Mohon tunggu...
Muh Arbain Mahmud
Muh Arbain Mahmud Mohon Tunggu... Penulis - Perimba Autis - Altruis, Pejalan Ekoteologi Nusantara : mendaras Ayat-Ayat Semesta

Perimba Autis - Altruis Pejalan Ekoteologi Nusantara : mendaras Ayat-Ayat Semesta

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Hutan Sosial di Hutan Larangan

11 September 2017   09:46 Diperbarui: 11 September 2017   09:54 1303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelumnya, proses pengajuan areal kerja HD harus melalui usulan pemerintah kabupaten / kota. Namun, sejak perubahan nomenklatur Kemenhut menjadi KLHK (2016) dan adanya Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), maka pengajuan HD dan kegiatan PS lainnya (HKm dan Hutan Adat) dapat langsung diajukan oleh pemerintah desa / kelompok masyarakat / MHA dan komunitas lainnya dan berkoordinasi dengan Balai PSKL Wilayah Maluku -- Papua di Ambon.

Menurut penulis, saat ini alternatif pengelolaan Hutan Sosial yang menjanjikan di Malut, khususnya Ternate adalah HKm dan HD. Hal yang bisa 'dijual' dalam kegiatan tersebut adalah jasa lingkungan seperti pengelolaan ekowisata, budidaya tanaman multiguna (pala, cengkeh, kenari), hasil hutan bukan kayu / HHBK (bambu batik, palawija dan rampa-rampa) dan pengolahan hasilnya (sirup, dodol, manisan dan sebagainya). Semisal, HD di Desa Dorariisa (Pulau Hiri) dapat mengelola ekowisata dengan 'menjual cerita' : jika berhasil naik ke puncak gunung bisa melihat Pulau Batang Dua, pesona sunrise -- sunsetdan permata hijau di Pulau Ternate dan sekitarnya. Maka, pengelola bisa membuat jalur pendakian dan gardu pandang (sabua) di setiap tempat istirahat lengkap dengan aer guraka, pisang goreng dan kudapan lainnya. Wisata alam HKm Kalibiru, Kulon Progro (DIY) dan beberapa daerah di Pulau Jawa dapat menjadi referensi pengelolaan ekowisata yang dikembangkan masyarakat di hutan lindung (Kompas, 5-12-2016).

Keberadaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ternate -- Tidore (Peraturan Gubernur Malut No. 69 tahun 2016) dapat mengakomodir kegiatan Perhutanan Sosial di Hutan Lindung Ternate. Diharapkan potensi sumber daya alam (SDA) di Ternate dan bumi Moloku Kie Raha pada umumnya dapat terkelola dengan baik sehingga tetap lestari pun kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan pun meningkat. Semoga!

DAFTAR PUSTAKA

 

Awang, San A., 2003, Politik Kehutanan Masyarakat, Cetakan Pertama, CCCS -- Kreasi Wacana, Yogyakarta.

Ismatul Hakim, dkk., 2010, Social Forestry menuju Restorasi Pembangunan Hutan Berkelanjutan,Pusat Penelitian dan Pengembangan Perubahan Iklim dan Kebijakan, Kementerian Kehutanan, Jakarta.

Muh. Arba'in Mahmud, 2015.  Ekoteologi Moloku Kie Raha, Gagasan Pengendalian Ekosistem Hutan Maluku Utara,Jogjakarta : The Phinisi Press.

Suhardjito, D., dan Darusman, D., (ed.), 1998, Kehutanan Masyarakat, Beragam Pola PartisipasiMasyarakat dalam Pengelolaan Hutan,Institut Pertanian Bogor -- The Ford Foundation, Bogor.

Banjarmasin Post,22-11-2007 / www.cifor.org

Kompas, 5-12-2016

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun