Mohon tunggu...
MUTIARA PUSPITASARI 121221127
MUTIARA PUSPITASARI 121221127 Mohon Tunggu... Jurusan Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Dian Nusantara - Mata Kuliah Perpajakan - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK .

MUTIARA PUSPITASARI - NIM: 121221127 - Jurusan Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakan - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbedaan Biaya Fiskal & Biaya Non Fiskal

12 Mei 2024   17:59 Diperbarui: 12 Mei 2024   19:19 490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ppt prof.Dr.Apollo.M.Si. Ak

Biaya fiskal dan non fiskal adalah dua konsep yang terkait dengan kebijakan pemerintah dalam mengatur perekonomian suatu negara. Biaya fiskal merujuk pada biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam bentuk pajak dan pengeluaran anggaran, sedangkan biaya non fiskal melibatkan biaya yang tidak terkait dengan pajak dan pengeluaran anggaran pemerintah. Dalam penjelasan ini, saya akan membahas secara rinci tentang kedua konsep tersebut, perbedaan antara keduanya, dan dampaknya pada perekonomian.

Apa itu Biaya Fiskal ?

Biaya fiskal adalah kebijakan pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan pemerintah . Melalui kebijakan fiskal, pemerintah dapat melakukan kontrol terhadap pengendalian pengeluaran serta penerimaan pemerintah dan negara.

Dana yang terkumpul tersebut dianggap oleh pemerintah sebagai pendapatan dan kemudian digunakan sebagai pengeluaran melalui program yang dibuat pemerintah. Program yang dibuat pemerintah tersebut bertujuan untuk dapat menghasilkan capaian atas pendapatan nasional, seperti pengeluaran untuk membiayai layanan publik dan infrastruktur, serta pendapatan dari berbagai sumber seperti pajak dan penerimaan lainnya.

Mengapa perlu adanya Biaya Fiskal ?

Perlu adanya biaya fiskal karena biaya fiskal adalah sumber pendapatan bagi pemerintah untuk mendanai layanan publik, infrastruktur, dan program-program sosial. Biaya fiskal penting karena biaya fiskal digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan, meningkatkan pendapatan, dan mengurangi defisit anggaran. Biaya fiskal juga digunakan untuk mencegah inflasi dengan mengurangi pengeluaran pemerintah, meningkatkan tarif pajak, dan melakukan pinjaman. Kebijakan fiskal dapat digunakan untuk meningkatkan pendapatan dengan mengurangi pajak untuk beberapa industri atau meningkatkan pajak untuk industri lainnya.

Karena Kebijakan fiskal memiliki tujuan utama yaitu untuk menentukan arah, tujuan, sasaran serta prioritas dari pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi suatu negara dan bangsanya.

Sesuai dengan pengertiannya, kebijakan fiskal bertujuan agar dapat mengontrol pemasukan dan pengeluaran suatu negara sehingga mencapai tujuan ekonomi negara yang lebih baik. Berikut adalah beberapa alasan mengapa perlu adanya biaya fiskal :

  • Untuk Menjaga dan Mengembangkan Perekonomian Negara

Poin pertama tujuan kebijakan fiskal adalah demi menjaga stabilitas sekaligus mengembangkan kondisi ekonomi negara. Penerapan kebijakan fiskal diharapkan mampu mempengaruhi seluruh sektor ekonomi negara dan memperbaiki masalah di dalamnya, mulai dari sektor korporat, perbankan, hingga usaha mikro.

  • Meningkatkan Kualitas SDM

Tujuan kebijakan fiskal salah satunya adalah meningkatkan kualitas SDM masyarakat, terutama dari segi teknologi dan perekonomian. Apabila kualitas SDM meningkat, harapannya SDM tersebut punya kapabilitas bersaing di dunia kerja nasional dan internasional, sehingga bisa meningkat kesejahteraan hidupnya.

  • Menjaga Stabilitas Harga Barang

Ada banyak faktor yang mempengaruhi harga barang dalam pasar, mulai dari faktor positif seperti meningkatnya demand sampai faktor negatif seperti terjadinya penimbunan dan monopoli. Salah satu tujuan kebijakan fiskal di Indonesia adalah demi menjaga harga barang tetap terjangkau bagi masyarakat dan terhindar dari fluktuasi karena pihak tidak bertanggungjawab.

  • Mendorong Investasi

Tujuan kebijakan fiskal yang terakhir adalah untuk menciptakan iklim investasi lebih baik bagi pelaku pasar modal, utamanya investor. Sehingga negara bisa memperoleh lebih banyak pendapatan dari pajak usaha.

Lalu bagaimanakah cara mengelola Biaya Fiskal di Indonesia ?

Dengan pengelolaan biaya fiskal melalui kebijakan fiskal melibatkan serangkaian keputusan yang mencakup pengeluaran pemerintah, perpajakan, dan pinjaman. Pemerintah menggunakan alat kebijakan fiskal, seperti stimulus fiskal atau konsolidasi fiskal, untuk merespons kondisi ekonomi yang berubah. Manajemen fiskal yang efektif memerlukan perencanaan, pemantauan, dan evaluasi yang hati-hati untuk memastikan bahwa kebijakan fiskal mendukung tujuan ekonomi jangka panjang sambil tetap menjaga keberlanjutan fiskal. Dengan kata lain, pemerintah harus berusaha untuk mengelola kebijakan fiskal dengan bijaksana untuk mencapai tujuan ekonomi yang diinginkan sambil mempertahankan keseimbangan fiskal yang sehat. Berikut adalah beberapa langkah untuk mengelola biaya fiskal secara efektif :


  • Perencanaan Anggaran yang Cermat

Membuat rencana anggaran yang cermat merupakan langkah awal dalam mengelola biaya fiskal. Pemerintah perlu menetapkan prioritas pengeluaran berdasarkan kebutuhan mendasar dan tujuan pembangunan jangka panjang.

  • Evaluasi dan Pemantauan Rutin

Melakukan evaluasi dan pemantauan rutin terhadap pengeluaran fiskal dapat membantu dalam mengidentifikasi potensi pemborosan atau penyalahgunaan dana. Proses ini juga memungkinkan pemerintah untuk menyesuaikan alokasi anggaran sesuai dengan perubahan kebutuhan dan kondisi ekonomi.


  • Optimalisasi Pendapatan

Selain mengelola pengeluaran, pemerintah juga perlu memperhatikan optimalisasi pendapatan untuk mengimbangi biaya fiskal. Ini dapat dilakukan melalui reformasi sistem perpajakan, pemberantasan tindak pidana perpajakan, serta peningkatan efisiensi dalam pengumpulan dan pengelolaan pendapatan negara.


  • Pengendalian Utang Publik

Pengelolaan biaya fiskal juga melibatkan pengendalian utang publik. Pemerintah perlu memastikan bahwa utang yang diambil digunakan untuk investasi produktif yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, bukan untuk pembiayaan konsumsi yang tidak produktif.


  • Kolaborasi dengan Pihak Swasta dan Masyarakat Sipil

Melibatkan pihak swasta dan masyarakat sipil dalam pengelolaan biaya fiskal dapat membantu dalam mengidentifikasi peluang kolaborasi serta solusi inovatif untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana publik.


  • Peningkatan Efisiensi Operasional

Pemerintah perlu terus meningkatkan efisiensi operasional dalam penyelenggaraan layanan publik dan pelaksanaan kebijakan untuk mengurangi beban biaya fiskal. Ini dapat dilakukan melalui penggunaan teknologi informasi, pemangkasan birokrasi, serta peningkatan kualitas manajemen dan pengawasan.

Dengan menggunakan strategi-strategi di atas dengan bijaksana dapat membantu pemerintah mengelola biaya fiskal negara dengan lebih efektif, menjaga kestabilan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. 

