Mohon tunggu...
Nabila Citra Safira
Nabila Citra Safira Mohon Tunggu... Mahasiswa

anak remaja, agama, hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Objek Hukum dan Hak Kebendaan

10 Oktober 2025   10:01 Diperbarui: 9 Oktober 2025   06:51 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam ilmu hukum perdata, terdapat dua hal penting yang selalu berkaitan, yaitu subjek hukum dan objek hukum. Subjek hukum adalah pihak yang memiliki hak dan kewajiban ( manusia atau benda hukum ), sedang objek hukum adalah segala sesuatu yang menjadi sasaran dari hak dan kewajiban tersebut. Salah satu bentuk hubungan hukum yang paling umum adalah hak kebendaan, yaitu hak yang berkaitan dengan benda sebagai objek hukum.

1.Pengertian Objek Hukum 

   Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok sesuatu hubungan hukum. Dengan kata lain, objek hukum merupakan segala sesuatu yang dapat dimiliki dan digunakan oleh seseorang dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya.

   Menurut pasal 499 kitab undang undang Hukum perdata (KUH Perdata), benda adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik. Maka dari itu, istilah "objek hukum" sering di samakan dengan "benda" dalan konteks hukum perdata.

2.Macam-Macam Objek Hukum 

    Objek hukum dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu:

    1) Benda berwujud (materiil) dan             benda tidak berwujud                               (immeteril)

benda berwujud seperti tanah, rumah, kendaraan dan emas.

Benda tidak berwujud seperti hak cipta, hak paten dan piutang  

     2) Benda gerak (movable goods)               dan tidak bergerak (immovable             goods)

Benda bergerak adalah benda yang bisa berpindah tempat, misalnya kendaraan atau perhiasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun