Mohon tunggu...
MUHAMMAD LUTHFI RAMDHANI
MUHAMMAD LUTHFI RAMDHANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah

Tertarik untuk belajar dan mencoba hal baru!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembagian Harta (Mal) dan Akibat Hukumnya menurut Para Ulama

29 Juni 2022   22:47 Diperbarui: 29 Juni 2022   22:50 2795
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kedua, dalam hal kerusakan.

Harta mitsli tersebut jika dirusak oleh seseorang, maka haruslah digantinya sesuai jenis dan sifat harta yang dirusaknya tersebut. Sedangkan harta qimi, jika dirusak seseorang maka haruslah menggantinya sesuai nilai atau harga yang diperhitungkan, artinya seseorang yang merusak harta qimi, cukuplah baginya mengganti yang serupa dengannya dari segi substansi sifatnya sebagai harta yaitu nilai atau harganya.

Ketiga, dalam hal riba.

Harta mitsli dapat menjurus kepada riba yang diharamkan ketika melakukan transaksi, karena dalam bertransaksi mengharuskan samanya dua barang yang sejenis dalam segi kapasitas dan ukuran sehingga kelebihannya merupakan sesuatu yang diharamkan. Sedangkan pada harta qimi tidak mungkin terjadi riba yang diharamkan, karena pada harta qimi tidak mungkin ditemukan kesamaan dan jenis barang.

4. Lalu selanjutnya jika ditinjau dari segi penggunaan atau pemakaiannya, harta dapat dibagi menjadi 2 juga, yaitu:

a. Harta istihlak, yaitu harta yang ketika digunakan untuk menikmati manfaatnya sebagaimana biasa adalah dengan cara menghabiskan zatnya, seperti makanan, minuman, sabun, minyak, kayu bakar dan lain-lain. Demikian juga uang termasuk harta istihlaki, karena cara memanfaatkannya adalah dengan cara keluarnya ia dari tangan si pemiliknya meskipun pada prinsipnya zat uang tersebut tetap ada.

b. Harta isti'mali, yaitu harta yang dapat digunakan dan diambil manfaatnya berulang kali namun zatnya masih tetap utuh, seperti rumah, pakaian, buku dan lain sebagainya. Dari kedua bentuk harta ini dapat dilihat dari sisi pemanfaatannya yang pertama, bukan pada kondisi yang pemakaiannya yang dapat digunakan secara berulang kali. Jadi, apabila zat harta tersebut hilang atau habis ketika pertama kali dimanfaatkan maka ia tergolong harta istihlaki, tetapi, apabila zat harta tersebut tidak hilang atau tidak habis dan dapat dimanfaatkan secara berulang kali maka ia tergolong harta isti'mali.

Ada pula akibat hukum dari pembagian ini, ulama fiqh melihat dari segi akadnya, yaitu:

Pertama, harta istihlaki akadnya hanya bersifat tolong menolong, karena objek suatu perjanjian ditujukan kepada manfaat harta bukan kepada zatnya, seperti i'arah (perjanjian pinjam meminjam).

Kedua, harta isti'mali, selain sifatnya tolong menolong juga boleh ditransaksikan dengan cara mengambil imbalan, seperti ijarah (perjanjian sewa menyewa).

Pembagian harta kepada istihlaki dan isti'mali ini terlihat dalam hal dapat tidaknya harta tersebut menjadi objek dalam suatu perjanjian. Karena ada beberapa perjanjian yang ditujukan kepada manfaat harta bukan kepada zatnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun