Mohon tunggu...
Muis Sunarya
Muis Sunarya Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis tentang filsafat, agama, dan budaya

filsafat, agama, dan budaya

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

Tanpa Persetujuan Wali Nikah, Apakah Pernikahan Itu Sah?

26 Januari 2021   17:23 Diperbarui: 27 Januari 2021   12:19 654
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Indah Permatasari saat menyematkan cincin kawin di jari suaminya, Arie Kriting dalam prosesi pernikahannya tanggal 12 Januari 2021 yang lalu /KOMPAS.COM (Instagram Arie Kriting)

Pernikahan Arie Kriting dan Indah Permatasari beberapa waktu lalu sempat menuai kontroversi. Salah satunya—abaikan proses body shaming dan perisakan dari warganet—lantaran prosesi pernikahannya (akad nikah) itu tanpa kehadiran wali nikahnya, ayah Indah Permatasari.

Pernikahan itu terbilang ganjil dan takbiasa dalam pranata sosial kita. Makanya, tdak sedikit warganet mempertanyakan, apakah pernikahan Arie Kriting dengan Indah Permatasari—sebenarnya sudah tidak aneh karena banyak kasus pernikahan yang terjadi seperti itu—tersebut bisa dianggap sah secara hukum, baik hukum Islam maupun peraturan dan perundang-undangan yang berlaku?

Padahal, seperti dilansir Kompas.com, bahwa ternyata hanya ibunya yang tidak setuju. Ayahnya sejak awal menyetujui ikatan cinta dan pernikahan putrinya dengan Arie Kriting. 

Karena sebelum akad nikah digelar, ayah Indah Permatasari sudah melakukan proses taukil wali (mewakilkan) kepada Kepala KUA Kecamatan Setibudi Jakarta Selatan. Tidak diungkap alasannya kenapa ia tidak hadir dan taukil wali saat akad nikah putrinya. 

Ayah Indah Permatasari tampaknya menyadari bahwa berdamai dengan kenyataan dan bersikap bijak dengan apa yang terjadi adalah sikap elegan dan bisa jadi menenangkan. Ini bertaut dengan soal jodoh dan cinta. Jodoh adalah misteri kehidupan. Sama misterinya dengan kelahiran, rezeki, dan kematian. 

"Cinta itu bicara halusnya perasaan. Ia hadir tanpa diundang dan dipaksakan," tulis Meilina Cessy Goeslaw (Melly Goeslaw) dalam larik lirik lagunya, Memang Kenapa Bila Aku Perempuan? dan dinyanyikannya secara duet bersama Gita Gutawa sebagai soundtrack film Kartini, garapan sutradara Hanung Bramantyo.

Cinta adalah anugerah Tuhan Yang Maha Cinta. Syahdan cinta akan hadir tepat dan indah pada waktunya. Cinta ditandai getaran perasaan yang unik dan dahsyat di hati. Itulah yang dialami Indah Permatasari dan Arie Kriting.

Hakikatnya, takada orang tua yang tidak menyayangi dan mencintai anaknya, dan sebaliknya, takada anak yang tidak menyayangi dan menghormati orang tuanya. 

Relasi orang tua dan anak itu—termasuk relasi pasangan suami istri—bukan berlomba-lomba untuk menang dan kalah. Karena itu bukan ajang perlombaan yang berujung dengan menang dan kalah. Jika seperti itu, bukankah kehidupan keluarga dan rumah tangga menjadi terengah-engah (mengap-mengap dengan napas memburu) dan itu sangat melelahkan?

Kembali pada poin semula, apakah prosesi pernikahan (akad nikah) tanpa persetujuan dan kehadiran wali nikahnya itu adalah sah secara hukum?

Ini adalah cerita pernikahan dalam Islam. Menurut hukum Islam dan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa wali nikah (dari calon mempelai perempuan) adalah salah satu rukun (pilar/unsur) yang wajib dipenuhi untuk sahnya pernikahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun