Mohon tunggu...
Muis Sunarya
Muis Sunarya Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis tentang filsafat, agama, dan budaya

filsafat, agama, dan budaya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Petugas Haji, Berhaji Sambil Menyelam dan Minum Air

6 Februari 2020   13:42 Diperbarui: 7 Februari 2020   14:08 515
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Seorang petugas haji tampak sedang menggendong jemaah haji lanjut usia / sumber foto: kemenag.go.id

Ibadah haji adalah ibadah yang bisa dibilang masih menempati rating tertinggi dan terfavorit bagi umat Islam Indonesia sampai detik ini.

Ibadah haji tampaknya memang berbeda dengan ibadah-ibadah lain, seperti salat, zakat, dan puasa. Padahal itu sama-sama rukun Islam. Kenapa bisa begitu?

Baca juga: Berhaji Bukan Sekadar Berburu Huruf "H" 

Karena menunaikan ibadah haji itu membutuhkan biaya yang lumayan tinggi. Bagi yang mampu saja. Hanya yang punya uang minimal sebesar Rp 25 juta rupiah sebagai setoran awal biaya haji atau ongkos naik haji (ONH), baru bisa daftar haji untuk mendapatkan nomor porsi haji. 

Sampai saatnya pelunasan nanti kalau sudah tercantum resmi sebagai jemaah haji yang wajib berangkat di tahun itu totalnya kurang lebih sekitar Rp 35 juta.

Kisaran biaya haji biasanya tergantung Dolar Amerika. Kebijakan ini berdasarkan keputusan Presiden melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Itu baru daftarnya saja. Berangkatnya entah kapan. Karena harus antre menunggu sampai berpuluh tahun. Konon kalau daftar haji reguler sekarang, daftar tunggunya ada yang sudah mencapai 20 tahunan. Nggak usah dibayangkan. Harus berlatih sabar memang.

Kalau sudah terdaftar dan mendapat nomor porsi, jika ingin tahu estimasi tahun keberangkatan haji, bisa dicek melalui Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu) di situs Kementerian Agama RI. 

Begitu lamanya menunggu hanya untuk beribadah saja. Saking antusiasme umat Islam untuk berangkat haji. Itulah ibadah haji. 

Sampai-sampai karena lamanya proses daftar tunggu haji, orang akhirnya berbondong-bondong berangkat umrah. Jadi lumayan laku biro-biro perjalanan haji dan umrah.

Haji dan umrah di sini memang sudah menjadi peluang bisnis yang menggiurkan. Efeknya agama sering menjadi kedok untuk melakukan penipuan. Karena kalau umrah dilaksanakan kapan saja. Beda dengan ibadah haji ditentukan waktunya. Cuma di bulan Zulhijah. 

Atau orang kalau mau haji bisa menabung dulu. Istilahnya tabungan haji. Makanya bank-bank syariah beramai-ramai menawarkan tabungan haji ini. Karena sesuai kebijakan pemerintah, hanya bank-bank syariah yang diberi wewenang untuk menerima setoran ongkos naik haji (ONH). Bukan bank konvensional.

Kalau begitu daftar haji khusus saja. Atau populer di masyarakat dengan sebutan haji ONH Plus. Tentu beda lagi biayanya. Pasti lebih mahal. Dan ini pun konon sudah mulai antre. Belum pasti keberangkatannya.

Daftar haji ONH Plus tahun ini, itu belum tentu tahun juga langsung berangkat di tahun sama. Ini pun sudah ada daftar tunggu. Dibatasi. Cuma tidak selama menunggu haji reguler saja.

Ini mungkin salah satu siasat agar tidak terlalu lama menunggu berangkat haji. Daftar haji khusus atau lewat haji ONH Plus.

Ada lagi cara lain yaitu berangkat haji lewat haji non-kouta yang difasilitasi oleh Kedutaan Besar Arab Saudi. Tidak sedikit orang berangkat haji menggunakan jalur ini.

Di samping itu, cara lain untuk mensiasati agar terhindar dari daftar tunggu keberangkatan haji, adalah menjadi petugas haji. Dan petugas haji juga pasti terbatas.

Untuk menjadi petugas haji ini sebatas mereka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama, dan tenaga medis Kementerian Kesehatan. Pernah juga ada kebijakan perwakilan dari ormas-ormas Islam.

Jangan salah paham, hal ini bukan berarti tujuan menjadi petugas haji adalah berangkat haji, atau menunaikan ibadah haji. Bukan begitu. Petugas haji itu tugasnya melayani jemaah haji. Bukan asyik dan sibuk sendiri melaksanakan ritual-ritual haji.

Sekali lagi, tugas pokokmya petugas haji itu melayani jemaah haji dari sejak keberangkatan ketika masih di tanah air, mulai masuk asrama haji, di perjalanan, saat berada di tanah suci (Mekkah dan Madinah), sampai kedatangan (kepulamgan kembali) ke tanah air.

Pokoknya petugas haji itu tugasnya bertanggung jawab untuk melayani kelancaran dan kesuksesan penyelengaraan ibadah haji.

Tugasnya tentu berat. Harus sabar, ikhlas, amanah, bertanggung jawab, profesional dan kompeten. Petugas haji itu layaknya Event Organizer (EO), begitu.

Makanya, untuk menjadi petugas haji harus melalui proses seleksi atau tes petugas haji lebih dulu. Dalam hal ini, Kementerian Agama menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) untuk pelaksanaan tes rekrutmen petugas haji.

Tidak seperti yang dulu-dulu tesnya masih manual menggunakan kertas. Untuk tahap awal tes petugas haji tahun ini dilaksanakan tanggal 04 Februari 2020 yang lalu. 

Tes menggunakan CAT ini dimaksudkan agar hasil tes lebih akurat, akuntabel, transparan, cepat, efektif dan efisien.

Bahkan, hasil tesnya pun bisa dipantau, dan diketahui langsung saat tes berlangsung. Di samping itu agar tes petugas haji ini lebih bersih dan jujur. Terhindar dari kecurangan, gratifikasi dan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Setelah proses tes seleksi itu, bagi yang dinyatakan lulus sebagai petugas haji, diwajibkan mengikuti bimbingan dan pelatihan sebagai petugas haji.

Ibarat pemandu wisata sudah otomatis berwisata atau ikut menikmati destinasi wisata juga, seperti wisatawan. 

Begitu juga petugas haji, karena tugasnya mendampingi, memandu, membimbing dan melayani jemaah haji dalam menunaikan ibadah haji, otomatis juga ikut menunaikan ibadah haji. 

Itu namanya anugerah dan berkah. Bertugas sekalian berhaji. Ibaratnya, sambil menyelam minum air. Atau, sekali merengkuh dayung, dua tiga pulau terlampaui.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun