Mohon tunggu...
Muh Zadit
Muh Zadit Mohon Tunggu... Penulis - Blogger SEO Copywriting
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penyiar kreatif dalam pemasaran online, menjangkau audiens luas secara organik, dengan konten sosial media, jurnalistik & SEO blogging, untuk mendominasi pencarian Google, membangun brand awareness, memikat pembaca potensial.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sah! Ini Kata Kemenkumham Kenapa RKUHP Ditolak? Berikut 7 Dampak Pasal Kontroversial

7 Desember 2022   17:15 Diperbarui: 8 Desember 2022   18:15 428
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penjelasan Disahkannya RKUHP oleh Menteri Hukum dan HAM - kemenkumham.go.id

Pers juga berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Peranan media pers di masa pergerkan nasional diantaranya : menyadarkan masyarakat bahwa kemerdekaan adalah hak yang wajib diperjuangkan, serta menumbuhkan rasa persatuan pada sesama.

Dikutip Antara News, "Hasil kajian AJI, ditemukan 19 pasal dari puluhan pasal RKUHP bermasalah yang sangat jelas membungkam kebebasan Pers dan merugikan rakyat kecil dalam berdemokrasi," ujar Safwan Ashari dalam orasi di jalan Trikora Wosi Manokwari Papua Barat.

Jika kita perinci kesimpulannya dari situs Tirto, ada beberapa hal kontroversial dari isi RKUHP ini, berikut adalah analisa-penilaian dari para Jurnalis terhadap wujud dan potensi setelah disahkannya RKUHP oleh DPR :

  • Merampas hak rakyat untuk membela kepentingan elit birokrasi dari sistem oligarki.
  • Mengatur kebebasan berekspresi di depan umum, seperti demonstrasi.
  • Membuka jalan bagi perusahaan beritikad buruk untuk menghindari tuntutan hukum lingkungan.
  • Berbeda dengan Pancasila, pasal korupsi dan pelanggaran HAM berat justru mengembalikan koherensi negara demokrasi dengan rezim Orde Baru.
  • Pasal 410 dan 412 berpotensi memusatkan akses ke layanan kesehatan seksual dan reproduksi,
  • Menghambat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sipil, dan membatasi akses informal ke pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi yang komprehensif.
  • Pasal 278 memberikan hukuman kelas II maksimum bagi siapa saja yang berperilaku tidak hormat terhadap hakim atau jalannya persidangan, meskipun telah diperingatkan oleh hakim, atau yang menggugat integritas hakim selama pemeriksaan di pengadilan.

Tahukah Kompasian, bahwa KUHP yang baru memuat beberapa pasal yang dapat memengaruhi penulisan, produksi konten, dan aktivitas media sosial kita? Anda juga bisa berbagi pendapat, ulasan, dan tips tentang bagaimana menghadapi fenomena ini di kolom komentar, atau dan membagikan artikel ini untuk mengetahui tanggapan teman atau keluarga Anda

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun