18 Oktober 2018 09:46Diperbarui: 18 Oktober 2018 10:341530
Menurut Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 Pengawas Sekolah adalah guru yang di angkat menjadi Pejabat Funsional Pengawas. Untuk melaksanakan tufoksi pengawas sekolah, ada beberapa kompetasi yang harus dimilikinya. Kompetensi pengawas sekolah di atur di dalam Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Pengawas, yaitu kompetensi kepribadian supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian pengembangangan, dan kompetensi sosial.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.