Mohon tunggu...
Nabih Rijal Makarim
Nabih Rijal Makarim Mohon Tunggu... Pelajar

l The teacher is the one who gets the most out of the lessons, and the true teacher is the learner l My instagram @nabihrm_

Selanjutnya

Tutup

Politik

Negara dan Agama: Masa Depan Hak Perempuan di Indonesia

12 Desember 2024   17:50 Diperbarui: 12 Desember 2024   17:50 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Partisipasi perempuan dalam ruang politik Indonesia saat ini masih jauh dari ideal, meskipun sejumlah langkah afirmatif telah dilakukan, seperti kuota perempuan (affirmative action) di parlemen. Studi dari Dahlerup & Freidenvall menyatakan bahwa kebijakan kuota bisa menjadi langkah cepat menuju representasi yang lebih setara, tetapi hanya jika dikombinasikan dengan dukungan struktural dan perubahan sosial yang lebih luas (Dahlerup & Freidenvall, 2005). Pada kenyataannya, penulis melihat bahwa perempuan di Indonesia masih dihadapkan pada berbagai hambatan dalam mengakses ruang politik, baik secara kultural maupun struktural, yang pada akhirnya menghalangi mereka untuk benar-benar memiliki pengaruh dalam proses pengambilan keputusan.

Selain itu, hak untuk berpartisipasi dalam ekonomi juga menjadi bagian integral dari perjuangan hak perempuan. Meskipun perempuan telah mendapatkan akses lebih baik terhadap pendidikan, hal ini tidak sepenuhnya tercermin dalam tingkat partisipasi mereka di dunia kerja. Laporan Bank Dunia mencatat bahwa pada tahun 2022, misalnya, tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan di Indonesia hanya 55%, jauh di bawah angka partisipasi laki-laki yang mencapai 83% (World Bank, 2024). Ketidaksetaraan ini menunjukkan bahwa perempuan masih terpinggirkan dalam hal akses terhadap peluang ekonomi yang setara. Partisipasi perempuan di pasar kerja tidak hanya soal keadilan, tetapi juga penting untuk pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. 

Di sisi lain, pendidikan adalah kunci untuk mengatasi berbagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Perempuan yang memiliki akses pendidikan lebih baik cenderung memiliki peluang lebih besar dalam berpartisipasi di pasar kerja dan pengambilan keputusan publik (Larasati & Ayu, 2020). Namun, meskipun akses perempuan terhadap pendidikan di Indonesia telah membaik, kesenjangan dalam akses terhadap pekerjaan dan posisi kepemimpinan tetap signifikan. Ini memperlihatkan bahwa masalah ini lebih dari sekadar isu kebijakan: tantangan struktural yang membutuhkan perubahan fundamental dalam paradigma sosial dan ekonomi (Arquisola, 2020).

Hak Perempuan dalam Perspektif Agama

Berdasarkan perspektif agama, khususnya Islam, juga memainkan peran penting dalam mempengaruhi persepsi dan posisi perempuan di masyarakat Indonesia. Menurut penulis, tampaknya tidak sedikit yang menganggap agama sebagai penghalang bagi hak-hak perempuan, tetapi pandangan ini tidak jarang berbasis pada interpretasi yang konservatif dan patriarkis. Sebaliknya, Islam memiliki sejarah dan landasan teologis yang mendukung kesetaraan gender, termasuk hak perempuan untuk berpartisipasi dalam ruang publik (Qodir, Misran, & Long, 2023).

Mahnaz Afkhami dalam Faith & Freedom: Women's Human Rights in the Muslim World menekankan bahwa Islam tidak menghalangi peran perempuan dalam masyarakat, tetapi justru mendukung keterlibatan mereka dalam berbagai aspek kehidupan publik, termasuk politik (Afkhami, 1995). Pendapat ini tentu menekankan bahwa peran perempuan dalam Islam harus dipahami dalam konteks keadilan sosial, bukan melalui lensa budaya patriarkis yang sering membatasi kebebasan mereka.

Fatima Mernissi juga mengungkapkan bahwa banyak pembatasan yang dikenakan pada perempuan dalam masyarakat muslim sebenarnya lebih berakar pada interpretasi budaya daripada ajaran agama yang otentik (Mernissi, 2011). Ini menunjukkan bahwa interpretasi yang lebih inklusif terhadap ajaran agama dapat memainkan peran penting dalam mendukung hak-hak perempuan di Indonesia. Di sini, reformasi hukum berdasarkan nilai-nilai agama yang lebih inklusif dapat membantu memperkuat posisi perempuan dalam keluarga dan masyarakat (Hefner, 2017).

Penting juga untuk dicatat bahwa pendidikan memiliki tempat yang signifikan dalam ajaran Islam. Nabi Muhammad SAW menekankan pentingnya pendidikan bagi semua muslim, tanpa membedakan antara laki-laki dan perempuan. Ini memperkuat argumen bahwa hak perempuan untuk mendapatkan pendidikan yang layak adalah bagian integral dari ajaran Islam (Ibn Majah, 224). Dalam konteks Indonesia, interpretasi progresif seperti ini perlu dipompa untuk memperkokoh peran perempuan dalam kehidupan publik dan politik.

Hak Perempuan Harga Mati?

Meskipun ada kemajuan dalam representasi politik perempuan, masih banyak yang perlu dilakukan. Data dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menunjukkan bahwa dalam pemilu legislatif 2019 dan 2024, meskipun jumlah perempuan yang terpilih meningkat, angka ini tetap jauh dari paritas gender yang ideal, terlebih lagi kuota 30% perempuan selalu menjadi mitologi semata (Salabi, 2024). Perempuan di Indonesia masih menghadapi hambatan struktural yang signifikan dalam mengakses posisi kepemimpinan, baik dalam politik maupun ekonomi. Ini memperjelas bahwa kebijakan afirmatif seperti kuota perlu didukung oleh upaya yang lebih komprehensif untuk mendorong partisipasi perempuan yang efektif di semua bidang kehidupan publik (Andajani, Hadiwirawan, & Sokang, 2016). Di sektor ekonomi, partisipasi perempuan juga masih tertinggal. Berdasarkan data dari Bank Dunia di atas, partisipasi perempuan dalam angkatan kerja di Indonesia memang relatif jauh di bawah laki-laki. Ini menunjukkan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk merumuskan kebijakan yang tidak hanya mendukung perempuan di dunia kerja, tetapi juga memastikan mereka memiliki akses yang setara terhadap peluang ekonomi (Prihatiningtyastuti, 2020).

Hak perempuan untuk berpartisipasi dalam ruang publik, khususnya dalam politik dan pengambilan keputusan, merupakan hak yang paling krusial di Indonesia saat ini. Dari perspektif negara, kebijakan afirmatif seperti kuota perlu dibersamai dengan reformasi institusional yang lebih mendalam untuk memastikan keterwakilan perempuan yang substansial dan efektif. Dari perspektif agama, interpretasi progresif terhadap ajaran Islam mendukung kesetaraan gender dan memberikan dasar teologis yang kuat untuk mendukung partisipasi perempuan dalam semua aspek kehidupan publik. Hemat penulis, perjuangan untuk hak perempuan tidak hanya tentang memenuhi angka-angka representasi, tetapi juga tentang mengatasi hambatan-hambatan struktural yang menghalangi mereka untuk berpartisipasi secara penuh. Negara dan agama memiliki peran penting dalam mendukung transformasi ini, dan keduanya harus bekerja sama untuk menciptakan masyarakat yang lebih setara dan adil bagi semua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun