jika masih terdapatnya dendan atau bunga didalam kredit diluar utang pokok jika yang berutang terlambat membayar, maka hal tersebut bisa menjerumuskan kepada riba.
3. Tambahan Harga Jual Dalam Kredit Barang Apakah Termasuk Riba?
Jika yang ditanyakan seperti yang diatas, maka jawabannya adalah tidak. Karena dalam artiannya, riba adalah tambahan jumlah pinjaman uang saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pokok yang dibebankan kepada peminjam. Â Sedangkan dalam Kredit barang, tambahan harga jual termasuk dalam pengambilan keuntungan karena ada barang diserahterimakan
Jika kita tuliskan dalam rumus matematika, maka riba akan dituliskan sebagai berikut :
A = B + ....
Dimana : A = Harga Pokok/Pengembalian
         B = Modal/Barang
Dalam rumus matematika, hal tersebut adalah mustahil karena B tidak akan bisa menjadi A jika tidak adanya variabel lainnya. Jika terjadi maka sudah jelas melanggar hukum matematika. Sama halnya dengan riba, hal tersebut juga melanggar perhitungan apapun, dan pastinya akan menganiaya orang lain karena pelanggaran tersehut.
        Jika kita tuliskan dalam rumus matematika, maka keuntungan akan dituliskan sebagai berikut :
A = B + C
Dimana : A = Harga Pokok/Pengembalian