi Sehat.
Taufik Muhammad., 2018 Etika Plato dan Aristoteles
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI