Mohon tunggu...
Muhammad Raffliansyah
Muhammad Raffliansyah Mohon Tunggu... Jurnalis - Pelajar

Mari belajar

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Aborsi, Sebuah Tindakan yang Perlu Dipertimbangkan

24 Juli 2019   18:51 Diperbarui: 25 Juli 2019   16:58 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Sebuah pertimbangan adalah bukti bahwa banyak elemen yang begitu penting dan tidak bisa diabaikan

Banyak sekali kebenaran yang sudah menempel di pandangan umum, seringkali pandangan umum tersebut dijadikan landasan oleh segelintir orang untuk melakukan suatu tindakan yang menurutnya benar, tanpa harus mempertimbangkan apapun. Kebenaran ini muncul akibat dari seringnya tindakan yang muncul, bila direnungkan kebenaran ini tak lepas dari banyak elemen kehidupan masyarakat baik itu sosial-budaya, ekonomi, politik, bahkan agama.

Basa-basi diatas, menjadi pengantar seorang penulis amatir yang mencoba memberikan pembaca sebuah gambaran untuk merenungkan kasus apa yang kelak ditulis dalam kesempatan kali ini. "Aborsi" tidak asing bukan? 

Sebuah istilah yang memiliki banyak pandangan mengenai pro atau kontranya. Namun jangan salah sangka bahwa saya merupakan seseorang yang menggeluti suatu kajian dengan berpusat pada aborsi tersebut, saya hanya mencoba mengeluarkan pendapat maka tulisan ini pun akan memiliki nilai subjektif. 

Benar, aborsi punya daya tariknya sendiri untuk memikat sebagian orang yang peduli mengenai fenomena ini, pasalnya aborsi menjadi kegiatan yang dinilai kurang mulia, mengapa? Karena aborsi diartikan sebagai sebuah pengguguran kandungan calon anak manusia, pengartian tersebut tidak salah kok, namun berlanjut kepada adanya sanksi sosial karena mereka yang melakukan aborsi ini dinilai telah melanggar beberapa bagian dari elemen kehidupan. 

Contohnya? Ia melanggar aturan agama, sebab seorang perempuan yang melakukan aborsi pasti memiliki motif dibelakangnya, yang sering muncul dipermukaan adalah adanya kehamilan diluar pernikahan.

Hamil diluar nikah mungkin sudah cukup menjadi aib bagi sebagian masyarakat, karena dengan hamil tanpa adanya status pernikahan dinilai telah melakukan perbuatan dosa besar yakni zina selain itu sanksi lain yang sama beratnya adalah sanksi sosial. 

Jika faktor dosa berhubungan dengan tuhan, maka faktor kedua berhubungan dengan lingkungan sekitar, jika direnungkan sepertinya kematangan sanksi sosial yang beredar di masyarakat, boleh jadi juga dipengaruhi oleh nilai dan norma agama. Namun sejak kecil sebagian dari kita sudah diajarkan bahwa tuhan merupakan zat yang maha pemaaf, namun sepertinya kalimat barusan tidak mampu menyentuh hati nurani sebagian orang. 

Karena pasalnya seringkali sebagian masyarakat tidak memaafkan suatu perbuatan yang dianggapnya tercela. Seperti pelaku aborsi seringkali mendapat perlakuan kurang menyenangkan, serba salah, hilang arah, dan  tentunya dikecam. 

Jika terdapat sepasang dua individu lawan jenis dan telah melakukan hubungan badan dan pihak perempuan mengalami kehamilan dianjurkan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya dengan tidak menggugurkan kandungannya tersebut. Salah satu solusi yang ditawarkan oleh pandangan yang diterima oleh masyarakat kebanyakan jika sudah kejadian seperti itu adalah menikah, siap atau tidak, mampu atau tidak, dua individu yang melakukan hal tersebut harus dinikahkan.

Menurut saya perihal pernikahan adalah sebuah kesiapan, siap berbagi beban kehidupan kepada lawan jenis yang dipilih, menjalankan peran sebaik-baiknya, siap mengkomunikasikan apapun gejala yang dialami, bahkan harus siap secara ekonomi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun