Mohon tunggu...
MUHAMMAD MUSHLIH NUR
MUHAMMAD MUSHLIH NUR Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101190154 HKI F

IAIN PONOROGO

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Transplantasi Organ Tubuh Manusia Perspektif Hukum Islam

2 Desember 2021   09:41 Diperbarui: 2 Desember 2021   09:54 430
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam tranplantasi ini banyak terjadi persoalan sehingga diperlukannya dasar hukum:

  1. Transplantasi dalam keadaan orang hidup

Tranplantasi organ tubuh yang diambil dari orang yang masih dalam keadaan hidup atau sehat hukumya haram. Allah SWT berfirman dalam surah Al- Baqarah ayat 195:

 Dan belanjakan-lah harta bendamu dijalan Allah SWT dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu dalam kebinasaan dan berbuatlah baik, karena Allah SWT menyukai orang- orang yang berbuat baik.

Ayat al- quran diatas menjelaskan  bahwa kita tidak boleh ceroboh dalam melakukan sesuatu apapun, tetapi kita harus memperhatikan aspek-aspek akibatnya. Meskipun kegiatan ini mempunyai tujuan kemanusian yang baik dan luhur, akan tetapi untuk orang yang msih sehat wal afiat sangat tidak diperbolehkan karena, merak msih punya harapan untuk hidup memberikan nafkah anak-anak maupun istrinya. Contohnya dalam hal ini tidak diperbolehkan donor ginjal mata maupun lainnya.

Sedangkan dilihat dari kaidah fikiq hukumnya terhadap pendonor yang masih hidup:

Darul Mafsidi Awla Min Jalbil-Masholihii.

"Menolak kerusakan lebih didahulukan dari pada meraih kemaslahatan."

Kaidah ini tidak dibenarkan  bahwa penagulangan suatu bahaya dengan menimbulkan bahaya yang lain.

  1. Transplntasi donor yang telah meninggal

Menurt para ulama- ulama fiqih  madzhab Imam Mazhab Hanafi, Imam Madzhab syafi i, Imam Madzhab Hambali berpendapat bahwa memanfaatka n organ tubuh manusia diperbolehkan apabial dalam keadaan darurat. Dilakukan dengan pendonor tersebut telah mewariskan sebelum dia meninggal maupum dari ahli warisnya. Dan catatanya lagi memperbolehkan tranplantasi donor dengan alasan tranplantasi tersebut salah satu jenis pengobatan, karena pengobatn tersebut disyariatkan dalam islam dan terdapat dua hal muarat dalam masalah ini yaitu antar memotong bagian tubuh yang suci dan dijaga yang untuk menyelamatkan kehidupan yang membutuhkan kepada organ tubuh mayat tersebut.

Menurut Pasal 64 ayat (1) UU no. 36 Tahun 2009 dinyatakan bahwa: penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan melali transplantasi organ, dan dokter yang melakukan transplantasi harus sesui dengan etika dan sesui dengan syariat Islam.

Penerapan Teori

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun