Mohon tunggu...
MUTIARA VENUS A.P
MUTIARA VENUS A.P Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember

Mahasiswa prodi Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultas Teknik Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

APBD Jember 2023 Apakah Bisa Maksimal?

30 Maret 2023   02:32 Diperbarui: 30 Maret 2023   02:35 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembiayaan pembangunan Kabupaten Jember adalah sumber pendanaan yang digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Jember untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pembangunan di wilayah tersebut. Pembiayaan pembangunan biasanya berasal dari beberapa sumber, antara lain:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD): Pendapatan yang berasal dari sumber-sumber di dalam wilayah Kabupaten Jember, seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain.
  • Dana Alokasi Umum (DAU): Dana yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pembangunan di daerah.
  • Dana Alokasi Khusus (DAK): Dana yang diberikan oleh Pemerintah Pusat untuk membiayai program dan kegiatan pembangunan yang bersifat khusus di daerah.
  • Pinjaman: Pemerintah Kabupaten Jember juga dapat memperoleh dana dari pihak ketiga, seperti bank atau lembaga keuangan, melalui peminjaman atau pembiayaan lainnya.

Dana yang diperoleh dari berbagai sumber tersebut kemudian digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Jember, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Pembiayaan pembangunan yang efektif dan efisien diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jember dan mendukung tercapainya visi dan misi pembangunan daerah.

Salah satu sumber pembiayaan pembangunan yaitu APBD. APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah dokumen perencanaan keuangan pemerintah daerah yang disusun setiap tahun untuk mengatur pengeluaran dan penerimaan keuangan daerah. APBD Kabupaten Jember adalah anggaran keuangan yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten Jember untuk periode satu tahun anggaran.

APBD Kabupaten Jember terdiri dari dua bagian utama, yaitu pendapatan dan belanja. Pendapatan di APBD Kabupaten Jember mencakup sumber-sumber penerimaan seperti pajak, retribusi, hibah, dan lain-lain. Sedangkan belanja mencakup pengeluaran pemerintah dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan.

Pada umumnya, pembuatan APBD Kabupaten Jember melalui tahapan-tahapan seperti:

  • Perumusan kebijakan: Penyusunan kebijakan umum dan strategi pembangunan daerah serta program dan kegiatan pembangunan yang akan dilakukan dalam periode tahun berikutnya.
  • Penentuan prioritas: Penentuan prioritas program dan kegiatan pembangunan daerah yang akan dilaksanakan.
  • Penetapan pagu indikatif: Penetapan pagu indikatif kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan prioritas dan ketersediaan anggaran.
  • Pembahasan dan pengesahan: Pembahasan dan pengesahan rancangan APBD Kabupaten Jember oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pengesahan oleh Bupati sebagai kepala daerah.

Setelah disahkan, APBD Kabupaten Jember menjadi pedoman dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Jember. APBD Kabupaten Jember tahun 2023 menjadi salah satu acuan penting bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program kerja serta menjalankan roda pemerintahan. Dalam kesempatan ini, saya akan membahas mengenai APBD Kabupaten Jember tahun 2023.

Dimulai dari pendapatan. Pendapatan yang diperoleh oleh Kabupaten Jember pada tahun 2023 diestimasi sebesar Rp 3.408.508.694.000. Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1.204.661.442.000, Dana Perimbangan sebesar Rp 1.811.350.687.000, dan Pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp 392.496.565.000.

Selanjutnya mengenai moda Belanja Daerah. Belanja daerah merupakan pengeluaran yang direncanakan dalam APBD Kabupaten Jember tahun 2023. Total belanja daerah yang direncanakan pada tahun 2023 adalah sebesar Rp 3.447.070.184.000. Belanja tersebut terdiri dari Belanja Operasional sebesar Rp 2.657.140.184.000, Belanja Modal sebesar Rp 788.930.000.000 dan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 1.000.000.000.

Lalu ada juga Belanja Operasional. Belanja Operasional adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan rutin pemerintah daerah dan pengelolaan urusan pemerintahan yang bersifat operasional. Belanja Operasional pada APBD Kabupaten Jember tahun 2023 mencapai sebesar Rp 2.657.140.184.000. Belanja Operasional ini terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp 1.345.725.559.000, Belanja barang dan jasa sebesar Rp 857.158.149.000, Belanja Subsidi sebesar Rp 1.000.000.000, dan Belanja Hibah sebesar Rp 454.256.476.000.

Kemudian Belanja Modal merupakan pengeluaran untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan pembangunan aset produktif yang dibutuhkan oleh masyarakat. Belanja Modal pada APBD Kabupaten Jember tahun 2023 sebesar Rp 788.930.000.000. Belanja Modal ini terdiri dari belanja investasi sebesar Rp 775.930.000.000 dan Belanja Tak Berwujud sebesar Rp 13.000.000.000.

Dan yang terakhir terdapat Belanja Tidak Terduga merupakan belanja yang digunakan untuk mengatasi keadaan darurat dan bencana alam serta keadaan yang tidak terduga. Belanja Tidak Terduga pada APBD Kabupaten Jember tahun 2023 sebesar Rp 1.000.000.000.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun