Mohon tunggu...
Muhtolib
Muhtolib Mohon Tunggu... Freelancer - Seneng ngopi sambil bermacapat

Berbagi yukk

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Anomali NIK dan Hak Politik

31 Maret 2022   07:37 Diperbarui: 31 Maret 2022   07:42 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Bila mengacu pada asas kepastian hukum dan keadilan, maka hak dan akses politik pada pemilu 2024 harus mendasarkan pada validitas NIK.  Dalam tahapan pemilu, proses sebelum menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), KPU melakukan verifikasi kebenaran data dari Disdukcapil terkait indikasi pemilih ganda, pemilih tidak ditemukan, pemilih pindah alamat, ataupun pemilih yang sudah meninggal dunia. Tapi, dalam prosesnya, apakah KPU pernah melakukan cross check data terkait validitas NIK?

Bila kita melakukan penataan administrasi untuk pemilih dalam pemilu berdasarkan NIK yang sudah tervalidasai maka akan banyak keuntungan yang bisa diperoleh, seperti; efisiensi anggaran, akurasi DPT tinggi, validitas hasil pemilu teruji, meminimalisir kecurangan pemilu, pendaftaran pemilih dan surat undangan pemungutan bisa berbasis digital, dan lain sebagainya. Sudah saatnya Pemilu 2024 harus mengacu pada administrasi pemilih yang berbasis validitas NIK demi terciptanya pemilu yang berkualitas dan bermartabat.**

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun