Mohon tunggu...
Musni Umar
Musni Umar Mohon Tunggu... -

Sociologist and Researcher, Ph.D in Sociology, National University of Malaysia (UKM)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Revitalisasi "Valentine Day" Agar Tidak Haram Dirayakan

14 Februari 2016   07:03 Diperbarui: 14 Februari 2016   08:38 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MUI Mengharamkan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang merupakan lembaga yang menghimpun ulama dari berbagai organisasi Islam, telah mengeluarkan fatwa bahwa merayakan Valentine Day yang jatuh hari ini (14/2) adalah haram hukumnya.

Dilihat dari sejarah munculnya Valentine Day, sudah pasti bukan dari tradisi Islam, tetapi dari agama Kristen Katolik. Selain itu, dalam praktik perayaan Valentine Day yang dilakukan anak-anak muda yang sedang dimabuk cinta, banyak menyimpang dari Pancasila, budaya, norma, tradisi, adat istiadat dan agama.

Para pakar hukum Islam telah mengkaji dan membahas secara mendalam tentang perayaan Valentine Day, akhirnya MUI melarang pelaksanaan Valentine Day. Akan tetapi, tidak serta merta pelarangan itu dipatuhi oleh kaum muda yang sedang jatuh cinta.

Sebagai sosiolog, saya menawarkan alternatif, bahwa Islam mengajarkan kasih sayang supaya mencintai orang lain sebagaimana mencintai diri sendiri. Oleh karena itu, makna dan pelaksanaan Valentine Day hari ini harus direvitalisasi dengan mengubahnya, yaitu menabur kasih sayang kepada mereka yang miskin dan sangat memerlukan kasih sayang dengan membantu mereka, misalnya menjadi orang tua asuh bagi anak-anak miskin dengan memberi beasiswa, menyalurkan sembako (sembilan bahan pokok) dan segala amal kebaikan sebagai wujud kasih sayang kepada mereka.

Dengan demikian, Valentine Day masih boleh dirayakan dan tidak haram hukumnya, tetapi pelaksanaannya diubah sesuai Pancasila, adat istiadat, budaya, norma dan agama yang dianut oleh mayoritas bangsa Indonesia.

Allahu a’lam bisshawab

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun