2.Pembiayaan Musyarakah: Pembiayaan berbasis kemitraan di mana keuntungan dan kerugian dibagi sesuai kesepakatan antara BMT dan nasabah.
Dengan produk-produk tersebut, KJKS BMT Muamalat Mulia Kudus berkomitmen penuh untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui akses pembiayaan yang adil dan transparan.
C.Syarat Pengajuan Pembiayaan
Untuk mengajukan pembiayaan, calon pemohon harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
-Fotokopi identitas diri (KTP) dan dokumen pendukung lainnya.
-Jaminan berupa sertifikat tanah atau BPKB kendaraan.
-Bukti penghasilan untuk menunjukkan kemampuan finansial.
Proses pengajuan dilakukan dengan tahapan verifikasi yang ketat untuk memastikan kelayakan pemohon. Hal ini menunjukkan komitmen BMT dalam memberikan layanan yang profesional dan bertanggung jawab.
D.Pemberdayaan Masyarakat Melalui Program Sosial
Selain layanan keuangan, KJKS BMT Muamalat Mulia Kudus juga aktif dalam program sosial untuk memberdayakan masyarakat. Beberapa inisiatif yang dilakukan antara lain:
1.Majelis Ta'lim: BMT membina tiga majelis ta'lim dengan total 150 anggota, di mana mereka diberikan peluang usaha melalui program Qard Al Hasan (pinjaman kebajikan).