Pers juga berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Peranan media pers di masa pergerkan nasional diantaranya : menyadarkan masyarakat bahwa kemerdekaan adalah hak yang wajib diperjuangkan, serta menumbuhkan rasa persatuan pada sesama.
Dikutip Antara News, "Hasil kajian AJI, ditemukan 19 pasal dari puluhan pasal RKUHP bermasalah yang sangat jelas membungkam kebebasan Pers dan merugikan rakyat kecil dalam berdemokrasi," ujar Safwan Ashari dalam orasi di jalan Trikora Wosi Manokwari Papua Barat.
Jika kita perinci kesimpulannya dari situs Tirto, ada beberapa hal kontroversial dari isi RKUHP ini, berikut adalah analisa-penilaian dari para Jurnalis terhadap wujud dan potensi setelah disahkannya RKUHP oleh DPR :
- Merampas hak rakyat untuk membela kepentingan elit birokrasi dari sistem oligarki.
- Mengatur kebebasan berekspresi di depan umum, seperti demonstrasi.
- Membuka jalan bagi perusahaan beritikad buruk untuk menghindari tuntutan hukum lingkungan.
- Berbeda dengan Pancasila, pasal korupsi dan pelanggaran HAM berat justru mengembalikan koherensi negara demokrasi dengan rezim Orde Baru.
- Pasal 410 dan 412 berpotensi memusatkan akses ke layanan kesehatan seksual dan reproduksi,
- Menghambat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sipil, dan membatasi akses informal ke pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi yang komprehensif.
- Pasal 278 memberikan hukuman kelas II maksimum bagi siapa saja yang berperilaku tidak hormat terhadap hakim atau jalannya persidangan, meskipun telah diperingatkan oleh hakim, atau yang menggugat integritas hakim selama pemeriksaan di pengadilan.
Tahukah Kompasian, bahwa KUHP yang baru memuat beberapa pasal yang dapat memengaruhi penulisan, produksi konten, dan aktivitas media sosial kita? Anda juga bisa berbagi pendapat, ulasan, dan tips tentang bagaimana menghadapi fenomena ini di kolom komentar, atau dan membagikan artikel ini untuk mengetahui tanggapan teman atau keluarga Anda