Mohon tunggu...
Muslimah Peradaban
Muslimah Peradaban Mohon Tunggu... Jurnalis - Analisis

Pengamat dan Penganalisis isu dari sudut pandang Islam.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pemilu dalam Demokrasi dan Kerusakannya

3 Mei 2019   10:36 Diperbarui: 3 Mei 2019   10:37 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sebagaimana diberitakan, suasana perpolitikan di Tanah Air semakin memanas, bahkan dalam pemilihan umum (pemilu) tahun ini banyak menelan korban.

Saat ini pilpres adalah satu-satunya ajang bagi rakyat di negara ini untuk memilih pemimpin terbaik mereka. Namun sayang faktanya yang terjadi beberapa kali pilpres pemimpin yang terpilih tidak bisa menjadikan dan tidak bisa merubah keadaan pada keadaan yang lebih baik, bahkan yang terjadi malah lebih buruk.

Mengapa demikian?

Sebab yang paling utama, kapasitas dan kualitas para calon pemimpin tidak diukur atau ditimbang dengan Alquran dan as-sunnah misal tidak ada satu pasal pun dalam konstitusi maupun perundang-undangan yang menyatakan bahwa para capres dan cawapres wajib terikat dengan hukum Islam ataupun tidak ada yang berkomitmen untuk menerapkan Syariah Islam setelah mereka terpilih menjadi pemimpin. Padahal dia itu seorang muslim dan yang dipimpinnya pun (rakyat) mayoritas muslim.

Biaya pemilihan dalam demokrasi pun amatlah mahal, kementerian keuangan (kemenkeu) menganggarkan sebesar Rp.25,59 triliun untuk kegiatan pemilihan umum (pemilu) serentak 17 April 2019. Angka ini naik 61% dibanding anggaran untuk pemilu tahun 2014 yang sebesar Rp.15,62 Triliun. Rabu (27/3/2019)detikfinance.

Selain biaya yang amat fantastis, juga memancing kecurangan-kecurangan. Mereka menghalalkan segala cara bahkan banyak korban yang meninggal. KPU mengatakan jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia pada saat proses rekapitulasi Pemilu 2019 kembali bertambah saat ini tercatat sebanyak 119 orang meninggal dunia. 

"Datanya bertambah, 119 meninggal dunia, 548 sakit, tersebar di 25 Provinsi "ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU Jl. Imam Bonjol Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019) detikNews

Bahkan di dalam sistem demokrasi bahwa kekuasaan membuat hukum, menetapkan halal dan haram terpuji, dan tercela ada ditangan rakyat. Yang berwenang membuat hukum sesuai dengan kehendak mereka, berdasarkan suara mayoritas. Individu memiliki kebebasan dalam berperilaku, bebas berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.

Alhasil dari sistem demokrasi yang menganut kebebasan ini menjadikan kaum muslim selalu tertimpa penindasan, kezoliman dan tindakan penguasa diktator, dan selalu merasakan kesengsaraan

Berbeda dengan Islam

Pemilihan penguasa di dalam Islam prosedur nya amatlah praktis, tidak membutuhkan biaya yang mahal,  tidak butuh waktu yang panjang juga tidak harus memakan korban seperti halnya dalam demokrasi saat ini

Adapun masalah umat memilih penguasa, itu merupakan perkara yang telah dinyatakan di dalam nash-nash syara.
Kedaulatan di dalam Islam ada ditangan Syariah akan tetapi bai'at dari rakyat kepada Khalifah merupakan syarat mendasar agar seseorang menjadi khalifah.
Batas waktu pengangkatan yang diberikan kepada kaum muslimin untuk mengangkat khalifah hanya tiga hari dengan malam-malamnya. Masa kepemimpinan atau jabatan khalifah pun tidak mempunyai masa tertentu yang dibatasi dengan patokan waktu tertentu. Selama khalifah masih tetap menjaga Syariah, menerapkan hukum-hukumnya serta mampu melaksanakan berbagai urusan negara, ia masih tetap sah menjadi khalifah. 

Akan tetapi jika pada diri khalifah terjadi sesuatu yang mengakibat dipecat, karena hilangnya salah satu syarat in in'iqad yaitu diantara nya Khalifah harus seorang muslim, laki-laki, balig, berakal, adil, merdeka, dan mampu maka secara syar'i tidak boleh meneruskan jabatannya, apalagi jika khalifah terang-terangan melakukan kesalahan atau pelanggaran hukum syara, jabatan akan segera dicopot dan diberhentikan oleh Mahkamah Mazhalim.

Fitria Mustofa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun