Mohon tunggu...
Muhammad Ihsan
Muhammad Ihsan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Islam

Asli Medan dan senang berbagi informasi bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kredit, Bolehkah dalam Islam?

16 Agustus 2020   17:30 Diperbarui: 16 Agustus 2020   17:51 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

jika masih terdapatnya dendan atau bunga didalam kredit diluar utang pokok jika yang berutang terlambat membayar, maka hal tersebut bisa menjerumuskan kepada riba.

3. Tambahan Harga Jual Dalam Kredit Barang Apakah Termasuk Riba?

Jika yang ditanyakan seperti yang diatas, maka jawabannya adalah tidak. Karena dalam artiannya, riba adalah tambahan jumlah pinjaman uang saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pokok yang dibebankan kepada peminjam.  Sedangkan dalam Kredit barang, tambahan harga jual termasuk dalam pengambilan keuntungan karena ada barang diserahterimakan

Jika kita tuliskan dalam rumus matematika, maka riba akan dituliskan sebagai berikut :

A = B + ....

Dimana : A = Harga Pokok/Pengembalian

                  B = Modal/Barang

Dalam rumus matematika, hal tersebut adalah mustahil karena B tidak akan bisa menjadi A jika tidak adanya variabel lainnya. Jika terjadi maka sudah jelas melanggar hukum matematika. Sama halnya dengan riba, hal tersebut juga melanggar perhitungan apapun, dan pastinya akan menganiaya orang lain karena pelanggaran tersehut.

                Jika kita tuliskan dalam rumus matematika, maka keuntungan akan dituliskan sebagai berikut :

A = B + C

Dimana : A = Harga Pokok/Pengembalian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun