Setiap lagu lahir dari jiwa dan perjuangan penciptanya. Menggunakannya tanpa izin adalah perampasan sunyi yang merusak ekosistem kreatif. Mari ciptakan industri musik yang adil, dengan menjunjung tinggi izin, etika, dan kejujuran.Â
Kasus ini juga mengingatkan para pencipta lagu untuk lebih aktif mendaftarkan karyanya dan menggunakan teknologi digital tracking agar hak mereka tetap terjaga. Lembaga kolektif manajemen seperti WAMI atau LMKN juga harus memperkuat edukasi dan layanan perlindungan hak cipta untuk anggotanya.
Mari kita jadikan kasus ini sebagai titik balik. Hak cipta bukan sekadar pasal hukum yang kaku, tapi bentuk penghargaan tertinggi pada kreasi manusia. Jika kita ingin industri musik Indonesia maju, maka keadilan dan penghormatan terhadap pencipta harus menjadi prinsip yang tak bisa ditawar.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI