Sesuai dengan kaidah fiqih yakni Darul Mafsidi Awla Min Jalbil-Masholihii. yang artinya"Menolak kerusakan lebih didahulukan dari pada meraih kemaslahatan." Kaidah ini tidak dibenarkan  bahwa penagulangan suatu bahaya dengan menimbulkan bahaya yang lain.  Apabila tranplantasi dalam keadaan orang hidup tidak diperbolehkan hukumnya haram dan sudah juga dijelaskan dalam Al- quran Surat Al- Baqarah Ayat 195.
Jumhur ulama memperbolehkan transapilasi donor organ tubuh  orang yang telah meninggal boleh. Yang diriwayatkan oleh imam empat fiqih antar lain Imam Mazhab Hanafi, Imam Madzhab syafi i, Imam Madzhab Hambali . dengan catatan sudah dalam keadaan yang darurat dan sudah memliki wasiat sebelum meninggalatau melui ahli waris.
PENUTUP
- Kesimpulan
Berdasarkan kajian diatas dapat disimpulkan bahwa dalam hukum islam transplantasi organ tubuh manusia terdpat dua pandangan yang pertam yaitu bisa tidak boleh dilakukan dan hukumnya haram bagi orang pendonor dalam keadaan hidup, karena banyak madhartnya dari pada manfaanya juga sudah dijelaskan dalm kaidah fikih "Menolak kerusakan lebih didahulukan dari pada meraih kemaslahatan."
- Saran
Dari pemaparan diatas diperbolehkan melakukan tranplantasi organ tubuh tetapi haru juga memperhatiakan manfaat dan madharatnya. Apabila dilakukan harus dan wajib sesui dengan syariat Islam. Dan marilah kita bersyukur kepada Allah SWT yang sudah memberikan kesehatan apapun. Dan mari kita berdoa semoga kita selalu dalam lindungannya dan semoag kita selamat didunia dan akhirat.
Muhammad Mushlih Nur_101190154_HKI F