Menurut Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 Pengawas Sekolah adalah guru yang di angkat menjadi Pejabat Funsional Pengawas. Untuk melaksanakan tufoksi pengawas sekolah, ada beberapa kompetasi yang harus dimilikinya. Kompetensi pengawas sekolah di atur di dalam Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Pengawas, yaitu kompetensi kepribadian supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian pengembangangan, dan kompetensi sosial.Â
Melaksanakan tugas sebagai pengawas sekolah harus memiliki itikad baik yang tertanam dalam hati. Salah satu standar kompetensi yang harus dimiliki seorang pengawas sekolah adalah standar kepribadian, yang didalamnya terdapat beberapa unsur. Adapun unsur-unsur tersebut disingkat dengan kata TAKRAM, yaitu Tanggung Jawab, Kreatif, Rasa Ingin Tahu, dan Motivasi.
1. Tangung Jawab.
Pengawas sekolah harus memiliki sikap tangung jawab kepada dirinya, kepada agamanya, kepada pemerintah, kepada masyarakat, dan kepada sekolah. Jika sikap tanggung jawab tersebut telah tertanam pada dirinya, maka ia akan bersungguh-sungguh melaksanakan tugasnya secara maksimal.
2. Â Kreatif.
Kreatif dalam bekerja dan berusaha memecahkan masalah, baik yang berkaitan dengan kehidupan pribadinya maupun masalah, masalah orang lain dan juga masalah  mengenai tugasnya sebagai pengawas sekolah.
3. Â Rasa Ingin Tahu.
Untuk memaksimalkan tugas sebagai pengawas sekolah, ia harus memiliki rasa ke ingin tahuan akan hal -- hal yang baru tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan teknologi serta seni yang menunjang tugas pokok dan tanggung jawabnya
4. Â Motivasi Kerja.
Berusaha menumbuhkan motivasi untuk bekerja pada dirinya, serta mampu mempengaruhi atau memotivasi seluruh stakeholder pendidikan.
Jika 4 unsur ini telah dapat tertanam pada diri setiap pengawas sekolah, dengan sendirinya pengetahuan dan kinerja pengawas sekolah tersebut yang akan mampu mendorong meningkatkan mutu pendidikan pada sekolah binaannya.
Â