Mohon tunggu...
Muis Sunarya
Muis Sunarya Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis tentang filsafat, agama, dan budaya

filsafat, agama, dan budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Haji Batal Bukan karena Dana Haji Habis Dipakai Bangun Infrastruktur

9 Juni 2021   15:15 Diperbarui: 9 Juni 2021   22:50 655
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji saat pandemi (KOMPAS.COM)


Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah lembaga atau badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab pada Presiden melalui menteri.

BPKH bertugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji. (UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji).

Pengelolaan keuangan haji ini berasaskan kepada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, nirlaba, manfaat, transparan, dan akuntabel.

Sesungguhnya pengelolaan dana haji atau keuangan haji bertaut dengan bagaimana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengelola dana haji ini melalui investasi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk (obligasi berbasis syariah).

Ini penting kiranya dipahami paling tidak untuk menepis hoaks dan isu yang beredar pasca kebijakan pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia 2021.

Benarkah dana haji digunakan untuk membiayai beberapa proyek pembangunan infrastruktur oleh pemerintah, di luar kepentingan penyelenggaraan haji?


Ada praduga bahwa soal dana haji yang menjadi penyebabnya. Dana haji habis digunakan untuk membiayai beberapa proyek infrastruktur oleh pemerintah selama ini. Walaupun sudah dinyatakan bahwa pandemi adalah penyebabnya. Dana haji sangat aman. Enggak ada masalah sama sekali dengan dana haji.

Pertanyaan atau persepsi publik itu muncul dan merebak setelah pemerintah memutuskan secara resmi untuk menunda atau membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia dalam dua tahun terakhir ini (2020 dan 2021).

Pembatalan pemberangkatan jemaah haji itu sejatinya akibat masih dalam kondisi pandemi dan belum adanya penentuan kouta haji tahun ini oleh pemerintah Arab Saudi.

Anggap saja wajar pertanyaan atau persoalan itu muncul karena berangkat dari keresahan dan keingintahuan masyarakat---asal bukan karena kebencian, penghasutan, dan penyebaran hoaks---terhadap pengelolaan dana haji itu.

Penyebaran hoaks itu, misalnya, terkait dana haji, kembali merebak di media sosial bererapa hari ini, bahwa dana haji habis (bersifat konsumtif) karena digunakan untuk berbagai proyek pembangunan infrastruktur oleh pemerintah, di luar kepentingan penyelenggaraan ibadah haji. 

Menurut mereka, itulah yang menyebabkan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2021 ini. 

Artinya, ini ada anggapan (lebih kepada tuduhan tanpa data) bahwa dana haji habis dan tidak aman. Padahal sejatinya, persoalan ini sudah dijawab oleh pemerintah (pihak Badan Pengelola Keuangan Haji, Kementerian Agama, dan Dewan Perwakilan Rakyat) untuk meyakinkan masyarakat bahwa dana haji itu aman sampai saat ini. Tidak hilang atau habis. Masyarakat tidak perlu khawatir.

Nah, untuk menjawab persoalan itu, ada baiknya dengan cara bagaimana memahami dana haji yang notabene dikelola melalui investasi syariah berupa sukuk (obligasi syariah) itu sesungguhnya?

Menurut laporan BPKH bahwa dana haji sampai saat ini per bulan Maret 2021 sebesar Rp149,15 Triliun adalah sangat aman.

Dana tersebut sebesar 33 % berada di perbankan syariah dan 67% berada di investasi syariah (Surat Berharga Syariah Negara dan Korporasi, investasi syariah lainnya, dan emas). 

Nilai manfaat (keuntungan) dari pengelolaan dana tersebut, pada tahun 2020 sebesar Rp7 Triliun (seluruhnya akan digunakan untuk mencukupi biaya jemaah haji yang berangkat dan sebagiannya masuk ke rekening jemaah daftar tunggu). 

Sebagaimana diketahui bahwa calon jemaah haji menyetor dana setoran awal Rp25 juta (ini yg dikelola BPKH, dan totalnya saat ini sudah mencapai Rp149,15 Triliun), dan sekitar Rp10 juta untuk setoran lunas (bagi jemaah yang akan berangkat). 

Dengan demikian total dana jemaah (yang sudah mau berangkat) adalah sekitar Rp35 juta. Dan biaya penyelenggaraan haji (tahun 2019 misalnya sekitar Rp72 juta per jemaah). Kekurangannya sekitar Rp35 juta berasal dari keuntungan dana haji yang dikelola (Rp7 Triliun tersebut). Bipih (biaya perjalanan ibadah haji) sebesar Rp72 juta adalah Rp35 juta yang dibayar jemaah haji ditambah Rp35 juta (dari hasil keuntungan pengelolalaan dana haji).

Setiap tahun (sebagaimana perintah UU), BPKH harus menjamin tersedia dana yang likuid untuk digunakan pemberangkatan haji minimal cadangan biaya untuk musim haji atau penyelenggaraan haji (rata-rata setiap tahun Kementerian Agama sebagai penyelenggara teknis operasional haji membutuhkan Rp14 Triliun untuk pemberangkatan dengan kouta haji 210 ribu jemaah). 

Saat ini BPKH menyediakan Rp45 Triliun dana yang likuid untuk siap digunakan pemberangkatan haji (sekitar 3 x kebutuhan pemberangkatan).

Karena tahun ini tidak ada pemberangkatan haji Indonesia (yang sampai hari ini Saudi belum memberikan kuota haji untuk seluruh negara di dunia). Namun waktunya sudah sangat mepet (kurang dari 30 hari) sehingga tidak cukup waktu lagi untuk pemberangkatan. 

Tiap musim haji, ada tahapan kegiatan persiapan operasional yang membutuhkan durasi waktu tertentu. Jadi kalau sudah mepet, meski Saudi kelak memberikan kuota, Indonesia dipastikan kesulitan dalam penyelenggaraan ibadah haji atau melakukan pemberangkatan jemaah haji. 

kemenag.go.id
kemenag.go.id
Tiap tahun keuangan haji yang dikelola BPKH selalu diaudit Badan Pengawas Keuangan (BPK). Dan dalam 3 tahun ini, BPKH mendapat nilai WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari hasil audit BPK. Bahkan, BPKH siap diaudit oleh auditor dan akuntan publik dari luar dan independen.

WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) adalah penilaian atau opini tertinggi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kewajaran laporan keuangan kementerian atau lembaga negara.

Informasi yang beredar bahwa dana haji digunakan untuk infrastruktur adalah tidak benar. Termasuk infornasi bahwa Kemenag masih punya utang akomodasi kepada pemerintah Arab Saudi juga adalah tidak benar (sudah dijawab oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag). 

Apalagi ada anggapan bahwa pembatalan pemberangkatan jemaah haji karena ada penolakan dari pemerintah Arab Saudi dan kelemahan diplomatik pemerintah Indonesia adalah keliru sama sekali. 

Hubungan diplomatik dan kerja sama antara negara Indonesia dengan negara Arab Saudi adalah baik-baik saja. Ini diakui pula oleh Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia. 

Demikian cara pengelolaan dana haji yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan cara menginvestasikannya melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk (obligasi berbasis syariah) itu. Semoga berfaedah. Tabik. []

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun