Mohon tunggu...
Muhammad Raka
Muhammad Raka Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fakultas Dakwah Dan Ilmu Komunikasi, Prodi Jurnalistik

Suka akan teknologi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perdebatan Pengoprasian ETLE di Jalan Ciledug Raya

8 Januari 2024   19:56 Diperbarui: 8 Januari 2024   19:59 767
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar. Pemasangan ETLE di depan Halte Adam Malik (Dokpri)

Tilang Elektronik atau yang dikenal Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan program pemerintah untuk menekan angka pelanggaran peraturan lalu lintas. Baru-baru ini, ETLE mulai beroperasi di jalan Ciledug Raya tepatnya di depan Halte Adam Malik dan di depan Hotel Horison. Terhitung dari awal desember sudah mulai diberlakukannya. Pengguna Jalan diharapkan mematuhi peraturan yang ada seperti, menggunakan helm, menyalakan lampu kendaraan, pajak kendaraan yang aktif supaya tidak terkena sanksi berlaku.

Penempatan ETLE disini dinilai cukup strategis untuk memantau pengendara dari arah Tangerang ke Jakarta atau sebaliknya. Tapi, sangat disayangkan masih banyak pengendara yang belum mengetahui adanya ETLE yang menimbulkan masih banyaknya pengendara yang belum menggunakan helm dikarenakan kurangnya sosialisasi.

Minggu (7/1), Andriansyah sebagai security Universitas Budi Luhur berpendapat "Kalau untuk titik saya bilang cukup strategis, karena kalo di titik depan Hotel Horison dari sana merupakan titik masuk dari Tangerang ke Jakarta. Sedangkan, kalau di depan Halte Adam Malik adalah titik masuk Jakarta ke Tangerang. Jadi tindak kejahatan bisa dilihat dari cctv itu," dia menambahkan "tilang elektronik sudah berlaku sejak bulan kemarin, tapi untuk sosialisasi ke masyarakatnya agak kurang, dan masyarakatnya pun banyak yang belum tau menurut saya," ungkapnya saat diwawancarai di depan Universitas Budi Luhur.

Gambar. Pemasangan ETLE di depan Hotel Horison (Dokpri)
Gambar. Pemasangan ETLE di depan Hotel Horison (Dokpri)

Menampik hal tersebut salah satu warga sekitar yang bernama Ryo berpendapat lokasi ETLE dinilai kurang strategis, lebih baik diletakkan di arah kebayoran atau seskoal. Karena Jalanan tersebut sudah termasuk jalan kota. Sedangkan, disini (tempat ETLE) termasuk jalan umum. Ryo juga menambahkan tilang elektronik ini sudah mulai aktif dan ketua RT sekitar sering mengingatkan untuk selalu memakai helm ketika berkendara.


Perlunya kesadaran bagi setiap pengendara untuk selalu memakai helm ketika berkendara. Tidak hanya sang pengemudinya saja yang memakai helm. Tapi, penumpang juga harus memakainya demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Salah satu pengemudi ojek online (Ojol) memiliki banyak pengalaman saat membawa penumpang. Dia menuturkan pengemudi ojek online sudah patuh memakai helm. Tapi disayangkan, setiap dapat penumpang dan ditawari untuk memakai helm, banyak dari mereka yang enggan menggunakannya disebabkan karena dekat ataupun tidak adanya polisi yang berjaga.

"Kalau rekan-rekan ojol kita selalu menggunakan helm dan sudah tertib. Tapi, penumpang ketika kita minta untuk memakai helm ada yang bilang, enggak pak, deket, nggak pak. Jadi Kedisiplinan orangnya lah yang perlu ditekankan," Ujar Ari driver ojek online saat diwawancarai di depan Halte Adam Malik pada Minggu, (7/1).

Sebenarnya, masih belum ada kejelasan pemasangan tilang elektronik di kawasan ini ditujukan untuk menertibkan pengendara mobil atau motor. Andriansyah menyebutkan lagi bahwa, ETLE sudah diaktifkan sejak bulan lalu tapi belum ada pengendara yang terkena peringatan akibat melanggar tata tertib ini.

Perlu masyarakat ketahui menurut undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) terdapat 10 pelanggaran berlalu lintas yang dapat ditindak oleh tilang elektronik, yaitu:

  • Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas

  • Tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara

  • Menggunakan smartphone saat mengemudi

  • Pelanggaran batas kecepatan maksimal

  • Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu

  • Menerobos lampu merah

  • Berkendara melawan arus

  • Mengendarai motor tanpa menggunakan helm,

  • Berboncengan motor lebih dari 3 orang,

  • Sepeda motor tidak menyalakan lampu pada siang hari.

Pengguna jalan di kawasan Ciledug Raya diharapkan mematuhi 10 aturan berlalu lintas. Sudah sebulan dari pengaktifan ETLE menimbulkan masyarakat sudah mulai disiplin ketika berkendara. Meningkatnya pengendara motor yang memperhatikan keselamatan dirinya dan juga orang lain dengan mengenakan helm ketika berkendara.

"Pengendara motor sekarang lebih banyak mengenakan helm rata-rata disini, jadi orang seperti takut jadinya. Ada juga warga sini masih yang cuek aja, istilahnya jalan ya jalan aja gitu," Papar Ryo seorang warga sekitar yang diwawancarai di depan Hotel Horison Ciledug.

Masih banyaknya pengendara baik dari sepeda motor maupun mobil sebagian dari mereka masih abai dengan diberlakukannya tilang elektronik disini. Seperti halnya warga sekitar yang belum mengindahkan perkataan ketua RT setempat yang sudah menghimbau ketika keluar selalu menaati peraturan yang berlaku agar tidak terkena sanksi.

Penempatan ETLE di jalan Ciledug Raya menimbulkan perdebatan antara warga sekitar yang dianggap kurang efektif penempatannya dan lebih baik dicopot saja. Lalu, lebih baik dipasang di wilayah Kebayoran Lama dan Seskoal. Ryo berpendapat jika pemasangan ETLE di kawasan tersebut akan lebih efektif karena sudah termasuk jalanan perkotaan di Jakarta.

Solusi yang tepat untuk mencegah perdebatan ini, lebih baik pemerintah lebih sering melakukan sosialisasi kepada pengendara yang lalu lalang di daerah ini. Khawatir kepada pengendara ada yang tidak memakai helm atau plat mobil yang sedang tidak sesuai karena tidak mengetahui informasi. Dan kepada pengendara untuk selalu menaati peraturan untuk keselamatan diri sendiri dan juga pengendara lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun