Dalam ilmu hukum perdata, terdapat dua hal penting yang selalu berkaitan, yaitu subjek hukum dan objek hukum. Subjek hukum adalah pihak yang memiliki hak dan kewajiban ( manusia atau benda hukum ), sedang objek hukum adalah segala sesuatu yang menjadi sasaran dari hak dan kewajiban tersebut. Salah satu bentuk hubungan hukum yang paling umum adalah hak kebendaan, yaitu hak yang berkaitan dengan benda sebagai objek hukum.
1.Pengertian Objek HukumÂ
  Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok sesuatu hubungan hukum. Dengan kata lain, objek hukum merupakan segala sesuatu yang dapat dimiliki dan digunakan oleh seseorang dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya.
  Menurut pasal 499 kitab undang undang Hukum perdata (KUH Perdata), benda adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik. Maka dari itu, istilah "objek hukum" sering di samakan dengan "benda" dalan konteks hukum perdata.
2.Macam-Macam Objek HukumÂ
  Objek hukum dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu:
  1) Benda berwujud (materiil) dan       benda tidak berwujud                (immeteril)
benda berwujud seperti tanah, rumah, kendaraan dan emas.
Benda tidak berwujud seperti hak cipta, hak paten dan piutang Â
   2) Benda gerak (movable goods)        dan tidak bergerak (immovable       goods)
Benda bergerak adalah benda yang bisa berpindah tempat, misalnya kendaraan atau perhiasan.