Apa itu Biaya Non Fiskal ?

Biaya non fiskal adalah biaya yang tidak terkait dengan pajak dan pengeluaran anggaran pemerintah. Biaya non fiskal dapat berupa biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam bentuk insentif, disinsentif, dan kebijakan lainnya yang tidak terkait dengan pajak dan pengeluaran anggaran. Insentif fiskal dapat berupa pemberian keringanan pajak, pengurangan retribusi, dan kebijakan lainnya yang membantu meningkatkan pendapatan. Disinsentif fiskal dapat berupa pengenaan pajak yang tinggi, kewajiban membayar kompensasi, dan kebijakan lainnya yang menghambat pendapatan.

Biaya yang boleh dibebankan atau menjadi pengurang penghasilan bruto tersebut diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang (UU) PPh sebagaimana telah diulas dalam artikel kelas pajak sebelumnya. Perlu dicatat, tidak semua biaya komersial boleh dibebankan secara fiskal. Dalam Pasal 9 UU PPh juga diatur biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto walaupun biaya tersebut benar-benar terjadi dan beberapa di antaranya diperbolehkan secara komersial.


Mengapa perlu adanya Biaya Non Fiskal ?

Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut.

Adapun pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan, atau jumlahnya melebihi kewajaran. Berikut biaya-biaya yang tidak boleh menjadi pengurang penghasilan bruto menurut Pasal 9 UU PPh adalah :

  • Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun merupakan pemakaian penghasilan. Jenis penghasilan ini dikenai PPh. Termasuk bentuk pembagian laba, yaitu pembayaran dividen kepada pemilik modal, pembayaran dividen oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi kepada anggotanya.

Dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh disebutkan macam-macam dividen, yaitu:

- pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

- pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

- pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

- pembagian laba dalam bentuk saham;

- pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

- bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

- bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

- pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

- pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

  • Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota.

Biaya-biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan. Contoh biaya tersebut di antaranya perbaikan rumah pribadi, biaya perjalanan pribadi dan keluarga, biaya premi asuransi yang dibayar oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi para pemegang saham atau keluarganya.

Pada dasarnya, semua pengeluaran untuk kepentingan pribadi tidak dapat dibiayakan. Kenapa? Seharusnya, kepentingan pribadi itu dibiayai oleh dividen. Jadi, penghasilan yang dinikmati oleh pribadi dan keluarga harus setelah dikenai pajak penghasilan.

  • Pembentukan atau pemupukan dana cadangan.

Pada dasarnya, dana cadangan bukanlah biaya karena belum terealisasi. Namun, menyesuaikan dengan kelaziman usaha di bidang keuangan yang memperbolehkan adanya pembentukan dana cadangan, UU PPh mengatur pengecualian tersebut.

Dana cadangan piutang tak tertagih yang diperbolehkan menjadi pengurang penghasilan bruto menurut Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh adalah:

- cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

- cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

- cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

- cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan

- cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

- cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri.

Ketentuan lebih teknis terkait hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya, yang telah direvisi dengan PMK No. 219/PMK.011/2012.

  • Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh wajib pajak orang pribadi.

Dalam penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf d dinyatakan bahwa pembayaran premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto jika dibayar sendiri oleh wajib pajak orang pribadi dan pada saat orang pribadi dimaksud menerima penggantian atau santunan asuransi, penerimaan tersebut bukan merupakan objek pajak.

Namun. jika pembayaran premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa dibayar atau ditanggung oleh pemberi kerja, maka bagi pemberi kerja pembayaran tersebut boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pegawai yang bersangkutan merupakan penghasilan yang merupakan objek pajak.

  • Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan.

Dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-undang PPh, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak. Selaras dengan ketentuan tersebut, penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja.

Imbalan pekerjaan dalam bentuk natura di antaranya seperti upah bagi karyawan yang dibayar dengan barang-barangs sembako. Pemberian sembako ini bukan objek pajak penghasilan bagi pegawai, dan bukan biaya bagi pemberi kerja.

Kendati demikian, terdapat tiga jenis pemberian natura yang boleh dibiayakan oleh perusahaan namun tetap bukan objek pajak bagi pegawai yang menerimanya. Hal ini diatur dalam PMK No. 167/PMK.03/2018. Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja tersebut adalah:

- pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

- penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut;

- Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.


  • Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan.

Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b tidak boleh dibebankan sebagai biaya, kecuali zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Lalu bagaimanakah cara mengelola Biaya Non Fiskal di Indonesia ?

Mengelola biaya non-fiskal dengan bijaksana penting untuk menjaga keuangan pribadi atau bisnis tetap sehat. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat Anda ambil untuk mengelola biaya non-fiskal agar tidak berlebihan:

  • Identifikasi dan Prioritaskan 

 Mulailah dengan mengidentifikasi semua biaya non-fiskal yang Anda miliki, seperti biaya langganan, biaya transportasi, biaya makanan, dan lain sebagainya. Selanjutnya, prioritaslah biaya-biaya ini berdasarkan kepentingan dan kebutuhan.

  • Buat Anggaran

 Buatlah anggaran yang realistis untuk biaya non-fiskal Anda. Tentukan batas maksimum yang dapat Anda alokasikan untuk setiap jenis biaya. Hal ini membantu Anda memantau pengeluaran Anda dan mencegahnya melebihi batas yang ditetapkan.

  • Bandingkan dan Cari Penawaran Terbaik

 Jangan ragu untuk membandingkan harga dan mencari penawaran terbaik sebelum membuat keputusan pembelian. Anda mungkin bisa menghemat uang dengan berbelanja di tempat-tempat yang menawarkan harga lebih murah atau memiliki promosi atau diskon.

  • Lakukan Audit Reguler

Lakukan audit reguler terhadap semua biaya non-fiskal Anda. Tinjau kembali pengeluaran Anda secara berkala dan identifikasi area-area di mana Anda dapat mengurangi biaya atau menyesuaikan anggaran sesuai kebutuhan.

  • Investasikan Dengan Bijak

Ketika Anda memiliki kelebihan dana, pertimbangkan untuk menginvestasikannya atau menyimpannya untuk kebutuhan mendesak di masa depan daripada menghabiskannya untuk pembelian yang tidak penting.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengelola biaya non-fiskal Anda dengan lebih efektif dan mencegahnya melebihi batas yang dapat diterima. Ini membantu memastikan bahwa keuangan Anda tetap sehat dan stabil dalam jangka panjang.

Kesimpulan

biaya fiskal adalah biaya yang terkait dengan kebijakan pemerintah yang melibatkan pendapatan dan pengeluaran pemerintah, seperti pajak dan pengeluaran anggaran. Sedangkan biaya non fiskal adalah biaya yang tidak terkait dengan pajak dan pengeluaran anggaran pemerintah, melainkan berkaitan dengan insentif, disinsentif, dan kebijakan lainnya.

Mengelola biaya fiskal di Indonesia melibatkan kebijakan fiskal yang meliputi pengeluaran pemerintah, perpajakan, dan pinjaman. Langkah-langkah pengelolaan biaya fiskal meliputi perencanaan anggaran yang cermat, evaluasi dan pemantauan rutin, optimalisasi pendapatan, pengendalian utang publik, kolaborasi dengan pihak swasta dan masyarakat sipil, serta peningkatan efisiensi operasional.

Sementara itu, untuk mengelola biaya non fiskal, langkah-langkah yang dapat diambil termasuk identifikasi dan prioritisasi biaya, pembuatan anggaran yang realistis, pencarian penawaran terbaik, audit reguler, dan investasi yang bijaksana.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, pemerintah dan individu dapat mengelola biaya fiskal dan non fiskal dengan lebih efektif, menjaga keuangan yang sehat, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Daftar Pustaka

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun