Mohon tunggu...
Muh Arbain Mahmud
Muh Arbain Mahmud Mohon Tunggu... Penulis - Perimba Autis - Altruis, Pejalan Ekoteologi Nusantara : mendaras Ayat-Ayat Semesta

Perimba Autis - Altruis Pejalan Ekoteologi Nusantara : mendaras Ayat-Ayat Semesta

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Hutan Sosial di Hutan Larangan

11 September 2017   09:46 Diperbarui: 11 September 2017   09:54 1303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(Solusi Kelola Hutan Lindung Ternate)

 Pada tanggal 6 -- 8 September 2017 lalu diselenggarakan Festival Perhutanan Sosial Nusantara (PeSoNa) di Gedung Manggala Wanabhakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bertema "Ini Saatnya untuk Rakyat". Melalui term 'Hutan Larangan' (Malut Post,03-12-2014) penulis pernah mengulas pengelolaan Hutan Lindung (HL) di Ternate seluas 3.645,4 hektar atau 22,16 % dari total luas kawasan hutan Ternate (16.448,3 ha).

Pada kesempatan ini, penulis kembali mengulas pengelolaan 'Hutan Larangan' tersebut dengan mengangkat isu perhutanan sosial (social forestry) di Ternate.

 

Forest for People : Sebuah Filosofi

Pembangunan kehutanan menjelang keruntuhan Orde Baru (Orba) telah mengalami pergeseran paradigma, dari Timber Based Forest Management(TBFM) ke Community Based Forest Management(CBFM).Sederhananya, terjadi perubahan orientasi pengelolaan hutan dari berbasis kayu (industri) untuk keuntungan ekonomi an sichmenjadi pengelolaan hutan berbasis (pemberdayaan) masyarakat. Pun perubahan paradigma sentralistik oleh negara ke arah pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Isu perhutanan sosial telah bergulir sejak Kongres Kehutanan se-Dunia pada 1978 di Jakarta bertema Forest for People. Dalam kongres itu seluruh pemimpin dunia bersepakat, pengelolaan hutan harus ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat terutama masyarakat miskin di sekitar hutan. Semangat Forest for Peopleini ikut pula mendorong berbagai negara dengan ragam pola, seperti Tanzania, India dan Filipina.

Sejak Kongres tersebut Pemerintah mengembangkan Perhutanan Sosial selama 3 (tiga) periode, yakni masa Orba (1970an-1980an) relatif top down, masa Transisi (1980an-1990an) dengan pelibatan masyarakat lebih besar, dan masa Reformasi (1990an-2000an) menuju masyarakat sebagai pengelola hutan (Ismatul Hakim, dkk., 2010).

Menurut Yurdi Yasmi, dengan semangat Forest for People, pengembangan kehutanan di era desentralisasi perlu lima syarat : 1) membangun kelembagaan kehutanan yang kuat dan kredibel (strong and credible forestry institutions); 2) penguatan dan penyempurnaan proses desentralisasi kehutanan; 3) penyelarasan kebijakan sektor kehutanan; 4) penerapan hukum; dan 5) peran serta civil society (Banjarmasin Post,22-11-2007 /www.cifor.org).

Social Forestry -- Community Forest : Sebuah Inisiasi

Social forestry(kehutanan sosial) merupakan kebijakan pembangunan kehutanan ditujukan untuk mendorong terwujudnya sistem usaha kehutanan yang berdaya saing, kelola kawasan dan kelembagaan berbasis masyarakat setempat dengan mensinergikan berbagai potensi yang ada, yaitu sumberdaya pemerintah, swasta dan masyarakat serta sumberdaya alam.

Community forest (kehutanan masyarakat) diartikan sebagai sistem pengelolaan hutan yang dilakukan oleh individu, komunitas, atau kelompok, pada lahan negara, lahan komunal, lahan adat atau lahan milik (individu / keluarga) untuk memenuhi kebutuhan individu / rumah tangga dan masyarakat, serta dapat diusahakan secara komersial ataupun sekedar untuk subsistensi (Suhardjito ed.,1998).

Meski secara ontologis sama-sama bertolak dari paradigma CBFM atau Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat / PHBM, secara epistemologi konsep social forestry (SF) berbeda dengan konsep community forest(CF). Perbedaan kedua konsep tersebut adalah sumber inisiatif pengelolaan hutan. Program SF merupakan inisiatif pemerintah dalam rangka merespon tekanan sosial ekonomi masyarakat dan awalnya selalu dilakukan dalam kawasan negara. Sebaliknya, konsep dan pelaksana CF sebagian besar merupakan inisiatif dari masyarakat sendiri dengan lokasi dalam kawasan hutan milik sendiri, milik adat, dan milik negara, atau di atas kawasan hutan "sengketa" antara masyarakat dan negara (Awang, 2003).

Menakar Hutan Sosial Malut

Kegiatan Kehutanan Sosial di Maluku Utara (Malut) adalah Kebun Bibit Rakyat (KBR), fasilitasi pemerintah dalam penyediaan bibit tanaman hutan dan jenis tanaman serbaguna (multi purpose trees species/ MPTS) yang prosesnya dibuat secara swakelola oleh kelompok tani. Bibit hasil KBR digunakan untuk merehabilitasi dan menanam di lahan kritis, lahan kosong dan lahan tidak produktif di wilayahnya. Sejak awal program (2010) hingga 2016, tercatat KBR di Malut menghasilkan bibit sebanyak 21.331.467 anakan. Tanaman yang diusahakan kurang lebih 65 jenis endemik seperti binuang, cengkih, pala, linggua, sengon, kenari, ketapang, mangrove dan sebagainya. Kegiatan KBR tersebut diikuti + 606 kelompok masyarakat yangmana dalam pengerjaannya melibatkan perempuan dan generasi muda (anak -- remaja). Maka KBR dapat dikatakan salah satu program pemerintah yang responsif gender.

Selain KBR, Malut telah mendapatkan alokasi kegiatan Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah melalui Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan Berbasis Konservasi (PPMPBK). Berbeda dengan KBR, PPMPBK relatif lebih instan berupa bantuan bibit tanaman kayu-kayuan (sengon, mangrove, samama, mahoni), MPTS (pala, cengkih) dan pertanian (jagung, kacang tanah) secara langsung dan kadang ditambah ternak (sapi, kambing, babi) sesuai kebutuhan masyarakat. Sejak digulirkan pada 2013, hingga tahun lalu (2016) bantuan tersebut telah diserahkan kepada kurang lebih 81 kelompok tani. Selain itu, tahun 2015 telah dilaksanakan kegiatan pembuatan bangunan konservasi tanah dan air (KTA) berupa lima unit dam penahan di Halmahera Barat.

Selanjutnya, Kehutanan Masyarakat di Malut antara lain Hutan Adat (HA), Hutan Kemasyarakatan (HKm), dan Hutan Desa (HD). Menurut penulis, potensi Hutan Adat di Malut relatif belum teridentifikasi dan terinventarisir secara menyeluruh (Malut Post,21-9-2016). Selama ini belum ada kebijakan pemerintah pusat maupun daerah yang serius mengembangkan pengelolaan HA. Hal ini merupakan ironi tersendiri di tengah banyaknya masyarakat hukum adat (MHA) di Malut + 57 komunitas terdaftar, dan + 100 komunitas yang belum terdaftar (Data AMAN Malut).

Hutan Sosial : Alternatif Kelola HL Ternate

Kehutanan Masyarakat banyak dilaksanakan di Hutan Lindung (HL) sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengelola lahan negara. Kehutanan Masyarakat di Malut yang sudah berkembang adalah HKm dan HD di Kota Ternate. HKm dilaksanakan di kawasan HL Gunung Gamalama dan sekitarnya. HKm Ternate menjadi satu-satunya prestasi dari seluruh target fasilitasi penetapan areal kerja(PAK) HKm Malut. Dari target fasilitasi HKm Malut seluas 700 ha telah berhasil ditetapkan PAK HKm seluas 290 ha berdasar Keputusan Menteri Kehutanan (Kepmenhut) Nomor : SK.426/Menhut-II/2013 tanggal 12 Juni 2013. PAK HKm tersebut terbit berdasar usulan Walikota Ternate melalui Surat Nomor : 522/93/2011 tanggal 15 April 2011 yang ditindaklanjuti oleh Kemenhut dengan membentuk Tim Verifikasi dari pemerintah pusat dan daerah.

Areal kerja HKm di Ternate berada di tiga lokasi, yakni Kelurahan Maliaro dan Marikurubu (Kec. Ternate Tengah) serta Tubo (Kec. Ternate Utara). Pemkot Ternate telah menerbitkan Ijin Usaha Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) kepada KTH Rubahongi (Maliaro), KTH Ake Guraci (Marikurubu) dan KTH Tunas Muda (Tubo) melalui Keputusan Walikota Ternate Nomor : 138 -- 140 / II.11/KT/2014 tanggal 11 September 2014 tentang pemberian IUPHKm di Kawasan Hutan Lindung Gamalama seluas 290 hektar.

HD di Ternate dalam bentuk fasilitasi usulan calon areal kerja. Tahun 2015, BPDAS Ake Malamo memfasilitasi usulan calon Areal Kerja HD seluas 710 Ha dari Walikota Ternate kepada Menteri LHK dan telah diverifikasi oleh Tim Pusat dan Daerah pada tanggal 15 Desember 2015. Berkas usulan ditandatangani oleh Pj. Walikota Ternate, Drs. Idrus Assagaf. Calon areal HD yang sudah diukur dan diusulkan sebanyak lima kelurahan di tiga kecamatan, yaitu Pulau Ternate (Kel. Afe Taduma / 200 Ha, Tobololo / 150 Ha, Foramadiahi / 125 Ha), Ternate Tengah (Kel. Moya / 150 Ha) dan Pulau Hiri (Kel. Dorariisa / 85 Ha).

Sejatinya, fasilitasi usulan calon areal HD pun telah dilakukan beberapa desa di Halmahera Tengah, Halmahera Barat, Halmahera Utara dan Tidore Kepulaun. Oleh karena adanya permasalahan tenurial (batas desa), birokrasi daerah (berkas usulan terhenti di Sekretariat Daerah), perubahan / alih fungsi lahan dan sebagainya, maka HD di kabupaten / kota tersebut belum berhasil difasilitasi usulannya.

Sebelumnya, proses pengajuan areal kerja HD harus melalui usulan pemerintah kabupaten / kota. Namun, sejak perubahan nomenklatur Kemenhut menjadi KLHK (2016) dan adanya Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), maka pengajuan HD dan kegiatan PS lainnya (HKm dan Hutan Adat) dapat langsung diajukan oleh pemerintah desa / kelompok masyarakat / MHA dan komunitas lainnya dan berkoordinasi dengan Balai PSKL Wilayah Maluku -- Papua di Ambon.

Menurut penulis, saat ini alternatif pengelolaan Hutan Sosial yang menjanjikan di Malut, khususnya Ternate adalah HKm dan HD. Hal yang bisa 'dijual' dalam kegiatan tersebut adalah jasa lingkungan seperti pengelolaan ekowisata, budidaya tanaman multiguna (pala, cengkeh, kenari), hasil hutan bukan kayu / HHBK (bambu batik, palawija dan rampa-rampa) dan pengolahan hasilnya (sirup, dodol, manisan dan sebagainya). Semisal, HD di Desa Dorariisa (Pulau Hiri) dapat mengelola ekowisata dengan 'menjual cerita' : jika berhasil naik ke puncak gunung bisa melihat Pulau Batang Dua, pesona sunrise -- sunsetdan permata hijau di Pulau Ternate dan sekitarnya. Maka, pengelola bisa membuat jalur pendakian dan gardu pandang (sabua) di setiap tempat istirahat lengkap dengan aer guraka, pisang goreng dan kudapan lainnya. Wisata alam HKm Kalibiru, Kulon Progro (DIY) dan beberapa daerah di Pulau Jawa dapat menjadi referensi pengelolaan ekowisata yang dikembangkan masyarakat di hutan lindung (Kompas, 5-12-2016).

Keberadaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ternate -- Tidore (Peraturan Gubernur Malut No. 69 tahun 2016) dapat mengakomodir kegiatan Perhutanan Sosial di Hutan Lindung Ternate. Diharapkan potensi sumber daya alam (SDA) di Ternate dan bumi Moloku Kie Raha pada umumnya dapat terkelola dengan baik sehingga tetap lestari pun kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan pun meningkat. Semoga!

DAFTAR PUSTAKA

 

Awang, San A., 2003, Politik Kehutanan Masyarakat, Cetakan Pertama, CCCS -- Kreasi Wacana, Yogyakarta.

Ismatul Hakim, dkk., 2010, Social Forestry menuju Restorasi Pembangunan Hutan Berkelanjutan,Pusat Penelitian dan Pengembangan Perubahan Iklim dan Kebijakan, Kementerian Kehutanan, Jakarta.

Muh. Arba'in Mahmud, 2015.  Ekoteologi Moloku Kie Raha, Gagasan Pengendalian Ekosistem Hutan Maluku Utara,Jogjakarta : The Phinisi Press.

Suhardjito, D., dan Darusman, D., (ed.), 1998, Kehutanan Masyarakat, Beragam Pola PartisipasiMasyarakat dalam Pengelolaan Hutan,Institut Pertanian Bogor -- The Ford Foundation, Bogor.

Banjarmasin Post,22-11-2007 / www.cifor.org

Kompas, 5-12-2016

Malut Pots,03-12-2014

Malut Post,21-9-2016

------, Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 69 Tahun 2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) pada Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara.

[1]  PEH Muda BPDASHL Ake Malamo (Kementerian LHK) -- Sekretaris Forum Koordinasi DAS Moloku Kie Raha / Pengurus Forum Koordinasi DAS Gamalama

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun