Mohon tunggu...
Mukhammad NurMuzammil
Mukhammad NurMuzammil Mohon Tunggu... Mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung Fakultas Teknologi Industri Prodi Teknik Informatika FTI UNISSULA

jadilah dirimu sendiri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebebasan Beragama Berdasarkan Pancasila

20 Desember 2021   20:50 Diperbarui: 2 Januari 2022   21:11 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

        Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila adalah dasar ketatanegaraan dan tata pemerintahan  tertinggi yang  merupakan sumber hakiki dari segala sumber hukum pemerintahan Indonesia. Oleh karena itu, semua peraturan yang ada harus berdasarkan Pancasila. Peran Pancasila dalam meredam atau meredam radikalisme  Indonesia  sangat penting dalam mewujudkan negara Indonesia yang damai dan  maju serta menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan pedoman hidupnya.

           Nilai Pancasila yang dideskripsikan harus diperbarui dalam kehidupan, karena Pancasila adalah norma dasar dan nilainya harus menjadi dasar untuk mencapai  kemakmuran. Masyarakat harus bisa hidup berdampingan dalam keberagaman, terutama dalam mengamalkan agama dan kepercayaannya. Oleh karena itu, untuk merespon pluralisme ini harus dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila di atas, terutama nilai "ketuhanan yang maha esa". Menumbuhkan nilai-nilai Pancasila memberikan rasa kemanusiaan yang menjaga harkat dan martabat semua serta menciptakan kehidupan yang sejahtera  jauh dari  konflik agama.(Dr.Ira Alia Maerani, M.H. (Dosen FH Universitas Sultan Agung) ,dan Mukhammad Nur Muzammil(Mahasiswa Teknik Fakultas Industri,Prodi S1 Teknik Informatika,Universitas Islam Sultan Agung). 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun